Kemenhub: Prosedur Jika Pesawat Tak Bisa Mendarat Karena Abu Vulkanik
Kementerian Perhubungan menegaskan pesawat tidak akan dipaksa mendarat jika abu vulkanik membuat bandara tujuan tidak aman. Pernyataan disampaikan Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, di Jakarta pada Sabtu, 5 September 2026. Keputusan operasional mengikuti prosedur keselamatan, termasuk pemeriksaan kondisi dan opsi pengalihan rute atau kembali ke bandara asal.
Keputusan berdasarkan keselamatan
Agustinus menegaskan keselamatan menjadi prioritas utama dalam menentukan kelanjutan penerbangan saat ada abu vulkanik. Pemeriksaan area sekitar bandara dilakukan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan penutupan atau kelanjutan operasional.
"Ada prosedurnya untuk menentukan bandara ditutup atau tidak. Bandara tidak mungkin serta-merta menutup sendiri,"
Dengan demikian, otoritas tidak serta-merta menutup bandara tanpa melalui pengecekan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan abu vulkanik dan penerbitan NOTAM
Pemeriksaan mencakup deteksi keberadaan volcanic ash yang dapat membahayakan mesin dan sistem pesawat. Jika pengecekan menunjukkan kondisi tidak aman, otoritas akan menempuh langkah administratif hingga penerbitan Notice to Airmen (NOTAM).
"Dilakukan pengecekan volcanic ash. Kalau kondisi memang membahayakan, nanti ada prosedur sampai penerbitan NOTAM,"
Penerbitan NOTAM menjadi bagian dari komunikasi resmi kepada pilot dan maskapai mengenai pembatasan atau perubahan operasional di bandara terdampak.
Pengalihan rute dan kesiapan maskapai
Agustinus menyampaikan maskapai telah menyiapkan skenario jika pendaratan di tujuan tidak memungkinkan. Opsi itu disusun untuk menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.
- Dialihkan ke bandara alternatif yang dinilai aman
- Kembali ke bandara asal jika pengalihan tidak memungkinkan
"Kalau tidak bisa masuk ke bandara tujuan, pesawat bisa ke bandara lain atau kembali lagi. Itu sudah diperhitungkan, termasuk kebutuhan avtur untuk melakukan back-up,"
Perhitungan bahan bakar dan ketersediaan avtur di bandara alternatif juga menjadi bagian dari persiapan operasional tersebut.
Secara keseluruhan, Kementerian Perhubungan menekankan bahwa setiap keputusan terkait penutupan bandara atau pengalihan pendaratan mengikuti prosedur keselamatan yang ketat. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk meminimalkan risiko operasional saat erupsi dan penyebaran abu vulkanik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Erupsi Anak Krakatau: 17 Penerbangan ke/dari Bali Dibatalkan
Erupsi Anak Krakatau memicu pembatalan dan penyesuaian 17 penerbangan ke/dari Bali pada 6 Sept 2026; bandara...
Erupsi Anak Krakatau, 209 Pergerakan Soetta Terganggu
Erupsi Anak Krakatau mengganggu Soekarno-Hatta: 209 pergerakan terdampak dan 22.798 penumpang harus menunggu...
BMKG: Erupsi Anak Krakatau Amplitudo Maksimum 19 mm
BMKG mencatat erupsi Anak Krakatau amplitudo 19 mm, durasi 29 detik; tidak ada kenaikan muka air laut signif...
BMKG Pantau Erupsi Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
BMKG terus memantau erupsi Anak Krakatau; aktivitas tercatat 4 Sept 2026, status Level III, masyarakat dimin...
Soetta Ditutup hingga 13.30 WIB, SRA Diaktifkan Antisipasi Abu Krakatau
Bandara Soekarno-Hatta ditutup hingga 13.30 WIB akibat abu Anak Krakatau; SRA diaktifkan untuk menyuplai mak...
Anak Krakatau Siaga III, Kemenhub Perketat Pelayaran Selat Sunda
Kemenhub memperketat pengawasan di Selat Sunda setelah Anak Krakatau naik ke Level III Siaga, termasuk laran...