Presiden Setujui Rp100,1 T untuk Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra
Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra sebesar Rp100,1 triliun. Keputusan itu diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 18 Juni 2026 di Jakarta. Dana akan digunakan untuk percepatan pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.
Total anggaran dan jadwal pelaksanaan
Tito menjelaskan anggaran disusun untuk dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut. Alokasi tahun per tahun ditetapkan untuk memastikan program berjalan terukur dan berkelanjutan.
| Tahun | Alokasi (Rp) |
|---|---|
| 2026 | Rp38,9 triliun |
| 2027 | Rp32,9 triliun |
| 2028 | Rp28,2 triliun |
“Presiden sudah mengeluarkan direktif, menyetujui total anggaran selama tiga tahun Rp100,1 triliun. Tahun 2026 Rp38,9 triliun, tahun 2027 sebanyak Rp32,9 triliun, dan tahun 2028 sebanyak Rp28,2 triliun.”
Perincian anggaran ini disampaikan Tito sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra.
Pelaksana, pencairan, dan koordinasi lintas kementerian
Program ini melibatkan 33 kementerian dan lembaga. Dari jumlah itu, 23 menjadi pelaksana utama pelaksanaan program di lapangan.
Tito menyatakan sebagian kementerian sudah menerima pencairan dana, sementara permohonan lainnya masih diproses di Kementerian Keuangan. Ia menyebutkan langkah lanjutan diperlukan agar penyerapan anggaran sesuai rencana.
"Ada lima yang sudah dicairkan, yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan,"
Pengawasan dan target pemulihan masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menekankan bahwa percepatan pelaksanaan menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, keberhasilan tidak hanya tergantung pada pencairan anggaran, tetapi juga pada cepatnya manfaat dirasakan masyarakat terdampak.
"Yang perlu dikawal bukan hanya pencairan anggaran, tetapi juga bagaimana program bisa dilaksanakan secepat-cepatnya di lapangan,"
Pemerintah berjanji memperkuat pengawasan dan pelaporan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif. Selain dukungan pusat, pemanfaatan anggaran daerah juga didorong untuk mempercepat pemulihan komunitas terdampak.
Dengan adanya komitmen anggaran dan penguatan pengawasan, pemerintah menargetkan proses pemulihan infrastruktur dan layanan dasar di tiga provinsi itu dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi hingga 2028.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...