Lokal

Pemkab Tapanuli Utara Gelar Bimtek di Medan, DPRD Kritisi Efisiensi

Bagikan:
Ilustrasi peserta bimbingan teknis kepala desa di hotel

Tarutung — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kota Medan pada 23–26 Juli 2026. Kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini berlangsung di Madani Hotel Medan dan Saka Hotel Medan.

Surat dan lokasi pelaksanaan

Pelaksanaan Bimtek diatur melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 400.10.2.4/1016/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Pemkab menggunakan anggaran ADD Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai kegiatan tersebut.

Kritik DPRD dan dorongan agar Bimtek dipusatkan di Taput

Keputusan menggelar Bimtek di Medan memicu kritik karena dinilai mengabaikan usulan DPRD. Dalam pandangan fraksi pada pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menyerukan agar kegiatan serupa dipusatkan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Fraksi berargumen bahwa penyelenggaraan di daerah sendiri tidak hanya meningkatkan kapasitas aparatur desa, tetapi juga menggerakkan perekonomian lokal. Kehadiran ratusan peserta dinilai akan memberi dampak langsung pada sektor usaha setempat.

  • Perhotelan
  • Rumah makan
  • Transportasi
  • Pelaku UMKM

Pertanyaan efisiensi anggaran

Sejumlah pihak mempertanyakan efisiensi penggunaan anggaran. Mereka menilai pelaksanaan di luar daerah berpotensi menambah biaya perjalanan, akomodasi, dan konsumsi dibanding jika Bimtek digelar di Tapanuli Utara.

Hotbin Panggabean, pengamat kebijakan publik di Tapanuli Utara, menilai kegiatan seharusnya mempertimbangkan prinsip penghematan dan manfaat ekonomi lokal.

"Di tengah semangat efisiensi anggaran yang terus didorong pemerintah pusat, kegiatan seperti ini seharusnya dapat dipertimbangkan dilaksanakan di daerah sendiri. Selain lebih hemat, manfaat ekonominya juga langsung dirasakan masyarakat Taput,"

Penjelasan Pemkab

Menanggapi protes, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Utara, Tumbur Hutasoit, menyatakan keputusan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Tumbur, ada dua pertimbangan utama memilih Medan sebagai lokasi Bimtek: efektivitas pembinaan dan kualitas fasilitas.

"Sudah pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada dua alasan, memilih Medan yakni efektivitas pembinaan dan kualitas fasilitas,"

Dampak dan kelanjutan perdebatan

Keputusan ini mempertegas ketegangan antara upaya pemberdayaan aparatur desa dan tuntutan pemanfaatan anggaran untuk mendorong ekonomi lokal. Pelaku usaha dan masyarakat berharap Pemkab Tapanuli Utara memberi penjelasan terbuka mengenai alasan pemilihan Medan, termasuk perhitungan efektivitas dan efisiensi anggaran.

Pertanyaan kunci yang tersisa adalah sejauh mana masukan DPRD soal pemberdayaan ekonomi lokal dan prinsip efisiensi anggaran akan dipertimbangkan dalam kebijakan-kebijakan berikutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait