Kemenhub Larang Kapal Dekati Anak Krakatau 3 Km
Kementerian Perhubungan melarang semua kapal mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Larangan berlaku selama status gunung berada pada Level III (Siaga), sesuai Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 tertanggal 6 September 2026.
Larangan mendekat dan dasar hukum
Keputusan ini disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten. Pembatasan dibuat untuk mengantisipasi risiko terhadap keselamatan pelayaran di Perairan Selat Sunda.
Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Ketentuan ini diberlakukan selama status Level III (Siaga) masih berlaku,
- Raden Yogie Nugraha, Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten
Imbauan untuk nakhoda dan awak kapal
Kemenhub meminta nakhoda dan awak kapal meningkatkan kewaspadaan saat melintas di wilayah terdampak. Pemantauan kondisi aktivitas vulkanik harus dilakukan secara berkala sebelum dan selama pelayaran.
Nakhoda diminta mengikuti informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, BMKG, BPBD setempat, serta instansi terkait lainnya.
Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Anak Krakatau termasuk letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun potensi gangguan terhadap keselamatan navigasi,
- Raden Yogie Nugraha
Risiko yang perlu diwaspadai
Otoritas pelayaran memperingatkan beberapa bahaya langsung bagi kapal dan navigasi di sekitar Anak Krakatau. Nakhoda diminta menilai risiko ini saat merancang rute pelayaran.
- Letusan dan lontaran material vulkanik
- Sebaran abu vulkanik yang mengganggu mesin dan visibilitas
- Potensi gangguan terhadap sistem navigasi dan keselamatan
Tindakan operasional dan pelaporan
Jika ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengancam keselamatan, nakhoda diinstruksikan melakukan tindakan penghindaran segera. Kondisi berbahaya harus dilaporkan ke Vessel Traffic Service, stasiun radio pantai, atau syahbandar terdekat.
Pemantauan juga harus memperhatikan kondisi cuaca dan arah sebaran abu vulkanik yang dapat memengaruhi rencana rute dan keselamatan.
Status penyeberangan dan prospek
Layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya dilaporkan tetap berjalan normal. Namun operasional disarankan menerapkan kewaspadaan ekstra dan mengikuti petunjuk keselamatan yang berlaku.
Pemantauan berkelanjutan dan koordinasi antarinstansi akan menentukan langkah selanjutnya selama status Level III masih berlaku, sehingga keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG Pantau Erupsi Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
BMKG terus memantau erupsi Anak Krakatau; aktivitas tercatat 4 Sept 2026, status Level III, masyarakat dimin...
Soetta Ditutup hingga 13.30 WIB, SRA Diaktifkan Antisipasi Abu Krakatau
Bandara Soekarno-Hatta ditutup hingga 13.30 WIB akibat abu Anak Krakatau; SRA diaktifkan untuk menyuplai mak...
Anak Krakatau Siaga III, Kemenhub Perketat Pelayaran Selat Sunda
Kemenhub memperketat pengawasan di Selat Sunda setelah Anak Krakatau naik ke Level III Siaga, termasuk laran...
Polda Lampung Siapkan Mitigasi Kesehatan Hadapi Abu Anak Krakatau
Polda Lampung menyiapkan masker, layanan kesehatan, dan rencana evakuasi saat erupsi Anak Krakatau Level III...
BPBD Lampung Minta Warga Tenang Hadapi Erupsi Anak Krakatau
BPBD Lampung imbau warga tenang dan waspada saat erupsi Anak Krakatau, ikuti info resmi dan lakukan langkah...
Abu Vulkanik Mengotori Halte dan Stasiun di Jakarta
Warga Jakarta melaporkan abu vulkanik dari Anak Gunung Krakatau mengotori halte, stasiun MRT, kendaraan, dan...