Bendahara PUPR Kota Sabang Mundur, Surat Sebut 'Alasan Pribadi'
Sabang — Bendahara Dinas PUPR Kota Sabang, Shaimun, resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bendahara Pengeluaran tertanggal 21 September 2026. Dalam surat itu ia menyatakan mundur efektif per tanggal yang sama dan mencantumkan alasan singkat.
Surat pengunduran diri dan isi singkat
Surat pengunduran diri Shaimun ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Sabang dan ditembuskan kepada Wali Kota Sabang serta BPKO. Secara administratif keputusan itu telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Isi surat tidak merinci latar belakang keputusan tersebut. Pernyataan yang dicantumkan hanya menyebutkan:
"alasan pribadi yang membutuhkan perhatian penuh"
Reaksi kantor dan respons publik
Pengajuan surat itu memicu kehebohan di lingkungan kantor dan cepat menjadi bahan perbincangan publik. Informasi penyusul beredar luas hingga dibahas di kedai-kedai kopi setempat.
Tanpa keterangan lebih jauh dari yang bersangkutan atau pihak dinas, muncul pertanyaan publik apakah keputusan tersebut murni persoalan pribadi atau ada faktor lain yang belum diungkapkan.
Posisi strategis bendahara dan kebutuhan klarifikasi
Jabatan bendahara memegang peran penting dalam tata kelola keuangan organisasi perangkat daerah. Karena itu, keterbukaan mengenai alasan pengunduran diri dianggap penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR Kota Sabang maupun Wali Kota Sabang yang menjelaskan lebih rinci motif pengunduran diri tersebut. Publik dan pemangku kepentingan kini menanti klarifikasi resmi.
Apa selanjutnya?
Pihak dinas memiliki kewajiban administratif untuk menindaklanjuti pengunduran diri dan memastikan kelanjutan fungsi keuangan. Masyarakat berharap penjelasan resmi segera diberikan agar tidak menimbulkan asumsi yang merugikan.
Penting untuk menunggu konfirmasi dari instansi terkait sebelum mengambil kesimpulan akhir mengenai latar belakang pengunduran diri ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Sabang Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu
Polres Sabang menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu pada 22 September 2026; barang bukti dan tersangka...
Rico Waas: P-APBD Medan 2026 Fokus Perkuat Pelayanan dan Infrastruktur
Wali Kota Rico Waas sebut P-APBD Medan 2026 difokuskan untuk memperkuat layanan publik, atasi banjir secara...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp30 Juta ke Rumah Singgah C-Four
Baitul Mal Aceh menyalurkan Rp30 juta dan sembako kepada Rumah Singgah C-Four Aceh pada 22 Sept 2026 untuk m...
DPR: RUU Omnibus Keuangan Belum Perlu, El Nino dan BKKBN Jadi Sorotan
DPR nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu; proyeksi El Nino perkirakan 19.400 kematian di Indone...
JPU Tuntut Manap Tarigan 1 Tahun Penjara atas Judi Online di Warkop
JPU menuntut Manap Tarigan 1 tahun penjara terkait judi online di Warkop Medan; dakwaan berdasarkan Pasal 42...
Anggota DPRD Sumut Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Wasbang
Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim bantah tudingan penyalahgunaan anggaran Wasbang dan Sosper; sebut semua kegia...