OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Berlaku Kuartal III 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlaku pada kuartal III 2026. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai dasar pelaksanaan saat ini sedang diselesaikan, demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, secara daring pada 4 Agustus 2026.
Dasar dan tujuan perubahan kepemilikan
Perubahan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah struktur kepemilikan BEI. Aturan baru memperbolehkan saham BEI dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum Indonesia, tidak lagi eksklusif untuk anggota bursa.
Tujuannya untuk meningkatkan daya tarik BEI bagi investor strategis dan mendorong peran investor dalam pengembangan pasar modal. Selain itu, skema demutualisasi membuka peluang BEI untuk menjadi perusahaan terbuka di masa mendatang.
"Ketentuan ini mencerminkan sifat bursa efek yang tidak lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, tetapi demutual dan berorientasi laba,"
Fungsi dan prinsip independensi
Meski berubah bentuk kepemilikan, OJK menegaskan fungsi utama BEI tidak akan berubah. BEI tetap menjalankan peran sebagai self-regulatory organization (SRO) sekaligus penyedia infrastruktur pasar modal.
"Peran dan fungsi utamanya sebagai regulator SRO dan penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan,"
Karena itu, aspek independensi untuk menjaga keseimbangan peran dan fungsi bursa akan menjadi prinsip utama pengaturan demutualisasi.
Rincian yang diatur dalam RPOJK
RPOJK yang sedang disiapkan akan mengatur berbagai perubahan teknis dan tata kelola terkait demutualisasi. Antara lain:
- Perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham.
- Pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan bursa.
- Tata kelola lembaga serta pemisahan fungsi regulasi dan bisnis.
- Mekanisme pengalihan saham, pengendalian risiko operasional, dan infrastruktur.
- Mekanisme penetapan tarif bursa.
Hasan menjelaskan bahwa mekanisme pengalihan saham setelah demutualisasi akan diputuskan oleh para pemegang saham bursa. Namun, seluruh perubahan kepemilikan tetap harus memenuhi ketentuan perundang-undangan dan persyaratan yang diatur dalam POJK.
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan target pemberlakuan pada kuartal III 2026, fokus selanjutnya adalah finalisasi RPOJK oleh OJK. Jika berjalan sesuai jadwal, proses demutualisasi dapat mengubah profil kepemilikan BEI dan membuka akses bagi investor non-anggota untuk memiliki saham bursa.
Perubahan ini berpotensi meningkatkan likuiditas dan menarik modal strategis, namun juga menuntut penguatan tata kelola untuk menjaga fungsi pengaturan dan independensi bursa di tengah orientasi komersial yang lebih besar.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KAI Kelola 2.997,99 Ton Limbah Operasional pada 2025
KAI mengelola 2.997,99 ton limbah daur ulang pada 2025, naik 36,31% dari 2024, bagian dari penerapan ekonomi...
Whiz Prime Malang Gelar 'Merah Putih Salebration' Sambut HUT RI
Whiz Prime Malang meluncurkan program "Merah Putih Salebration" untuk memeriahkan HUT RI; detail acara dan p...
PGS Solo Tutup Permanen karena Gagal Investasi, Bukan Sepi Pembeli
PGS Solo resmi ditutup 5 Agustus 2026 akibat proses kepailitan investasi internal, bukan karena sepinya peng...
Camilan Indonesia Tembus Arab Saudi, Ekspor Perdana Rp289 Juta
PT Cipta Rasa Food ekspor perdana camilan ke Arab Saudi senilai USD16.045 (Rp288,8 juta), difasilitasi Kemen...
Lautan Luas Gandeng Greenvolt, Transisi Energi Jadi Strategi Bisnis
Lautan Luas dan Greenvolt menandatangani HoA (4 Aug 2026) untuk mempercepat energi bersih; Greenvolt targetk...
Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Pemerintah menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 1 November 2026 demi menunggu perbaikan k...