Lokal

Kemkomdigi Tetapkan Denda PSE hingga 6% Pendapatan Global

Bagikan:
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut delapan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Roblox

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital merumuskan sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam PP TUNAS (PP Nomor 17 Tahun 2025). Besaran denda untuk platform berskala besar atau global mencapai 6 persen dari pendapatan global. Untuk PSE privat dalam negeri, denda maksimal disesuaikan menurut skala usaha: Rp1 juta (mikro), Rp5 miliar (kecil), dan Rp10 miliar (menengah).

Sanksi dan proses perumusan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan mekanisme sanksi perlu agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi nyata bagi penyelenggara platform. Rumusan denda itu telah melalui konsultasi publik dan diskusi dengan pelaku PSE.

"Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha," ujar Meutya saat konferensi pers implementasi PP TUNAS.

Dokumen rumusan juga telah disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk pembahasan lanjutan terkait penerapan dan ketentuan PNBP.

Evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS

Kemkomdigi melaporkan perkembangan pelaksanaan PP TUNAS setelah enam bulan. Sampai 6 September 2026, sebanyak 252 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 94 PSE menyelesaikan proses self-assessment. Dari angka itu, 60 PLF telah terverifikasi: 38 berprofil risiko rendah dan 22 berprofil risiko tinggi.

Sebanyak 42 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Sebagian platform juga sudah menerapkan langkah teknis untuk melindungi anak. Contohnya, Roblox menerapkan age gate dan mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun ke pengaturan pelindungan lebih ketat.

Daftar PLF yang ditetapkan

Berikut PLF yang telah ditetapkan berprofil risiko rendah (28 item):

  • Apple Arcade
  • Lapak Gaming
  • Itemku
  • App Store
  • Apple Books
  • Situs Web Lazada Service
  • OPPO Official Website
  • Game Center & Games
  • Google Shopping
  • Livin’ Next-G
  • Eidupay
  • DANA
  • UniPin
  • Livin’ by Mandiri
  • Netflix Kids Profile
  • FaceTime
  • iMessage
  • Google Messages
  • Gmail
  • Canva Pendidikan
  • iCloud Drive & Photos
  • Siri
  • YouTube Kids
  • Google Maps
  • Gemini
  • Apple Maps
  • Apple Invites
  • Google Classroom

PLF yang ditetapkan berprofil risiko tinggi (14 item):

  • Aplikasi Lazada
  • Situs Web Lazada
  • Blibli
  • BMoney
  • Vidio
  • Hago App
  • Pinterest
  • SnackVideo
  • X
  • Sola Mahjong
  • Goddess of Victory: NIKKE
  • Age of Empires Mobile
  • Valorant
  • Teamfight Tactics Mobile

Verifikasi lanjutan dan tenggat waktu

Ada 18 PLF lainnya yang telah terverifikasi dan sedang dalam proses penetapan: 10 berprofil risiko rendah dan 8 berprofil risiko tinggi. Kemkomdigi memberi kesempatan bagi seluruh PSE untuk menyelesaikan self-assessment hingga 31 Desember 2026. Jika kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi.

Respons daerah dan langkah ke depan

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara menyambut baik PP TUNAS dan mendorong kolaborasi lintas sektor. Kepala UPTD PS Anak Balita Medan, Lily Maulina Lubis, menekankan pentingnya integrasi perlindungan anak digital ke program layanan sosial, literasi digital, serta mekanisme pengaduan dan rujukan.

"Perlindungan anak di ruang digital perlu menjadi bagian integral dari sistem perlindungan sosial dan perlindungan anak di Provinsi Sumatera Utara," ujar Lily Maulina Lubis.

Penegakan sanksi dan pengawasan berkelanjutan akan menjadi kunci agar perubahan administratif berlanjut menjadi praktik desain dan tata kelola platform yang lebih aman bagi anak. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan teknis pelaksanaan penilaian, verifikasi, dan kewajiban PSE.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait