Lokal

LLDikti Dampingi STIK‑P Medan Atasi Kendala Pelaporan PDDikti dan PISN

Bagikan:
Tim LLDikti mendampingi operator STIK-P Medan mengatasi kendala PDDikti dan PISN

Medan — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara memberikan pendampingan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan terkait kendala pelaporan PDDikti dan penomoran ijazah PISN pada Rabu (26/8). Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaporan akademik dan kelulusan berjalan sesuai ketentuan.

Pendampingan teknis untuk kelancaran pelaporan

Kegiatan pendampingan dilakukan setelah STIK-P mengajukan permohonan bantuan mengatasi masalah teknis dalam pengelolaan data. Tim LLDikti hadir untuk membimbing operator dan tata kelola data agar pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu.

Ini adalah salah satu indikator yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk memastikan pelaporan kegiatan akademik mahasiswa bisa berlangsung dengan baik, baik itu di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi maupun proses kelulusan di PISN

Perkataan di atas disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Akademik dan Kemahasiswaan LLDikti Wilayah I, Irawan Sukma, yang menekankan pentingnya kepatuhan pada standar pelaporan.

Deadline nasional dan validitas data

Tim LLDikti juga mengingatkan agar seluruh kampus mematuhi jadwal pelaporan yang telah ditetapkan secara nasional. Ketepatan waktu menjadi syarat penting untuk mengikuti program yang ditawarkan LLDikti.

Setiap pelaporan itu punya deadline nasional dan sudah terjadwal secara berkala. Harapan kita perguruan tinggi bisa menyelesaikan pelaporan tepat waktu tanpa menunda-nunda

Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Data Sistem Informasi dan PDDikti LLDikti Wilayah I, TM Putra Ramadhansyah. Ia menambahkan bahwa keabsahan data juga harus terjaga.

Memastikan bahwa data yang dilaporkan perguruan tinggi itu merupakan data yang valid

Kenapa PISN penting bagi institusi

Ketua STIK-P Medan, Dr H Sakhyan Asmara MSP, mengatakan sistem PISN berkaitan langsung dengan keamanan dokumen kelulusan. Nomor ijazah yang terhubung ke LLDikti memudahkan verifikasi dan mencegah peredaran ijazah palsu.

Ini adalah supervisi pendampingan tentang pendataan PDDikti dan PISN. PISN ini adalah penomoran ijazah dan sertifikat nasional

Sakhyan menambahkan bahwa operator kampus perlu penguasaan teknologi informasi agar pengelolaan data tidak salah langkah. Oleh karena itu STIK-P meminta pendampingan teknis dari LLDikti.

Implikasi dan harapan ke depan

LLDikti menegaskan bahwa pelaporan yang tidak maksimal berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi perguruan tinggi, termasuk pembatasan akses program. STIK-P sendiri menyatakan komitmen untuk menata akademik, administrasi, dan sistem informasi agar sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pendampingan ini, diharapkan persoalan PDDikti dan PISN di STIK-P Medan segera tertangani sehingga proses akademik berjalan lebih tertib dan terkontrol.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait