DJP Jelaskan Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan alasan keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penjelasan disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 21 Juli 2026, menyusul kritik publik terhadap Surat Edaran DJP tertanggal 15 Juli 2026 yang menyebutkan peran keduanya dalam jejaring informasi daerah.
Apa yang diatur dalam Surat Edaran
Surat Edaran DJP yang diterbitkan 15 Juli 2026 memuat pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Salah satu poinnya adalah pembangunan jejaring informasi di wilayah, termasuk koordinasi dengan unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ketentuan itu mendorong pertukaran data dan informasi untuk mendukung kegiatan pengawasan.
Batas kewenangan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Dirjen Pajak menegaskan kedua unsur keamanan itu bukanlah petugas pajak dan tidak diberi kewenangan pelaksanaan tugas perpajakan. Menurut Bimo, kewenangan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum tetap berada di tangan petugas DJP sesuai peraturan yang berlaku.
"Dua institusi itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,"
Tujuan koordinasi dan bentuk dukungan
Bimo mengatakan koordinasi dilakukan untuk memperkuat pengumpulan data dan kelancaran operasional di lapangan. Dalam kondisi tertentu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat memberikan pendampingan untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
"Jadi, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah,"
Sejak kapan dan apakah ini kebijakan baru?
DJP menyatakan bahwa pengaturan koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal yang sudah diterapkan sejak 2020. Surat Edaran 15 Juli 2026 dimaksudkan untuk menyempurnakan pedoman tersebut, bukan memperkenalkan kebijakan baru.
"Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal kami yang telah diterapkan sejak 2020,"
"Jadi itu bukan merupakan kebijakan baru,"
Dampak bagi wajib pajak
Bimo mengimbau masyarakat agar tidak khawatir. Ia menekankan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan maupun meminta pembayaran pajak. Semua tindakan pemeriksaan dan penegakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP.
"Keduanya tidak melakukan penilaian terhadap kepatuhan perpajakan dan tidak meminta pembayaran pajak,"
"Intinya mereka tidak melakukan pemeriksaan dan tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak."
Dengan penjelasan ini, DJP berharap kekhawatiran publik mereda sekaligus menegaskan bahwa mekanisme penegakan pajak tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ke depan, DJP menyatakan akan terus mengkomunikasikan bentuk koordinasi agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...