LLDikti Dampingi STIK‑P Medan Atasi Kendala Pelaporan PDDikti dan PISN
Medan — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara memberikan pendampingan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan terkait kendala pelaporan PDDikti dan penomoran ijazah PISN pada Rabu (26/8). Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaporan akademik dan kelulusan berjalan sesuai ketentuan.
Pendampingan teknis untuk kelancaran pelaporan
Kegiatan pendampingan dilakukan setelah STIK-P mengajukan permohonan bantuan mengatasi masalah teknis dalam pengelolaan data. Tim LLDikti hadir untuk membimbing operator dan tata kelola data agar pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu.
Ini adalah salah satu indikator yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk memastikan pelaporan kegiatan akademik mahasiswa bisa berlangsung dengan baik, baik itu di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi maupun proses kelulusan di PISN
Perkataan di atas disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Akademik dan Kemahasiswaan LLDikti Wilayah I, Irawan Sukma, yang menekankan pentingnya kepatuhan pada standar pelaporan.
Deadline nasional dan validitas data
Tim LLDikti juga mengingatkan agar seluruh kampus mematuhi jadwal pelaporan yang telah ditetapkan secara nasional. Ketepatan waktu menjadi syarat penting untuk mengikuti program yang ditawarkan LLDikti.
Setiap pelaporan itu punya deadline nasional dan sudah terjadwal secara berkala. Harapan kita perguruan tinggi bisa menyelesaikan pelaporan tepat waktu tanpa menunda-nunda
Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Data Sistem Informasi dan PDDikti LLDikti Wilayah I, TM Putra Ramadhansyah. Ia menambahkan bahwa keabsahan data juga harus terjaga.
Memastikan bahwa data yang dilaporkan perguruan tinggi itu merupakan data yang valid
Kenapa PISN penting bagi institusi
Ketua STIK-P Medan, Dr H Sakhyan Asmara MSP, mengatakan sistem PISN berkaitan langsung dengan keamanan dokumen kelulusan. Nomor ijazah yang terhubung ke LLDikti memudahkan verifikasi dan mencegah peredaran ijazah palsu.
Ini adalah supervisi pendampingan tentang pendataan PDDikti dan PISN. PISN ini adalah penomoran ijazah dan sertifikat nasional
Sakhyan menambahkan bahwa operator kampus perlu penguasaan teknologi informasi agar pengelolaan data tidak salah langkah. Oleh karena itu STIK-P meminta pendampingan teknis dari LLDikti.
Implikasi dan harapan ke depan
LLDikti menegaskan bahwa pelaporan yang tidak maksimal berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi perguruan tinggi, termasuk pembatasan akses program. STIK-P sendiri menyatakan komitmen untuk menata akademik, administrasi, dan sistem informasi agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan pendampingan ini, diharapkan persoalan PDDikti dan PISN di STIK-P Medan segera tertangani sehingga proses akademik berjalan lebih tertib dan terkontrol.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Jaringan Sabu Aceh–Jakarta, Amankan 15 Kg
Polda Sumut mengamankan 15 kg sabu dari dua tersangka yang membawa barang terlarang lewat mobil towing pada...
Mirza Lubis Raih Juara III MTQ YHA Ke-7 dan Dapat Rp10 Juta
Mirza Ramadhan Lubis dari SD Al Marwa Medan meraih Juara III MTQ YHA Ke-7 (16/8/2026) dan mendapat hadiah Rp...
MTQ XV Kemukiman Lhoknga Resmi Ditutup di Masjid Al Islah
MTQ XV Kemukiman Lhoknga ditutup 25 Agustus di Masjid Al Islah; pengumuman pemenang, ceramah Maulid, dan doa...
PDI Perjuangan Bidik 15 Kursi DPRD Medan, Tekankan Soliditas
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon menargetkan kenaikan kursi DPRD Medan dari 9 menjadi 15 dan...
Polrestabes Medan Tembak Curanmor dan Bongkar Jaringan Narkoba
Polrestabes Medan menembak pencuri motor yang melawan dan membongkar jaringan peredaran narkoba, termasuk pe...
Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan 1.315 kg Jagung ke Bulog
Kapolsek Siantar Selatan mendampingi penjualan 1.315 kg jagung petani binaan ke Bulog Pematangsiantar, Senin...