Pemerintah Berlakukan Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah akan menerapkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam mulai 1 Juni 2026. Aturan ini mengubah tata kelola repatriasi, retensi, konversi valas, dan pengendalian ekspor komoditas strategis.
Inti aturan baru
Menurut kebijakan, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 (repatriasi) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI), dengan tingkat kepatuhan yang ditargetkan mencapai 100 persen. Perubahan ini bertujuan memastikan devisa ekspor memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik.
Menurut aturan baru, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 (repatriasi) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI), di mana tingkat kepatuhannya sudah mencapai 100 persen
Ketentuan penempatan dan konversi
Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA (retensi) pada rekening khusus di SKI. Jangka waktu penempatan minimum diatur berbeda antara sektor migas dan nonmigas.
Rincian ketentuan mencakup:
- Retensi minimal untuk sektor pertambangan: 30 persen, dengan jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
- Retensi untuk migas: penempatan minimal tiga bulan pada rekening khusus di SKI.
- Retensi untuk nonmigas: penempatan minimal 12 bulan pada rekening khusus di SKI.
Pemasukan dan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara, kecuali untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral dan kesepakatan dengan negara lain.
Pemasukan dan penempatan (DHE SDA) wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara
Salah satu perubahan penting lainnya adalah penurunan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah. Batas konversi diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
BUMN ekspor untuk komoditas strategis
Pemerintah juga menyosialisasikan pembentukan BUMN ekspor untuk komoditas strategis. Nantinya ekspor komoditas SDA strategis secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui BUMN tersebut.
Ini merupakan langkah restrukturisasi untuk memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap ekspor dan devisa hasil ekspor
Penerapan awal akan mencakup komoditas:
- Batubara
- Kelapa sawit
- Ferro alloy (paduan besi)
Tahap implementasi dan evaluasi
Pelaksanaan tahap pertama dijadwalkan 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Evaluasi awal akan dilakukan dalam tiga bulan pertama. Tahap kedua, sebagai masa implementasi penuh, ditargetkan paling lambat dimulai pada 1 Januari 2027.
Dampak dan tindak lanjut
Pemerintah menyampaikan akan mengawal implementasi. Ruang diskusi inklusif dengan pelaku usaha akan dibuka. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan kebijakan.
Kami membuka ruang diskusi inklusif bersama para pelaku usaha, serta melakukan evaluasi secara berkala
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan devisa dan menghilangkan praktik trade misinvoicing, sehingga kontribusi ekspor SDA lebih terasa pada kesejahteraan rakyat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pensiunan Jual Kopi dari Kebun Kulon Progo di Belakang Pasar Ngasem
Pensiunan L. Ernawan jalankan kedai kopi "Belum Ada Nama" di belakang Pasar Ngasem, sumber biji dari kebun K...
Satu Dekade Produksi Arang di Moyudan, Joko Andalkan Kualitas
Produsen arang di Moyudan sejak 2015, Joko Mulyanto andalkan kayu keras dan teknik pendinginan abu untuk men...
MotoGP 2026 Jadi Etalase Produk UMKM Mataram
Pemerintah Kota Mataram mempersiapkan UMKM tampil di MotoGP Mandalika 2026 lewat kurasi, pembinaan, dan peni...
Tips Memilih Benang dan Hakpen untuk Pemula Merajut
Putri Hidayah membagikan tips memilih benang dan hakpen untuk pemula agar menghasilkan rajutan rapi dan taha...
Wali Kota Illiza Dukung UMKM Parfum Banda Aceh
Wali Kota Illiza kunjungi KIMI Parfum, dorong program "Banda Aceh sebagai Kota Parfum" dan kerja sama dengan...
Mengapa Produk Handmade Tetap Diburu di Era Produksi Massal
Produk handmade tetap laris karena keunikan, personalisasi, dan kualitas bahan, kata Putri Hidayah saat Obro...