Gubsu Bobby Nasution Fasilitasi Aspirasi Pengemudi Ojol ke DPR RI
Medan — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan siap menjembatani aspirasi pengemudi ojek online (ojol) Sumut kepada anggota DPR RI asal daerah itu. Pernyataan disampaikan saat menerima audiensi Solidaritas Ojol Bersatu (Sobat) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kamis (18/6).
Perpres sebagai langkah awal perlindungan
Bobby mengatakan pemerintah pusat telah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Ia menilai perpres itu merupakan respons cepat untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Salah satu ketentuan penting adalah pembatasan potongan biaya aplikasi bagi aplikator menjadi maksimal 8 persen, turun dari angka sebelumnya yang mencapai 20 persen. Menurut Bobby, kebijakan ini lahir dari pertimbangan atas tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya keluhan ojol.
"Pastinya tim Pak Presiden telah melihat banyak pertimbangan menyangkut tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya keluhan Ojol. Jadi pertama sekali, mari kita apresiasi dulu kebijakan ini,"
Tuntutan pengemudi yang disampaikan
Ketua Sobat, Timbul Siahaan, menyampaikan beberapa tuntutan nasional yang juga diangkat oleh perwakilan ojol Sumut. Permintaan itu mencakup aspek tarif, jaminan sosial, dan kebijakan operasional di kota.
- Kenaikan tarif layanan penumpang.
- Kenaikan tarif jasa pengantaran barang dan makanan.
- Penetapan tarif bersih bagi pengemudi.
- Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online.
- Pembebasan biaya parkir untuk layanan antar paket dan makanan di Medan.
- Jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Tuntutan kami Pak secara nasional itu adalah terkait kenaikan tarif layanan penumpang, jasa pengantaran barang dan makanan, tarif bersih dan kehadiran UU Transportasi Online. Termasuk untuk di Medan, bagaimana membebaskan biaya parkir untuk layanan antar paket dan makanan. Serta mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,"
Tindak lanjut dan jembatan ke pusat
Bobby menyatakan memahami keinginan pengemudi yang menuntut hadirnya undang-undang. Namun, ia menjelaskan pembentukan undang-undang membutuhkan proses panjang, sehingga Perpres menjadi instrumen yang dapat segera diterapkan untuk menjawab kebutuhan mendesak.
Untuk langkah lebih lanjut, Pemprov Sumut akan menyampaikan tuntutan tersebut ke anggota DPR RI dapil Sumut dan memfasilitasi pertemuan langsung antara pengemudi dan wakil rakyat. Selain itu, pemerintah provinsi akan mengkaji pembebasan biaya parkir dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengemudi transportasi online.
Audiensi itu menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjadi penghubung antara pengemudi ojol dan pembuat kebijakan di pusat, sambil memantau implementasi Perpres sebagai solusi awal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Dua Pegawai Koperasi Diduga Tertabrak Kereta di Perbaungan
Dua pegawai koperasi diduga tertabrak kereta saat menyeberang rel di Kelurahan Tualang, Perbaungan, Senin se...
Polda Sumut Siap Hadiri RDP Komisi III soal Kematian Winda Gowasa
Polda Sumut menyatakan siap hadir di RDP Komisi III DPR RI terkait kematian Winda Lorenza Gowasa dan menjanj...
Pemprov Sumut Siapkan 74 Calon Paskibraka untuk HUT RI 2026
Pemprov Sumut menyiapkan 74 calon Paskibraka (41 putra, 33 putri) untuk diklat 6-21 Agustus 2026 di Wisma At...
Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Wali Kota Tekankan Transparansi
Wali Kota Langsa serahkan Baitul Mal Award 2026 dan tekankan pengelolaan zakat yang amanah serta transparan;...
Pemuda 21 Tahun Tenggelam di Sungai Pante Bahagia, Aceh Utara
Pemuda 21 tahun dari Langsa ditemukan tewas setelah tenggelam saat berenang di Sungai Pante Bahagia, Aceh Ut...
Pria 24 Tahun Diduga Bacok Nenek di Seirampah, Motif Sapu Lidi
Pria 24 tahun ditangkap usai diduga membacok neneknya di Sei Rampah pada 7 Agustus; pelaku diduga tersinggun...