Anak Krakatau Siaga III, Kemenhub Perketat Pelayaran Selat Sunda
Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan pelayaran di Perairan Selat Sunda setelah Gunung Anak Krakatau dinaikkan ke status Level III (Siaga) pada Minggu, 6 September 2026. Langkah ini bertujuan melindungi keselamatan dan kelancaran pelayaran dari potensi letusan, lontaran material, dan abu vulkanik.
Pemantauan intensif untuk keselamatan pelayaran
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperkuat patroli dan pemantauan di jalur pelayaran strategis Selat Sunda. Petugas KSOP dan instansi terkait diminta meningkatkan frekuensi laporan kondisi laut dan aktivitas vulkanik.
"Hal ini sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran tetap terjaga," ujar Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha.
Pembatasan zona aman sekitar kawah
Kemenhub menetapkan pembatasan navegasional di sekitar kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Selama status Siaga III masih berlaku, kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah.
"Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku," kata Yogie.
Instruksi bagi nakhoda dan operator kapal
Kemenhub meminta seluruh nakhoda meningkatkan kewaspadaan dan memperbarui rencana perjalanan. Nakhoda wajib memantau informasi resmi dari PVMBG, BMKG, BPBD, serta instansi pemerintah terkait sebelum melanjutkan pelayaran.
Jika terdeteksi indikasi bahaya, nakhoda harus mengambil tindakan penghindaran dan segera melaporkan kondisi ke Stasiun Radio Pantai atau Syahbandar terdekat.
Operasional penyeberangan dan imbauan kepada penumpang
Meskipun pengawasan diperketat dan zona kawah dibatasi, layanan penyeberangan Merak–Bakauheni dilaporkan masih berjalan normal. Kemenhub tetap mengimbau agar operator dan penumpang mengutamakan keselamatan dan tetap mengikuti arahan petugas.
Dampak dan langkah ke depan
Langkah pengawasan dan pembatasan zona bertujuan meminimalkan risiko terhadap rute pelayaran utama dan fasilitas pelabuhan. Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan aktivitas vulkanik dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan.
Perubahan status atau informasi keselamatan baru akan diumumkan melalui kanal resmi instansi terkait agar seluruh pelaku pelayaran dapat merespons dengan cepat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenhub Larang Kapal Dekati Anak Krakatau 3 Km
Kemenhub melarang kapal mendekati 3 km dari kawah Anak Krakatau selama status Level III. Nakhoda diminta ter...
Polda Lampung Siapkan Mitigasi Kesehatan Hadapi Abu Anak Krakatau
Polda Lampung menyiapkan masker, layanan kesehatan, dan rencana evakuasi saat erupsi Anak Krakatau Level III...
BPBD Lampung Minta Warga Tenang Hadapi Erupsi Anak Krakatau
BPBD Lampung imbau warga tenang dan waspada saat erupsi Anak Krakatau, ikuti info resmi dan lakukan langkah...
Abu Vulkanik Mengotori Halte dan Stasiun di Jakarta
Warga Jakarta melaporkan abu vulkanik dari Anak Gunung Krakatau mengotori halte, stasiun MRT, kendaraan, dan...
Erupsi Anak Krakatau: Halim Hentikan Operasional hingga 10.00 WIB
Bandara Halim menutup operasional sementara pada 6 Sept 2026 hingga 10.00 WIB akibat sebaran abu Anak Krakat...
Erupsi Anak Krakatau: 12 Penerbangan di Juanda Dibatalkan
Erupsi Anak Krakatau pada 6 September 2026 menyebabkan 12 penerbangan di Bandara Juanda dibatalkan dan 4 lai...