Nasional

PPP Kosmetika Apresiasi Regulasi BPOM Perkuat Daya Saing

Bagikan:
Sosialisasi Peraturan BPOM No 8 Tahun 2026 di Kantor BPOM Jakarta

PPP Kosmetika Indonesia menyambut positif Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 yang dinilai memperkuat mutu produk dan daya saing internasional. Pernyataan itu disampaikan pada kegiatan sosialisasi di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Menurut organisasi, aturan baru serta pengawasan dan bimbingan BPOM akan mempermudah pelaku usaha menaikkan standar produksi.

Manfaat regulasi bagi pelaku usaha

Ketua Harian PPP Kosmetika Indonesia, Anjani Kusuma, mengatakan sejumlah regulasi terbaru memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kualitas kosmetik nasional. Aturan itu juga mempermudah perusahaan kecil dan menengah menyesuaikan fasilitas produksi sehingga memenuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Menurut Anjani, kemudahan ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan fasilitas dan proses produksi. Dampak langsungnya, produk Indonesia diperkirakan mampu lebih bersaing di pasar global.

“Peraturan ini yang akan mempermudah dan ini akan menjadi motivasi untuk berbagai pelaku usaha untuk meningkatkan fasilitas mereka menjadi CPKB. Yang kemudian akan berdaya saing global dan ini akan menjadi penguat ekonomi yang di Indonesia,”

Anjani Kusuma, Ketua Harian PPA-Kosmetika

Dampak pada mutu dan daya saing

Regulasi dinilai memberi efek ganda: memperbaiki mutu produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen luar negeri. Dengan standar CPKB yang lebih mudah diakses, eksportir kecil berpeluang memenuhi persyaratan pasar ekspor tanpa beban administratif berlebihan.

BPOM juga disebut terus menjalankan pengawasan dan memberikan bimbingan teknis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten di lapangan.

Ruang inovasi dan percepatan produk

Anjani menuturkan peraturan baru juga membuka ruang lebih luas bagi inovasi produk. Pelaku usaha didorong menghasilkan varian yang lebih cepat sampai ke konsumen, dengan jaminan keamanan dan efektivitas.

“Kami PPAK di dalam perjalanannya kami paham bahwa ini diperlukan kolaborasi. Dan kami siap berkolaborasi di dalam bimbingan seperti yang selama ini kami lakukan,”

Taruna

Pengakuan internasional dan kolaborasi

Selain menyambut regulasi, PPA-Kosmetika mengapresiasi pencapaian BPOM yang mendapatkan status WHO Listed Authority. Pengakuan ini dinilai memperkuat posisi regulator nasional di kancah internasional dan mempermudah akses produk Indonesia ke pasar global.

PPA-Kosmetika menegaskan kesediaan berkolaborasi dalam sosialisasi dan implementasi peraturan agar target peningkatan mutu dan pertumbuhan industri tercapai.

Dengan langkah regulasi dan pengakuan internasional, industri kosmetik nasional diharapkan tumbuh berkelanjutan, mendorong lapangan kerja dan kontribusi ekonomi. Ke depan, efektivitas implementasi serta kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha menjadi penentu utama realisasi manfaat tersebut.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait