Presiden Setujui Rp100,1 T untuk Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra
Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra sebesar Rp100,1 triliun. Keputusan itu diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 18 Juni 2026 di Jakarta. Dana akan digunakan untuk percepatan pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.
Total anggaran dan jadwal pelaksanaan
Tito menjelaskan anggaran disusun untuk dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut. Alokasi tahun per tahun ditetapkan untuk memastikan program berjalan terukur dan berkelanjutan.
| Tahun | Alokasi (Rp) |
|---|---|
| 2026 | Rp38,9 triliun |
| 2027 | Rp32,9 triliun |
| 2028 | Rp28,2 triliun |
“Presiden sudah mengeluarkan direktif, menyetujui total anggaran selama tiga tahun Rp100,1 triliun. Tahun 2026 Rp38,9 triliun, tahun 2027 sebanyak Rp32,9 triliun, dan tahun 2028 sebanyak Rp28,2 triliun.”
Perincian anggaran ini disampaikan Tito sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra.
Pelaksana, pencairan, dan koordinasi lintas kementerian
Program ini melibatkan 33 kementerian dan lembaga. Dari jumlah itu, 23 menjadi pelaksana utama pelaksanaan program di lapangan.
Tito menyatakan sebagian kementerian sudah menerima pencairan dana, sementara permohonan lainnya masih diproses di Kementerian Keuangan. Ia menyebutkan langkah lanjutan diperlukan agar penyerapan anggaran sesuai rencana.
"Ada lima yang sudah dicairkan, yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan,"
Pengawasan dan target pemulihan masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menekankan bahwa percepatan pelaksanaan menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, keberhasilan tidak hanya tergantung pada pencairan anggaran, tetapi juga pada cepatnya manfaat dirasakan masyarakat terdampak.
"Yang perlu dikawal bukan hanya pencairan anggaran, tetapi juga bagaimana program bisa dilaksanakan secepat-cepatnya di lapangan,"
Pemerintah berjanji memperkuat pengawasan dan pelaporan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif. Selain dukungan pusat, pemanfaatan anggaran daerah juga didorong untuk mempercepat pemulihan komunitas terdampak.
Dengan adanya komitmen anggaran dan penguatan pengawasan, pemerintah menargetkan proses pemulihan infrastruktur dan layanan dasar di tiga provinsi itu dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi hingga 2028.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...