BI Turunkan Batas Pembelian Valas Jadi USD25.000 per Bulan
Bank Indonesia berencana memberlakukan aturan baru per 1 Juni 2026 yang menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) tanpa underlying dari USD50.000 menjadi USD25.000 per pelaku per bulan. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah spekulasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah saat pasar keuangan bergejolak.
Perubahan aturan dan kronologi
Pada April lalu BI memangkas batas pembelian valas tanpa persyaratan dari USD100.000 menjadi USD50.000 per pelaku per bulan. Dengan aturan tambahan yang efektif 1 Juni, setiap pembelian valas di atas USD25.000 wajib disertai underlying, yaitu dokumen yang membuktikan transaksi untuk aktivitas ekonomi nyata.
Apa itu underlying dan tujuannya
Underlying adalah dokumen pendukung yang memastikan dana valas digunakan untuk kebutuhan riil, bukan spekulasi. Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy Intama, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan membatasi kebutuhan ekonomi pasar.
"Jadi pesan dari aturan ini, kita tidak membatasi pembelian dolar AS untuk keperluan ekonomi, bukan untuk spekulasi,"
Dampak terhadap volume transaksi valas
Menurut BI, aturan threshold sebelumnya terbukti menurunkan volume transaksi harian. Rata-rata transaksi valas turun dari USD78 juta per hari pada triwulan I 2026 menjadi USD62 juta per hari setelah pembatasan pertama pada April.
BI mencatat penurunan lanjutan dari April ke Mei menjadi USD57 juta per hari. Dengan penurunan ambang bebas ke USD25.000, BI berharap transaksi valas dapat berkurang lagi, sehingga tekanan pada kurs rupiah mereda.
"Dari April ke Mei transaksi valas nya turun lagi menjadi USD57 juta. Dengan aturan baru pembelian valas USD25 ribu tanpa underlying, transaksi valas diharapkan dapat turun lagi,"
Sejarah penerapan dan konteks kebijakan
Ruth menyatakan aturan threshold bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat gejolak global pada 2015, dan kembali digunakan pada 2022 serta 2024. BI memandang kebijakan ini sebagai instrumen makroprudensial untuk meredam tekanan pada nilai tukar saat pasar mengalami volatilitas.
Data ringkas perubahan transaksi
| Periode | Rata-rata Transaksi Valas per Hari (USD) |
|---|---|
| Triwulan I 2026 | 78.000.000 |
| Setelah April (threshold USD50.000) | 62.000.000 |
| April ke Mei | 57.000.000 |
Dengan kebijakan ini, BI berupaya menyeimbangkan ketersediaan valas untuk kebutuhan ekonomi riil dan mencegah arus yang bersifat spekulatif. Efektivitas pengurangan ambang menjadi faktor yang akan dipantau menjelang dan setelah penerapan per 1 Juni 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Tegaskan Kepatuhan Pelaporan SIINas
Kemenperin meminta perusahaan patuh melaporkan data berkala melalui SIINas dan mengimbau keterlibatan penuh...
BI: Uang Beredar Juni 2026 Naik Jadi Rp10.432,8 Triliun
BI mencatat uang beredar (M2) Juni 2026 naik menjadi Rp10.432,8 triliun, didorong oleh kenaikan M1, uang kua...
BRI Life Revitalisasi Kantor Denpasar untuk Tingkatkan Layanan
BRI Life meresmikan wajah baru Kantor Layanan Denpasar pada 22 Juli 2026 untuk meningkatkan layanan, fasilit...
Harga Emas Pegadaian Stabil: Galeri24 & UBS (23 Juli 2026)
Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian tidak bergerak pada 23 Juli 2026; simak daftar harga per ukuran len...
Rupiah Melemah, Dibuka di Rp17.921 Jelang Sentimen Global
Rupiah dibuka melemah di Rp17.921 per dolar AS, dipengaruhi kenaikan harga minyak dan ketidakpastian geopoli...
IHSG Rebound ke 6.346 Saat Sesi I, BNI Sekuritas Waspada
IHSG rebound ke 6.346 pada sesi I 23 Juli 2026, namun posisi rentan karena aksi jual asing dan lonjakan harg...