Kemenhub Larang Kapal Dekati Anak Krakatau 3 Km
Kementerian Perhubungan melarang semua kapal mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Larangan berlaku selama status gunung berada pada Level III (Siaga), sesuai Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 tertanggal 6 September 2026.
Larangan mendekat dan dasar hukum
Keputusan ini disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten. Pembatasan dibuat untuk mengantisipasi risiko terhadap keselamatan pelayaran di Perairan Selat Sunda.
Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Ketentuan ini diberlakukan selama status Level III (Siaga) masih berlaku,
- Raden Yogie Nugraha, Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten
Imbauan untuk nakhoda dan awak kapal
Kemenhub meminta nakhoda dan awak kapal meningkatkan kewaspadaan saat melintas di wilayah terdampak. Pemantauan kondisi aktivitas vulkanik harus dilakukan secara berkala sebelum dan selama pelayaran.
Nakhoda diminta mengikuti informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, BMKG, BPBD setempat, serta instansi terkait lainnya.
Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Anak Krakatau termasuk letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun potensi gangguan terhadap keselamatan navigasi,
- Raden Yogie Nugraha
Risiko yang perlu diwaspadai
Otoritas pelayaran memperingatkan beberapa bahaya langsung bagi kapal dan navigasi di sekitar Anak Krakatau. Nakhoda diminta menilai risiko ini saat merancang rute pelayaran.
- Letusan dan lontaran material vulkanik
- Sebaran abu vulkanik yang mengganggu mesin dan visibilitas
- Potensi gangguan terhadap sistem navigasi dan keselamatan
Tindakan operasional dan pelaporan
Jika ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengancam keselamatan, nakhoda diinstruksikan melakukan tindakan penghindaran segera. Kondisi berbahaya harus dilaporkan ke Vessel Traffic Service, stasiun radio pantai, atau syahbandar terdekat.
Pemantauan juga harus memperhatikan kondisi cuaca dan arah sebaran abu vulkanik yang dapat memengaruhi rencana rute dan keselamatan.
Status penyeberangan dan prospek
Layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya dilaporkan tetap berjalan normal. Namun operasional disarankan menerapkan kewaspadaan ekstra dan mengikuti petunjuk keselamatan yang berlaku.
Pemantauan berkelanjutan dan koordinasi antarinstansi akan menentukan langkah selanjutnya selama status Level III masih berlaku, sehingga keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...