Nasional

BPOM 2026: PERKOSMI Dukung Penyederhanaan Regulasi Kosmetik

Bagikan:
PERKOSMI dan BPOM sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta

Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) menyambut baik terbitnya Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 yang dinilai menyederhanakan regulasi tanpa mengorbankan standar mutu, manfaat, dan keamanan produk. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PERKOSMI, Sancoyo Antarikso, usai kegiatan sosialisasi peraturan di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Ringkasan perubahan dan tujuan

Sancoyo mengatakan peraturan baru ini berupaya menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan kemudahan berusaha bagi pelaku industri kosmetik. Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi produsen untuk terus menghadirkan produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu bagi masyarakat.

Model kepatuhan berbasis tanggung jawab

Salah satu poin penting dalam peraturan adalah pergeseran model kepatuhan. Regulasi mengadopsi pendekatan yang menekankan tanggung jawab pelaku usaha atas mutu dan keamanan produk, bukan hanya persetujuan administratif semata.

โ€œSalah satu perubahan model dari compliance berbasis persetujuan, menjadi kepatuhan berbasis tanggung jawab. Jadi tanggung jawab dari pelaku usaha untuk terus menerus patuh terhadap peraturan dan memperhatikan mutu dan keamanan dari produk itu,โ€

โ€” Sancoyo Antarikso

Sancoyo menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk penerapan regulasi berbasis risiko dalam sektor kosmetik nasional. Pelaku usaha dengan rekam jejak kepatuhan baik berpeluang memperoleh penghargaan sesuai ketentuan yang diatur.

Dampak pada daya saing dan pasar

Penerapan peraturan baru diharapkan mendukung peningkatan daya saing produk kosmetik di pasar lokal. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi industri kosmetik Indonesia di pasar global melalui standar mutu dan jaminan keamanan yang lebih jelas namun lebih efisien.

Implikasi bagi pelaku usaha

Secara praktis, pelaku usaha perlu memperkuat sistem manajemen mutu dan dokumentasi risiko untuk memenuhi tuntutan kepatuhan berbasis tanggung jawab. PERKOSMI melihat hal ini sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas produk dan reputasi industri.

  • Perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.
  • Kemudahan berusaha diupayakan tanpa melemahkan standar.
  • Insentif bagi pelaku usaha yang patuh dapat berupa pengakuan formal sesuai aturan.

Dengan demikian, Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 dipandang sebagai langkah reformasi regulasi yang menggabungkan perlindungan konsumen dan efisiensi birokrasi, sekaligus mendorong industri kosmetik nasional untuk berdaya saing lebih tinggi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait