Nasional

Anak Krakatau Siaga III, Kemenhub Perketat Pelayaran Selat Sunda

Bagikan:
Pemandangan Selat Sunda dan Gunung Anak Krakatau dengan asap vulkanik di langit

Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan pelayaran di Perairan Selat Sunda setelah Gunung Anak Krakatau dinaikkan ke status Level III (Siaga) pada Minggu, 6 September 2026. Langkah ini bertujuan melindungi keselamatan dan kelancaran pelayaran dari potensi letusan, lontaran material, dan abu vulkanik.

Pemantauan intensif untuk keselamatan pelayaran

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperkuat patroli dan pemantauan di jalur pelayaran strategis Selat Sunda. Petugas KSOP dan instansi terkait diminta meningkatkan frekuensi laporan kondisi laut dan aktivitas vulkanik.

"Hal ini sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran tetap terjaga," ujar Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha.

Pembatasan zona aman sekitar kawah

Kemenhub menetapkan pembatasan navegasional di sekitar kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Selama status Siaga III masih berlaku, kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah.

"Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku," kata Yogie.

Instruksi bagi nakhoda dan operator kapal

Kemenhub meminta seluruh nakhoda meningkatkan kewaspadaan dan memperbarui rencana perjalanan. Nakhoda wajib memantau informasi resmi dari PVMBG, BMKG, BPBD, serta instansi pemerintah terkait sebelum melanjutkan pelayaran.

Jika terdeteksi indikasi bahaya, nakhoda harus mengambil tindakan penghindaran dan segera melaporkan kondisi ke Stasiun Radio Pantai atau Syahbandar terdekat.

Operasional penyeberangan dan imbauan kepada penumpang

Meskipun pengawasan diperketat dan zona kawah dibatasi, layanan penyeberangan Merak–Bakauheni dilaporkan masih berjalan normal. Kemenhub tetap mengimbau agar operator dan penumpang mengutamakan keselamatan dan tetap mengikuti arahan petugas.

Dampak dan langkah ke depan

Langkah pengawasan dan pembatasan zona bertujuan meminimalkan risiko terhadap rute pelayaran utama dan fasilitas pelabuhan. Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan aktivitas vulkanik dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan.

Perubahan status atau informasi keselamatan baru akan diumumkan melalui kanal resmi instansi terkait agar seluruh pelaku pelayaran dapat merespons dengan cepat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait