BPOM 2026: PERKOSMI Dukung Penyederhanaan Regulasi Kosmetik
Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) menyambut baik terbitnya Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 yang dinilai menyederhanakan regulasi tanpa mengorbankan standar mutu, manfaat, dan keamanan produk. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PERKOSMI, Sancoyo Antarikso, usai kegiatan sosialisasi peraturan di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Ringkasan perubahan dan tujuan
Sancoyo mengatakan peraturan baru ini berupaya menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan kemudahan berusaha bagi pelaku industri kosmetik. Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi produsen untuk terus menghadirkan produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu bagi masyarakat.
Model kepatuhan berbasis tanggung jawab
Salah satu poin penting dalam peraturan adalah pergeseran model kepatuhan. Regulasi mengadopsi pendekatan yang menekankan tanggung jawab pelaku usaha atas mutu dan keamanan produk, bukan hanya persetujuan administratif semata.
โSalah satu perubahan model dari compliance berbasis persetujuan, menjadi kepatuhan berbasis tanggung jawab. Jadi tanggung jawab dari pelaku usaha untuk terus menerus patuh terhadap peraturan dan memperhatikan mutu dan keamanan dari produk itu,โ
โ Sancoyo Antarikso
Sancoyo menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk penerapan regulasi berbasis risiko dalam sektor kosmetik nasional. Pelaku usaha dengan rekam jejak kepatuhan baik berpeluang memperoleh penghargaan sesuai ketentuan yang diatur.
Dampak pada daya saing dan pasar
Penerapan peraturan baru diharapkan mendukung peningkatan daya saing produk kosmetik di pasar lokal. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi industri kosmetik Indonesia di pasar global melalui standar mutu dan jaminan keamanan yang lebih jelas namun lebih efisien.
Implikasi bagi pelaku usaha
Secara praktis, pelaku usaha perlu memperkuat sistem manajemen mutu dan dokumentasi risiko untuk memenuhi tuntutan kepatuhan berbasis tanggung jawab. PERKOSMI melihat hal ini sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas produk dan reputasi industri.
- Perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.
- Kemudahan berusaha diupayakan tanpa melemahkan standar.
- Insentif bagi pelaku usaha yang patuh dapat berupa pengakuan formal sesuai aturan.
Dengan demikian, Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 dipandang sebagai langkah reformasi regulasi yang menggabungkan perlindungan konsumen dan efisiensi birokrasi, sekaligus mendorong industri kosmetik nasional untuk berdaya saing lebih tinggi.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...