Pusat Cairkan BTT Rp200 Miliar untuk Penanganan Bencana NTT
Pemerintah pusat menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp200 miliar untuk penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 24 Agustus 2026. Dana itu telah ditransfer ke pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten guna memperkuat respons darurat dan pemulihan pascabencana. Penyaluran ini menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT) agar daerah dapat segera menggunakan anggaran sesuai kebutuhan lapangan.
Rincian alokasi dana
Dari total Rp200 miliar, Pemerintah Provinsi NTT menerima alokasi sebesar Rp40 miliar. Sisanya disalurkan ke delapan kabupaten, masing-masing mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp20 miliar. Total alokasi untuk delapan kabupaten mencapai Rp160 miliar.
Daerah penerima
Delapan pemerintah kabupaten yang menerima tambahan anggaran adalah wilayah-wilayah terdampak yang membutuhkan percepatan penanganan darurat. Berikut daftar kabupaten penerima bantuan:
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Ende
- Kabupaten Ngada
- Kabupaten Nagekeo
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Flores Timur
Pernyataan pejabat
Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa seluruh tambahan BTT telah ditransfer dari pemerintah pusat kepada daerah pada tanggal yang sama. Ia menegaskan proses transfer dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintahan pusat ke daerah.
"Sudah ditransfer semua (bantuan dana untuk NTT) tambahan BTT dari Presiden (Prabowo Sunianto. (Melalui) Mensesneg (Prasetyo Hadi),"
Tujuan dan mekanisme penggunaan
Penyaluran dana dimaksudkan untuk memberikan ruang fiskal lebih besar kepada pemerintah daerah, sehingga respons bantuan darurat dan upaya pemulihan dapat berjalan lebih cepat. Skema BTT memungkinkan pemda bergerak segera ketika kondisi darurat menuntut pengeluaran tak terencana.
Langkah berikutnya bagi pemerintah daerah
Setelah dana masuk, pemerintah daerah diharapkan menggunakan anggaran tersebut sesuai prioritas lapangan. Penggunaan harus diarahkan untuk mempercepat penanganan bencana, bantuan darurat, dan proses rehabilitasi serta rekonstruksi masyarakat terdampak. Pemerintah pusat juga meminta agar penyaluran dan penggunaan dana dilakukan cepat, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya tambahan BTT ini, daerah terdampak memiliki sumber pembiayaan tambahan untuk mendukung berbagai kebutuhan mulai dari penanganan darurat hingga pemulihan jangka menengah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bapanas Perkuat Edukasi Gizi dan Gerakan Anti-Boros di Sekolah
Bapanas dan SEAMEO RECFON memperkuat edukasi gizi di sekolah lewat GENIUS dan NGTS untuk membentuk kebiasaan...
Retakan 100 Meter Muncul di Bibir Kawah Gunung Kelimutu Usai Gempa 7,7
Retakan 100 meter ditemukan di bibir Kawah I Gunung Kelimutu pasca gempa 15 Agustus 2026; warga diminta menj...
Idrus Marham: Dorong Kepemimpinan Pembaruan di Muktamar NU 2026
Idrus Marham mendorong kepemimpinan pembaruan PBNU menjelang Muktamar ke-35 di Jombang (27–31 Agustus 2026);...
Mamuju Tengah Serahkan Sertifikat Lahan untuk Sekolah Rakyat
Bupati Mamuju Tengah serahkan sertifikat lahan 24 Agustus 2026 ke Kemensos untuk pembangunan Sekolah Rakyat...
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Flores, Pusat 42 km Utara Ruteng
BMKG: gempa magnitudo 4,1 mengguncang Flores pada 25 Agustus 2026 pukul 06.27 WIB, berpusat 42 km utara Rute...
Harga Gabah Naik, Petani Kolaka Mulai Menabung Emas
Kenaikan HPP gabah mendorong petani Kolaka menabung emas; produksi padi naik dan Pemkab ajukan RMU terintegr...