Kemenhub: Prosedur Jika Pesawat Tak Bisa Mendarat Karena Abu Vulkanik
Kementerian Perhubungan menegaskan pesawat tidak akan dipaksa mendarat jika abu vulkanik membuat bandara tujuan tidak aman. Pernyataan disampaikan Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, di Jakarta pada Sabtu, 5 September 2026. Keputusan operasional mengikuti prosedur keselamatan, termasuk pemeriksaan kondisi dan opsi pengalihan rute atau kembali ke bandara asal.
Keputusan berdasarkan keselamatan
Agustinus menegaskan keselamatan menjadi prioritas utama dalam menentukan kelanjutan penerbangan saat ada abu vulkanik. Pemeriksaan area sekitar bandara dilakukan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan penutupan atau kelanjutan operasional.
"Ada prosedurnya untuk menentukan bandara ditutup atau tidak. Bandara tidak mungkin serta-merta menutup sendiri,"
Dengan demikian, otoritas tidak serta-merta menutup bandara tanpa melalui pengecekan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan abu vulkanik dan penerbitan NOTAM
Pemeriksaan mencakup deteksi keberadaan volcanic ash yang dapat membahayakan mesin dan sistem pesawat. Jika pengecekan menunjukkan kondisi tidak aman, otoritas akan menempuh langkah administratif hingga penerbitan Notice to Airmen (NOTAM).
"Dilakukan pengecekan volcanic ash. Kalau kondisi memang membahayakan, nanti ada prosedur sampai penerbitan NOTAM,"
Penerbitan NOTAM menjadi bagian dari komunikasi resmi kepada pilot dan maskapai mengenai pembatasan atau perubahan operasional di bandara terdampak.
Pengalihan rute dan kesiapan maskapai
Agustinus menyampaikan maskapai telah menyiapkan skenario jika pendaratan di tujuan tidak memungkinkan. Opsi itu disusun untuk menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.
- Dialihkan ke bandara alternatif yang dinilai aman
- Kembali ke bandara asal jika pengalihan tidak memungkinkan
"Kalau tidak bisa masuk ke bandara tujuan, pesawat bisa ke bandara lain atau kembali lagi. Itu sudah diperhitungkan, termasuk kebutuhan avtur untuk melakukan back-up,"
Perhitungan bahan bakar dan ketersediaan avtur di bandara alternatif juga menjadi bagian dari persiapan operasional tersebut.
Secara keseluruhan, Kementerian Perhubungan menekankan bahwa setiap keputusan terkait penutupan bandara atau pengalihan pendaratan mengikuti prosedur keselamatan yang ketat. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk meminimalkan risiko operasional saat erupsi dan penyebaran abu vulkanik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...