Nasional

Kemenhub Larang Kapal Dekati Anak Krakatau 3 Km

Bagikan:
Ilustrasi Gunung Anak Krakatau dan perairan Selat Sunda

Kementerian Perhubungan melarang semua kapal mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Larangan berlaku selama status gunung berada pada Level III (Siaga), sesuai Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 tertanggal 6 September 2026.

Larangan mendekat dan dasar hukum

Keputusan ini disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten. Pembatasan dibuat untuk mengantisipasi risiko terhadap keselamatan pelayaran di Perairan Selat Sunda.

Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Ketentuan ini diberlakukan selama status Level III (Siaga) masih berlaku,

- Raden Yogie Nugraha, Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten

Imbauan untuk nakhoda dan awak kapal

Kemenhub meminta nakhoda dan awak kapal meningkatkan kewaspadaan saat melintas di wilayah terdampak. Pemantauan kondisi aktivitas vulkanik harus dilakukan secara berkala sebelum dan selama pelayaran.

Nakhoda diminta mengikuti informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, BMKG, BPBD setempat, serta instansi terkait lainnya.

Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Anak Krakatau termasuk letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun potensi gangguan terhadap keselamatan navigasi,

- Raden Yogie Nugraha

Risiko yang perlu diwaspadai

Otoritas pelayaran memperingatkan beberapa bahaya langsung bagi kapal dan navigasi di sekitar Anak Krakatau. Nakhoda diminta menilai risiko ini saat merancang rute pelayaran.

  • Letusan dan lontaran material vulkanik
  • Sebaran abu vulkanik yang mengganggu mesin dan visibilitas
  • Potensi gangguan terhadap sistem navigasi dan keselamatan

Tindakan operasional dan pelaporan

Jika ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengancam keselamatan, nakhoda diinstruksikan melakukan tindakan penghindaran segera. Kondisi berbahaya harus dilaporkan ke Vessel Traffic Service, stasiun radio pantai, atau syahbandar terdekat.

Pemantauan juga harus memperhatikan kondisi cuaca dan arah sebaran abu vulkanik yang dapat memengaruhi rencana rute dan keselamatan.

Status penyeberangan dan prospek

Layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya dilaporkan tetap berjalan normal. Namun operasional disarankan menerapkan kewaspadaan ekstra dan mengikuti petunjuk keselamatan yang berlaku.

Pemantauan berkelanjutan dan koordinasi antarinstansi akan menentukan langkah selanjutnya selama status Level III masih berlaku, sehingga keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait