Nasional

DPR Dukung Bea Cukai Kejar Produsen dan Pemodal Rokok Ilegal

Bagikan:
Petugas memeriksa rokok ilegal saat razia Bea Cukai

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung upaya Bea Cukai menindak peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat produsen dan pemodal. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat, 11 September 2026, menanggapi data penindakan Bea Cukai sepanjang 2026 yang mencapai sekitar 59,8 juta batang dan estimasi kerugian negara sebesar Rp46,79 miliar. Abdullah menilai penindakan menyeluruh penting untuk melindungi penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

Rincian penindakan dan estimasi kerugian

Bea Cukai mencatat penindakan rokok ilegal di Jakarta sepanjang 2026 mencapai 59,8 juta batang. Dari temuan itu, otoritas memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Angka ini menjadi alasan utama peningkatan operasi penertiban.

Keterangan Abdullah menegaskan bahwa praktik ilegal merugikan negara karena pelaku usaha menghindari kewajiban cukai dan ketentuan lain yang berlaku bagi industri rokok legal. Dampaknya tidak hanya bagi kas negara, tetapi juga pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara patuh.

Seruan telusuri rantai pasok dan aliran dana

Abdullah meminta penindakan tidak berhenti pada pengecer atau distributor. Menurutnya, aparat perlu menelusuri rantai peredaran sampai ke produsen dan pihak pemodal yang mendanai bisnis ilegal.

"Akibatnya bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,"

Selain itu, ia mendorong penyelidikan aliran dana hasil perdagangan rokok ilegal untuk memastikan tidak digunakan atau dikembangkan ke kegiatan ilegal lain. Penelusuran finansial dianggap penting untuk memutus struktur pendanaan yang memungkinkan perdagangan gelap terus berlangsung.

Dampak bagi pelaku usaha dan penerimaan negara

Langkah penindakan menyeluruh dinilai perlu untuk menjaga kepentingan publik dan pelaku usaha yang mematuhi aturan. Abdullah menyatakan bahwa pemberantasan yang massif akan memberikan efek jera sekaligus memperbaiki kondisi persaingan di pasar rokok.

"Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara,"

Prospek penegakan dan langkah selanjutnya

Abdullah menekankan pentingnya koordinasi aparat penegak hukum dan otoritas fiskal untuk menindak sampai ke hulu rantai. Jika penindakan dan penelusuran dana dijalankan konsisten, potensi penerimaan negara yang hilang dapat dikembalikan dan praktik usaha tidak sehat dapat diminimalkan.

Upaya ini sekaligus menjadi sinyal bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya masalah administratif, tetapi juga ancaman bagi keseimbangan pasar dan kepentingan fiskal negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait