Nasional

DPR Apresiasi Bea Cukai Jakarta Tindak Peredaran Rokok Ilegal

Bagikan:
Petugas Bea Cukai melakukan penindakan rokok ilegal di Jakarta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terhadap peredaran rokok ilegal. Pernyataan itu disampaikan setelah kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, pada Rabu 9 September 2026. Dede menilai operasi tersebut turut membantu menjaga penerimaan negara dan menegakkan aturan cukai.

Kunjungan kerja dan apresiasi

Dalam kunjungan itu, Komisi III memantau langkah-langkah Bea Cukai dalam menindak distribusi barang kena cukai tanpa cukai yang sah. Menurut Dede, koordinasi penegakan yang baik akan memperkuat penerimaan negara dan menekan praktik ilegal. Pernyataan resmi disampaikan di Jakarta pada Jumat, 11 September 2026.

“Kami mengapresiasi Pak Kakanwil yang telah membantu penerimaan negara,” ujar Dede.

Dampak peredaran rokok ilegal

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menyoroti dampak luas peredaran rokok ilegal. Ia mengatakan masalah ini bukan hanya soal hilangnya penerimaan negara. Sudding menekankan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya kehilangan penerimaan negara, memang potensi kerugian sangat besar terkait penerimaan negara. Tapi, menyangkut masalah kesehatan masyarakat, serta persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Sudding.

Target penegakan yang disarankan

Sudding meminta penegakan hukum dilakukan menyeluruh, tidak hanya menjerat pengecer di tingkat akhir. Ia mendorong penindakan hingga ke produsen dan distributor yang mendapat manfaat dari peredaran ilegal. Penanganan menyeluruh dianggap penting untuk memutus rantai distribusi secara efektif.

  • Penindakan terhadap pengecer yang menjual tanpa pita cukai
  • Pemanggilan dan penyelidikan produsen yang diduga memproduksi barang tanpa cukai
  • Pengejaran distributor besar yang menjadi bagian mata rantai peredaran ilegal

“Kalau perlu kita ingin lebih jauh, bagaimana tidak hanya pada tingkat pengecer tapi juga produsennya. Produsennya yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Sudding.

Makna penindakan bagi pengawasan komoditas

Sudding menilai keberhasilan Bea Cukai Jakarta dalam operasi itu merupakan bagian dari upaya lebih luas pengawasan komoditas berisiko. Ia menyebut prestasi ini penting karena tidak terbatas pada rokok saja, melainkan juga komoditas lain yang berpotensi merugikan negara. Komisi III mendorong agar upaya itu dilanjutkan secara konsisten dan terkoordinasi.

Penindakan yang menyasar rantai pasok sampai tingkat produsen dan distributor diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal dan memperkuat kepatuhan cukai di masa depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait