PPP Kosmetika Apresiasi Regulasi BPOM Perkuat Daya Saing
PPP Kosmetika Indonesia menyambut positif Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 yang dinilai memperkuat mutu produk dan daya saing internasional. Pernyataan itu disampaikan pada kegiatan sosialisasi di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Menurut organisasi, aturan baru serta pengawasan dan bimbingan BPOM akan mempermudah pelaku usaha menaikkan standar produksi.
Manfaat regulasi bagi pelaku usaha
Ketua Harian PPP Kosmetika Indonesia, Anjani Kusuma, mengatakan sejumlah regulasi terbaru memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kualitas kosmetik nasional. Aturan itu juga mempermudah perusahaan kecil dan menengah menyesuaikan fasilitas produksi sehingga memenuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Menurut Anjani, kemudahan ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan fasilitas dan proses produksi. Dampak langsungnya, produk Indonesia diperkirakan mampu lebih bersaing di pasar global.
“Peraturan ini yang akan mempermudah dan ini akan menjadi motivasi untuk berbagai pelaku usaha untuk meningkatkan fasilitas mereka menjadi CPKB. Yang kemudian akan berdaya saing global dan ini akan menjadi penguat ekonomi yang di Indonesia,”
Anjani Kusuma, Ketua Harian PPA-Kosmetika
Dampak pada mutu dan daya saing
Regulasi dinilai memberi efek ganda: memperbaiki mutu produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen luar negeri. Dengan standar CPKB yang lebih mudah diakses, eksportir kecil berpeluang memenuhi persyaratan pasar ekspor tanpa beban administratif berlebihan.
BPOM juga disebut terus menjalankan pengawasan dan memberikan bimbingan teknis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten di lapangan.
Ruang inovasi dan percepatan produk
Anjani menuturkan peraturan baru juga membuka ruang lebih luas bagi inovasi produk. Pelaku usaha didorong menghasilkan varian yang lebih cepat sampai ke konsumen, dengan jaminan keamanan dan efektivitas.
“Kami PPAK di dalam perjalanannya kami paham bahwa ini diperlukan kolaborasi. Dan kami siap berkolaborasi di dalam bimbingan seperti yang selama ini kami lakukan,”
Taruna
Pengakuan internasional dan kolaborasi
Selain menyambut regulasi, PPA-Kosmetika mengapresiasi pencapaian BPOM yang mendapatkan status WHO Listed Authority. Pengakuan ini dinilai memperkuat posisi regulator nasional di kancah internasional dan mempermudah akses produk Indonesia ke pasar global.
PPA-Kosmetika menegaskan kesediaan berkolaborasi dalam sosialisasi dan implementasi peraturan agar target peningkatan mutu dan pertumbuhan industri tercapai.
Dengan langkah regulasi dan pengakuan internasional, industri kosmetik nasional diharapkan tumbuh berkelanjutan, mendorong lapangan kerja dan kontribusi ekonomi. Ke depan, efektivitas implementasi serta kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha menjadi penentu utama realisasi manfaat tersebut.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...