BPOM 2026: PERKOSMI Dukung Penyederhanaan Regulasi Kosmetik
Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) menyambut baik terbitnya Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 yang dinilai menyederhanakan regulasi tanpa mengorbankan standar mutu, manfaat, dan keamanan produk. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PERKOSMI, Sancoyo Antarikso, usai kegiatan sosialisasi peraturan di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Ringkasan perubahan dan tujuan
Sancoyo mengatakan peraturan baru ini berupaya menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan kemudahan berusaha bagi pelaku industri kosmetik. Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi produsen untuk terus menghadirkan produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu bagi masyarakat.
Model kepatuhan berbasis tanggung jawab
Salah satu poin penting dalam peraturan adalah pergeseran model kepatuhan. Regulasi mengadopsi pendekatan yang menekankan tanggung jawab pelaku usaha atas mutu dan keamanan produk, bukan hanya persetujuan administratif semata.
“Salah satu perubahan model dari compliance berbasis persetujuan, menjadi kepatuhan berbasis tanggung jawab. Jadi tanggung jawab dari pelaku usaha untuk terus menerus patuh terhadap peraturan dan memperhatikan mutu dan keamanan dari produk itu,”
— Sancoyo Antarikso
Sancoyo menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk penerapan regulasi berbasis risiko dalam sektor kosmetik nasional. Pelaku usaha dengan rekam jejak kepatuhan baik berpeluang memperoleh penghargaan sesuai ketentuan yang diatur.
Dampak pada daya saing dan pasar
Penerapan peraturan baru diharapkan mendukung peningkatan daya saing produk kosmetik di pasar lokal. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi industri kosmetik Indonesia di pasar global melalui standar mutu dan jaminan keamanan yang lebih jelas namun lebih efisien.
Implikasi bagi pelaku usaha
Secara praktis, pelaku usaha perlu memperkuat sistem manajemen mutu dan dokumentasi risiko untuk memenuhi tuntutan kepatuhan berbasis tanggung jawab. PERKOSMI melihat hal ini sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas produk dan reputasi industri.
- Perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.
- Kemudahan berusaha diupayakan tanpa melemahkan standar.
- Insentif bagi pelaku usaha yang patuh dapat berupa pengakuan formal sesuai aturan.
Dengan demikian, Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 dipandang sebagai langkah reformasi regulasi yang menggabungkan perlindungan konsumen dan efisiensi birokrasi, sekaligus mendorong industri kosmetik nasional untuk berdaya saing lebih tinggi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...
512 Sekolah Terdampak Gempa Flores, Pembelajaran Beralih Daring
Sebanyak 512 sekolah di Flores terdampak gempa 7,7 pada 19 Agustus 2026; pembelajaran beralih daring dan ten...