LLDikti Dampingi STIK‑P Medan Atasi Kendala Pelaporan PDDikti dan PISN
Medan — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara memberikan pendampingan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan terkait kendala pelaporan PDDikti dan penomoran ijazah PISN pada Rabu (26/8). Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaporan akademik dan kelulusan berjalan sesuai ketentuan.
Pendampingan teknis untuk kelancaran pelaporan
Kegiatan pendampingan dilakukan setelah STIK-P mengajukan permohonan bantuan mengatasi masalah teknis dalam pengelolaan data. Tim LLDikti hadir untuk membimbing operator dan tata kelola data agar pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu.
Ini adalah salah satu indikator yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk memastikan pelaporan kegiatan akademik mahasiswa bisa berlangsung dengan baik, baik itu di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi maupun proses kelulusan di PISN
Perkataan di atas disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Akademik dan Kemahasiswaan LLDikti Wilayah I, Irawan Sukma, yang menekankan pentingnya kepatuhan pada standar pelaporan.
Deadline nasional dan validitas data
Tim LLDikti juga mengingatkan agar seluruh kampus mematuhi jadwal pelaporan yang telah ditetapkan secara nasional. Ketepatan waktu menjadi syarat penting untuk mengikuti program yang ditawarkan LLDikti.
Setiap pelaporan itu punya deadline nasional dan sudah terjadwal secara berkala. Harapan kita perguruan tinggi bisa menyelesaikan pelaporan tepat waktu tanpa menunda-nunda
Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Data Sistem Informasi dan PDDikti LLDikti Wilayah I, TM Putra Ramadhansyah. Ia menambahkan bahwa keabsahan data juga harus terjaga.
Memastikan bahwa data yang dilaporkan perguruan tinggi itu merupakan data yang valid
Kenapa PISN penting bagi institusi
Ketua STIK-P Medan, Dr H Sakhyan Asmara MSP, mengatakan sistem PISN berkaitan langsung dengan keamanan dokumen kelulusan. Nomor ijazah yang terhubung ke LLDikti memudahkan verifikasi dan mencegah peredaran ijazah palsu.
Ini adalah supervisi pendampingan tentang pendataan PDDikti dan PISN. PISN ini adalah penomoran ijazah dan sertifikat nasional
Sakhyan menambahkan bahwa operator kampus perlu penguasaan teknologi informasi agar pengelolaan data tidak salah langkah. Oleh karena itu STIK-P meminta pendampingan teknis dari LLDikti.
Implikasi dan harapan ke depan
LLDikti menegaskan bahwa pelaporan yang tidak maksimal berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi perguruan tinggi, termasuk pembatasan akses program. STIK-P sendiri menyatakan komitmen untuk menata akademik, administrasi, dan sistem informasi agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan pendampingan ini, diharapkan persoalan PDDikti dan PISN di STIK-P Medan segera tertangani sehingga proses akademik berjalan lebih tertib dan terkontrol.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...