FKBI Soroti 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Salah Label
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyoroti temuan pemerintah terkait beras fortifikasi dari 25 merek yang diduga tidak sesuai informasi pada label, Minggu, 20 September 2026. Temuan meliputi ketidaksesuaian kandungan gizi, masalah perizinan laboratorium, dan pelabelan yang sulit dibaca.
Temuan pemerintah dan dugaan ketidaksesuaian
Pemeriksaan pemerintah menemukan beberapa masalah pada produk beras yang diklaim difortifikasi. FKBI menyebut ada 25 merek yang diduga tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Masalah yang disorot meliputi izin laboratorium yang dipertanyakan, serta label yang tidak jelas terbaca. Kondisi ini menimbulkan keraguan atas klaim tambahan vitamin dan mineral pada kemasan.
Mengapa hal ini penting bagi konsumen
Fortifikasi adalah proses penambahan zat gizi seperti vitamin dan mineral pada produk pangan. Jika kandungan yang tercantum di label tidak sesuai dengan isi produk, konsumen bisa dirugikan secara nutrisi dan ekonomi.
FKBI menekankan hak konsumen atas informasi yang benar. Ketidaksesuaian label mencederai harapan konsumen untuk mendapatkan tambahan asupan gizi dari produk yang dibeli.
Catatan FKBI dan aspek hukum
"Ada ketidaksesuaian kandungan dengan label dapat berkaitan. Yakni dengan hak konsumen dan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,"
Ketua Umum FKBI, Tulus Abadi, menyatakan persoalan ini bukan sekadar administratif. FKBI melihat potensi pelanggaran dari sisi perlindungan konsumen yang dapat berimplikasi hukum.
FKBI juga memperingatkan bila ditemukan manipulasi data atau informasi, ada konsekuensi hukum. Hal ini bisa berujung pada tuntutan perdata maupun pidana, tergantung hasil pembuktian dan proses hukum.
Masalah yang ditemukan
- Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan label.
- Perizinan laboratorium yang dipertanyakan.
- Pelabelan yang tidak dapat dibaca dengan jelas.
FKBI menilai temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga untuk melindungi hak konsumen. Pemeriksaan lanjutan dan transparansi data laboratorium diperlukan agar publik mendapatkan kepastian.
Langkah ke depan yang disarankan meliputi pemeriksaan independen terhadap klaim fortifikasi, perbaikan pelabelan, dan penegakan aturan perlindungan konsumen jika bukti pelanggaran ditemukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Vape Berisi Etomidate, BPOM Siap Bantu Pengusutan Kasus Jule
BPOM siap bantu polisi usut vape berisi etomidate yang menjerat selebgram Jule; laboratorium dan ahli akan d...
Soft Tennis Indonesia Raih Perunggu, Wakapolri Apresiasi Personel Polri
Tim beregu putra Soft Tennis Indonesia meraih perunggu Asian Games Nagoya 2026; Wakapolri mengapresiasi pera...
SAR Temukan Korban di Bodi KM Virgo Transport 8 di Masalembo
Tim SAR gabungan menemukan satu korban tewas di dalam bodi KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo; evaku...
Lamhot Sinaga Salurkan Rp520,8 Juta untuk Warga Samosir
Lamhot Sinaga menyalurkan total Rp520,8 juta berupa beasiswa, sembako, tumpak, dan doorprize bagi warga sert...
IAWP 2026 di Bali: 450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul
IAWP 2026 digelar 20–24 Sept di Nusa Dua, Bali; 450 polisi wanita dari 43 negara berkumpul untuk tukar penga...
Selain Asap, Dampak Karhutla pada Ekonomi dan Lingkungan
Karhutla tak hanya menghasilkan asap; kerusakan ekosistem, kehilangan mata pencaharian, dan emisi karbon men...