Nasional

Vape Berisi Etomidate, BPOM Siap Bantu Pengusutan Kasus Jule

Bagikan:
Ilustrasi vape dan barang bukti cairan berbahaya etomidate

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap membantu kepolisian mengusut peredaran cairan rokok elektronik yang mengandung etomidate terkait penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule pada pertengahan September 2026 di Jakarta Selatan.

BPOM tawarkan bantuan laboratorium dan ahli

BPOM memastikan akan berkoordinasi dengan Polri dan BNN untuk menyelidiki kandungan narkotika pada cairan vape. Bantuan yang ditawarkan meliputi pengujian laboratorium dan pemberian keterangan ahli.

"Untuk penyalahgunaan, sudah tepat ditangani oleh kepolisian yang juga berkoordinasi dengan BNN,"

Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar. Ia menekankan sinergi intensif antarinstansi untuk mencegah dan menindak peredaran narkotika melalui media vape, khususnya jika disusupi zat psikotropika berbahaya seperti etomidate.

Penangkapan Jule dan barang bukti

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Julia Prastini pada Sabtu, 19 September 2026, di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Penyidik menemukan satu perangkat vape yang dinyatakan mengandung etomidate, sementara tiga kemasan lainnya telah habis pakai.

"Jule ditangkap berkaitan dengan narkotika jenis etomidate. Dia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan,"

Keterangan itu disampaikan Kasi Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Ade Mona Prihatna. Tim penyidik kemudian mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok.

Proses hukum dan rehabilitasi

Kepolisian menyatakan Jule akan menjalani asesmen dan proses rehabilitasi ketergantungan narkoba. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta menyebutkan yang bersangkutan mengaku mencoba etomidate selama dua hingga tiga pekan terakhir.

"Alasannya pribadi. Mungkin dari rasa ada stres atau lain sebagainya, itu alasan yang diutarakan oleh Jule,"

Jaringan pemasok, pengembangan penyidikan

Penyidikan mengungkap bahwa vape berisi etomidate diperoleh dari dua bandar wanita berinisial RR dan RN. Kedua tersangka itu telah ditangkap lebih dulu dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Jadi RR dan RN ini kita tangkap terlebih dahulu, usai dilakukan pengembangan terkait kasus vape etomidate itu. Dan ketika kita melakukan penangkapan, di situ kita melakukan penyelidikan dimana kita mendapatkan informasi ataupun hasil terkait pemakainya, sehingga ini tuntas dari bandar sampai pemakai kita tangkap,"

Kasus ini menyorot isu penyalahgunaan zat psikotropika yang disalurkan lewat produk vape. Keterlibatan BPOM, BNN, Bea Cukai, dan Polri menunjukkan upaya penegakan hukum yang lebih menyeluruh. Ke depan, aparat berencana memperketat pengawasan distribusi cairan rokok elektronik dan menindak jaringan yang menyusupi zat berbahaya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait