Presiden Setujui Rp100,1 T untuk Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra
Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra sebesar Rp100,1 triliun. Keputusan itu diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 18 Juni 2026 di Jakarta. Dana akan digunakan untuk percepatan pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.
Total anggaran dan jadwal pelaksanaan
Tito menjelaskan anggaran disusun untuk dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut. Alokasi tahun per tahun ditetapkan untuk memastikan program berjalan terukur dan berkelanjutan.
| Tahun | Alokasi (Rp) |
|---|---|
| 2026 | Rp38,9 triliun |
| 2027 | Rp32,9 triliun |
| 2028 | Rp28,2 triliun |
“Presiden sudah mengeluarkan direktif, menyetujui total anggaran selama tiga tahun Rp100,1 triliun. Tahun 2026 Rp38,9 triliun, tahun 2027 sebanyak Rp32,9 triliun, dan tahun 2028 sebanyak Rp28,2 triliun.”
Perincian anggaran ini disampaikan Tito sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra.
Pelaksana, pencairan, dan koordinasi lintas kementerian
Program ini melibatkan 33 kementerian dan lembaga. Dari jumlah itu, 23 menjadi pelaksana utama pelaksanaan program di lapangan.
Tito menyatakan sebagian kementerian sudah menerima pencairan dana, sementara permohonan lainnya masih diproses di Kementerian Keuangan. Ia menyebutkan langkah lanjutan diperlukan agar penyerapan anggaran sesuai rencana.
"Ada lima yang sudah dicairkan, yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan,"
Pengawasan dan target pemulihan masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menekankan bahwa percepatan pelaksanaan menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, keberhasilan tidak hanya tergantung pada pencairan anggaran, tetapi juga pada cepatnya manfaat dirasakan masyarakat terdampak.
"Yang perlu dikawal bukan hanya pencairan anggaran, tetapi juga bagaimana program bisa dilaksanakan secepat-cepatnya di lapangan,"
Pemerintah berjanji memperkuat pengawasan dan pelaporan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif. Selain dukungan pusat, pemanfaatan anggaran daerah juga didorong untuk mempercepat pemulihan komunitas terdampak.
Dengan adanya komitmen anggaran dan penguatan pengawasan, pemerintah menargetkan proses pemulihan infrastruktur dan layanan dasar di tiga provinsi itu dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi hingga 2028.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...