Nasional

Pusat Cairkan BTT Rp200 Miliar untuk Penanganan Bencana NTT

Bagikan:
Ilustrasi penyaluran dana bantuan untuk penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur

Pemerintah pusat menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp200 miliar untuk penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 24 Agustus 2026. Dana itu telah ditransfer ke pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten guna memperkuat respons darurat dan pemulihan pascabencana. Penyaluran ini menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT) agar daerah dapat segera menggunakan anggaran sesuai kebutuhan lapangan.

Rincian alokasi dana

Dari total Rp200 miliar, Pemerintah Provinsi NTT menerima alokasi sebesar Rp40 miliar. Sisanya disalurkan ke delapan kabupaten, masing-masing mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp20 miliar. Total alokasi untuk delapan kabupaten mencapai Rp160 miliar.

Daerah penerima

Delapan pemerintah kabupaten yang menerima tambahan anggaran adalah wilayah-wilayah terdampak yang membutuhkan percepatan penanganan darurat. Berikut daftar kabupaten penerima bantuan:

  • Kabupaten Manggarai Barat
  • Kabupaten Manggarai
  • Kabupaten Manggarai Timur
  • Kabupaten Ende
  • Kabupaten Ngada
  • Kabupaten Nagekeo
  • Kabupaten Sikka
  • Kabupaten Flores Timur

Pernyataan pejabat

Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa seluruh tambahan BTT telah ditransfer dari pemerintah pusat kepada daerah pada tanggal yang sama. Ia menegaskan proses transfer dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintahan pusat ke daerah.

"Sudah ditransfer semua (bantuan dana untuk NTT) tambahan BTT dari Presiden (Prabowo Sunianto. (Melalui) Mensesneg (Prasetyo Hadi),"

Tujuan dan mekanisme penggunaan

Penyaluran dana dimaksudkan untuk memberikan ruang fiskal lebih besar kepada pemerintah daerah, sehingga respons bantuan darurat dan upaya pemulihan dapat berjalan lebih cepat. Skema BTT memungkinkan pemda bergerak segera ketika kondisi darurat menuntut pengeluaran tak terencana.

Langkah berikutnya bagi pemerintah daerah

Setelah dana masuk, pemerintah daerah diharapkan menggunakan anggaran tersebut sesuai prioritas lapangan. Penggunaan harus diarahkan untuk mempercepat penanganan bencana, bantuan darurat, dan proses rehabilitasi serta rekonstruksi masyarakat terdampak. Pemerintah pusat juga meminta agar penyaluran dan penggunaan dana dilakukan cepat, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tambahan BTT ini, daerah terdampak memiliki sumber pembiayaan tambahan untuk mendukung berbagai kebutuhan mulai dari penanganan darurat hingga pemulihan jangka menengah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait