Gubsu Bobby Nasution Fasilitasi Aspirasi Pengemudi Ojol ke DPR RI
Medan — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan siap menjembatani aspirasi pengemudi ojek online (ojol) Sumut kepada anggota DPR RI asal daerah itu. Pernyataan disampaikan saat menerima audiensi Solidaritas Ojol Bersatu (Sobat) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kamis (18/6).
Perpres sebagai langkah awal perlindungan
Bobby mengatakan pemerintah pusat telah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Ia menilai perpres itu merupakan respons cepat untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Salah satu ketentuan penting adalah pembatasan potongan biaya aplikasi bagi aplikator menjadi maksimal 8 persen, turun dari angka sebelumnya yang mencapai 20 persen. Menurut Bobby, kebijakan ini lahir dari pertimbangan atas tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya keluhan ojol.
"Pastinya tim Pak Presiden telah melihat banyak pertimbangan menyangkut tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya keluhan Ojol. Jadi pertama sekali, mari kita apresiasi dulu kebijakan ini,"
Tuntutan pengemudi yang disampaikan
Ketua Sobat, Timbul Siahaan, menyampaikan beberapa tuntutan nasional yang juga diangkat oleh perwakilan ojol Sumut. Permintaan itu mencakup aspek tarif, jaminan sosial, dan kebijakan operasional di kota.
- Kenaikan tarif layanan penumpang.
- Kenaikan tarif jasa pengantaran barang dan makanan.
- Penetapan tarif bersih bagi pengemudi.
- Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online.
- Pembebasan biaya parkir untuk layanan antar paket dan makanan di Medan.
- Jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Tuntutan kami Pak secara nasional itu adalah terkait kenaikan tarif layanan penumpang, jasa pengantaran barang dan makanan, tarif bersih dan kehadiran UU Transportasi Online. Termasuk untuk di Medan, bagaimana membebaskan biaya parkir untuk layanan antar paket dan makanan. Serta mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,"
Tindak lanjut dan jembatan ke pusat
Bobby menyatakan memahami keinginan pengemudi yang menuntut hadirnya undang-undang. Namun, ia menjelaskan pembentukan undang-undang membutuhkan proses panjang, sehingga Perpres menjadi instrumen yang dapat segera diterapkan untuk menjawab kebutuhan mendesak.
Untuk langkah lebih lanjut, Pemprov Sumut akan menyampaikan tuntutan tersebut ke anggota DPR RI dapil Sumut dan memfasilitasi pertemuan langsung antara pengemudi dan wakil rakyat. Selain itu, pemerintah provinsi akan mengkaji pembebasan biaya parkir dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengemudi transportasi online.
Audiensi itu menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjadi penghubung antara pengemudi ojol dan pembuat kebijakan di pusat, sambil memantau implementasi Perpres sebagai solusi awal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...