Politik

DPRD Magetan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Catat SiLPA Tinggi

Bagikan:
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan membahas pertanggungjawaban APBD 2025

MAGETAN — DPRD Kabupaten Magetan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Selasa (28/7/2026). Rapat dipimpin Plt. Ketua DPRD H. Suyatno dan dinyatakan sah karena kuorum terpenuhi. Keputusan diambil setelah DPRD menyoroti sejumlah temuan BPK dan kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Catatan utama BPK dan temuan DPRD

Dalam pembukaan, Suyatno menyampaikan banyak catatan penting terkait pengelolaan pajak dan retribusi. DPRD menilai pengelolaan pajak daerah masih lemah dan memerlukan perbaikan sistematis.

Temuan meliputi keringanan pajak air tanah tanpa dasar kemampuan keuangan, omzet hotel belum sesuai, data PBB-P2 belum menyeluruh, reklame belum dipajaki, serta objek PBJT parkir yang telah didata tapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Di sektor retribusi, DPRD menyoroti pemungutan retribusi pasar dan pemanfaatan ruang jalan untuk tiang serta kabel fiber optik yang belum optimal. Pemkab diminta segera merumuskan regulasi khusus untuk retribusi pemanfaatan ruang jalan.

Salah anggaran dan kekurangan volume pekerjaan

Suyatno mengungkapkan ada kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp51,9 miliar pada DPUPR dan Dinas Kesehatan.

Ditemukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp51,9 miliar di DPUPR dan Dinas Kesehatan,

Selain itu, DPRD menemukan kekurangan volume pekerjaan proyek di DPUPR, baik konstruksi maupun hibah, dengan total nilai ratusan juta rupiah. DPRD meminta kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke kas daerah dan OPD lebih cermat menggunakan akun belanja sesuai ketentuan.

Realisasi anggaran dan SiLPA

Pendapatan daerah tahun 2025 mencatat realisasi 102,52% dari target. Namun realisasi belanja hanya mencapai 96,02%, sehingga terjadi peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

SiLPA tahun 2025 masih terlalu tinggi. Ini menunjukkan perencanaan anggaran belum maksimal. Ke depan harus dimatangkan agar SiLPA tidak sebesar ini lagi,

DPRD menyebut angka SiLPA mencapai sekitar Rp135,8 miliar atau 6,5% dari dana tersedia. Kondisi ini menjadi catatan serius untuk perbaikan perencanaan dan penyerapan anggaran.

Rekomendasi dan langkah ke depan

DPRD berencana memperkuat fungsi pengawasan agar anggaran tepat sasaran dan sesuai aturan. Suyatno mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor parkir dan pertambangan.

Ia mengusulkan penerapan sistem e-ticketing untuk parkir agar pemungutan lebih efektif.

Pendapatan dari retribusi parkir dan tambang belum sebanding dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan, terutama perbaikan jalan dan pelayanan masyarakat,

Pemkab juga diimbau mempercepat penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD TA 2026 agar implementasi program tidak terlambat dan target kinerja terpenuhi.

Rapat paripurna menghasilkan persetujuan pertanggungjawaban APBD 2025 dengan catatan perbaikan administrasi, penajaman regulasi retribusi, dan peningkatan kualitas perencanaan anggaran untuk mengurangi SiLPA di tahun berikutnya.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait