PPP Kosmetika Apresiasi Regulasi BPOM Perkuat Daya Saing
PPP Kosmetika Indonesia menyambut positif Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 yang dinilai memperkuat mutu produk dan daya saing internasional. Pernyataan itu disampaikan pada kegiatan sosialisasi di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Menurut organisasi, aturan baru serta pengawasan dan bimbingan BPOM akan mempermudah pelaku usaha menaikkan standar produksi.
Manfaat regulasi bagi pelaku usaha
Ketua Harian PPP Kosmetika Indonesia, Anjani Kusuma, mengatakan sejumlah regulasi terbaru memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kualitas kosmetik nasional. Aturan itu juga mempermudah perusahaan kecil dan menengah menyesuaikan fasilitas produksi sehingga memenuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Menurut Anjani, kemudahan ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan fasilitas dan proses produksi. Dampak langsungnya, produk Indonesia diperkirakan mampu lebih bersaing di pasar global.
“Peraturan ini yang akan mempermudah dan ini akan menjadi motivasi untuk berbagai pelaku usaha untuk meningkatkan fasilitas mereka menjadi CPKB. Yang kemudian akan berdaya saing global dan ini akan menjadi penguat ekonomi yang di Indonesia,”
Anjani Kusuma, Ketua Harian PPA-Kosmetika
Dampak pada mutu dan daya saing
Regulasi dinilai memberi efek ganda: memperbaiki mutu produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen luar negeri. Dengan standar CPKB yang lebih mudah diakses, eksportir kecil berpeluang memenuhi persyaratan pasar ekspor tanpa beban administratif berlebihan.
BPOM juga disebut terus menjalankan pengawasan dan memberikan bimbingan teknis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten di lapangan.
Ruang inovasi dan percepatan produk
Anjani menuturkan peraturan baru juga membuka ruang lebih luas bagi inovasi produk. Pelaku usaha didorong menghasilkan varian yang lebih cepat sampai ke konsumen, dengan jaminan keamanan dan efektivitas.
“Kami PPAK di dalam perjalanannya kami paham bahwa ini diperlukan kolaborasi. Dan kami siap berkolaborasi di dalam bimbingan seperti yang selama ini kami lakukan,”
Taruna
Pengakuan internasional dan kolaborasi
Selain menyambut regulasi, PPA-Kosmetika mengapresiasi pencapaian BPOM yang mendapatkan status WHO Listed Authority. Pengakuan ini dinilai memperkuat posisi regulator nasional di kancah internasional dan mempermudah akses produk Indonesia ke pasar global.
PPA-Kosmetika menegaskan kesediaan berkolaborasi dalam sosialisasi dan implementasi peraturan agar target peningkatan mutu dan pertumbuhan industri tercapai.
Dengan langkah regulasi dan pengakuan internasional, industri kosmetik nasional diharapkan tumbuh berkelanjutan, mendorong lapangan kerja dan kontribusi ekonomi. Ke depan, efektivitas implementasi serta kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha menjadi penentu utama realisasi manfaat tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...