Lokal

Aceh Raya Bawa Delegasi ke Rapimnas FORKONAS Dorong Pembentukan CDOB

Bagikan:
Delegasi Aceh Raya di Rapimnas FORKONAS memperjuangkan pembentukan CDOB

Aceh Besar — Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, dan panitia persiapan CDOB Kabupaten Aceh Raya dijadwalkan menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) FORKONAS PP DOB di Jakarta pada Senin, 28 September. Kegiatan ini bertujuan memperkuat upaya pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Raya yang masih terhambat karena moratorium pemekaran.

Delegasi Aceh Raya ke Rapimnas Jakarta

Rapimnas akan diikuti sekitar 300 perwakilan CDOB dari berbagai daerah di Indonesia. Forum ini menjadi wadah konsolidasi nasional untuk menyamakan langkah, strategi, dan tekanan politik agar proses pembentukan DOB mendapat kepastian kebijakan.

Ketua Panitia CDOB Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, menegaskan kehadiran delegasi sebagai bentuk komitmen mengawal aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak 1999.

"Perjuangan Aceh Raya bukan sekadar wacana, tetapi merupakan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Rapimnas ini akan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi nasional agar pemerintah memberikan kepastian terhadap proses pembentukan daerah otonomi baru,"

Target dan cakupan CDOB Aceh Raya

Sekretaris Jenderal Panitia CDOB Aceh Raya, Teungku Helmi SE MM, menyatakan Rapimnas 2026 diharapkan menyatukan seluruh CDOB dalam upaya mengatasi kendala moratorium pemekaran.

"Sekitar 300 perwakilan CDOB dari seluruh Indonesia akan berkumpul untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi daerah masing-masing yang masih terkendala moratorium nasional,"

Menurut panitia, CDOB Kabupaten Aceh Raya mencakup beberapa kecamatan berikut:

  • Lhoong
  • Leupung
  • Lhoknga
  • Peukan Bada
  • Pulo Aceh
  • Darul Imarah
  • Darul Kamal

Kebijakan nasional dan kesiapan penataan daerah

Selain konsolidasi politik, Rapimnas juga akan membahas perkembangan kebijakan nasional terkait penataan daerah. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) sesuai Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025.

Panitia CDOB Aceh Raya menilai momentum ini penting untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan DPRD, serta meningkatkan kesiapan dokumen dan data pendukung proses penataan daerah.

Langkah ke depan

Panitia terus memperkuat komunikasi dan koordinasi di tingkat nasional dengan daerah-daerah lain yang tergabung dalam FORKONAS PP DOB. Tujuan akhir perjuangan ini adalah mempercepat pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat akses pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Rapimnas, FORKONAS diharapkan menghasilkan langkah strategis untuk mengawal proses penataan daerah dan memberi ruang kebijakan bagi pembentukan DOB di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Raya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait