Bane Raja Manalu Dorong Bongkar Dugaan Praktik Curang E‑Commerce
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mendesak platform e‑commerce menyelesaikan pembekuan akun dan penahanan saldo para seller serta meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik curang permainan harga. Pernyataan itu disampaikan setelah menerima aduan seller di Jakarta, 11 September 2026.
Desakan penyelesaian pembekuan akun dan penahanan saldo
Bane menilai aturan platform harus berjalan sesuai ketentuan perundang‑undangan Indonesia. Ia meminta platform memberikan penyelesaian cepat terhadap akun yang dibekukan dan pencairan saldo yang tertahan.
"Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan undang‑undang di Republik ini,"
Menurut Bane, mekanisme pembayaran platform kepada seller memang ada, namun tidak boleh membuka peluang penahanan dana berkepanjangan tanpa dasar yang jelas.
Keluhan seller: penahanan saldo hingga bertahun‑tahun
Beberapa seller mengadu saldo mereka dibekukan sampai berbulan‑bulan bahkan sejak 2022. Platform disebut membutuhkan 90 hari untuk menginvestigasi transaksi, dengan kemungkinan perpanjangan.
"Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller. Tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022,"
Komisi VII mencatat dugaan penahanan saldo mencapai sekitar Rp16 miliar dari total Rp24 miliar milik 217 seller yang dilaporkan.
Dugaan praktik curang dan manipulasi algoritma
Selain soal dana, Bane menerima laporan adanya dugaan praktik curang yang lebih luas. Laporan itu menyebut platform mendatangkan barang dijual sangat murah, diduga di bawah biaya produksi, lalu dipasarkan melalui lapak cangkang di dalam platform.
"Dugaan lainnya, algoritma pelapak yang bukan afiliasi mereka disengaja sepi, sebaliknya lapak cangkang sebarannya diperluas. Dugaan ini tentu perlu ditelusuri,"
Jika benar, praktik ini berpotensi merugikan penjual lain dan merusak persaingan di pasar digital.
Langkah DPR dan tuntutan ke pemerintah
Menindaklanjuti aduan, Komisi VII memanggil perwakilan platform untuk memberikan penjelasan pada 9 September 2026. Bane menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh agar pelapak tidak dirugikan, sembari menegakkan aturan yang berlaku.
"Pelapak atau penjual (seller) tak boleh dirugikan. Namun di saat yang sama mereka juga harus memahami ada aturan yang harus ditaati di setiap platform,"
Dia meminta pemerintah dan otoritas terkait menelusuri dugaan manipulasi harga dan algoritma serta memastikan mekanisme investigasi platform bersifat adil, transparan, dan sesuai hukum.
Kasus ini berpotensi memicu evaluasi regulasi e‑commerce di Indonesia, khususnya terkait perlindungan penjual dan pengawasan praktik algoritma. Pemeriksaan lanjutan diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk mencegah praktik serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Apresiasi Bea Cukai Jakarta Tindak Peredaran Rokok Ilegal
Komisi III DPR apresiasi Bea Cukai Jakarta atas penindakan peredaran rokok ilegal yang dinilai membantu pene...
Kapolri: Jaga Keseimbangan Perusahaan dan Kesejahteraan Buruh
Kapolri Listyo Sigit menekankan pentingnya keseimbangan antara keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan...
Kapolri: Jadikan Buruh Aset, Mitra, dan Keluarga Perusahaan
Kapolri Listyo Sigit mendorong pengusaha menjadikan buruh sebagai aset, mitra, dan keluarga perusahaan demi...
DPR Dukung Bea Cukai Kejar Produsen dan Pemodal Rokok Ilegal
DPR mendukung Bea Cukai menindak rokok ilegal sampai ke produsen dan pemodal untuk melindungi penerimaan neg...
GAPKI Perkuat Mitigasi Karhutla, Bantu Pemadaman hingga Helikopter
GAPKI meningkatkan kesiapsiagaan dan membantu pemadaman karhutla, termasuk di sekitar Bandara Banjarmasin da...
Pemilik Arupadhatu 1: Jaket Pelampung Temuan di Anyer Bukan Milik Kapal
Pemilik Arupadhatu 1, Sandi Wiyasa, menyatakan jaket pelampung oranye yang ditemukan di barat Anyer bukan mi...