Baleg Soroti Batas Belanja Pegawai 30% yang Picu Defisit Daerah
Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman menilai ketentuan batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 menjadi sumber defisit di sejumlah daerah. Saat kunjungan kerja Baleg ke Kota Serang, Banten, Jumat, 11 September 2026, ia meminta relaksasi aturan dan penataan Dana Bagi Hasil (DBH) agar keuangan daerah kembali sehat dan hak pegawai terlindungi.
Dampak batas 30% pada keuangan dan pembayaran pegawai
Arif menjelaskan beberapa daerah mengalami kesulitan membayar gaji pegawai akibat batasan itu. Kondisi kronis tersebut bahkan memicu praktik pemotongan gaji di beberapa daerah.
"Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah. Akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,"
Ia mendesak pemerintah pusat melakukan konsolidasi fiskal agar beban daerah tidak menumpuk dan pelayanan publik tidak terganggu.
Relaksasi dan penataan DBH yang proporsional
Menurut Arif, solusi perlu berupa relaksasi proporsi belanja pegawai dan penataan pembagian DBH yang lebih proporsional. Ia menekankan pembagian DBH harus mempertimbangkan potensi dan sumbangsih masing-masing daerah.
"Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional. Sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut,"
Arif mendorong agar usulan penataan DBH masuk dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai langkah legislasi strategis.
Masukan daerah dan posisi Baleg terhadap Prolegnas 2027
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, membenarkan isu perpajakan daerah dan Harmonisasi Kebijakan Pendapatan Daerah (HKPD) menjadi poin penting yang akan dibawa ke parlemen. Ia menyatakan masukan dari daerah akan dipertimbangkan untuk Prolegnas 2027.
"Tentang perpajakan daerah yang hubungannya dengan keuangan pemerintahan pusat ya, ini tidak terlepas juga. Ya itu nanti kita akan merujuk kepada suatu nomenklatur ya,"
Bob juga menegaskan evaluasi regulasi akan dilakukan terbuka. Menurutnya, meaningful public participation akan menjadi pijakan dalam penyusunan setiap regulasi ke depan.
"Indonesia hari ini memang harus terbuka, tidak boleh ditutupi. Sehingga semuanya itu menjadi satu tali yang nantinya kemudian ke depan ini menjadi energi yang luar biasa, semangat baru menuju Indonesia Emas,"
Implikasi ke depan
Rencana memasukkan relaksasi batas belanja pegawai dan penataan DBH ke Prolegnas 2027 membuka peluang perubahan kebijakan fiskal daerah. Jika diakomodasi, langkah ini bisa meringankan tekanan anggaran daerah, memperbaiki kemampuan pembayaran gaji, dan menata ulang pembagian penerimaan berdasarkan potensi daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentan Serahkan Hand Tractor untuk Petani Tanpa Lahan di Banggai
Mentan Andi Amran menyerahkan hand tractor kepada petani tanpa lahan di Banggai pada 10 September 2026 untuk...
Mentan Perintahkan Usut Dugaan Pungutan Alsintan Rp150 Juta
Menteri Pertanian perintahkan polisi usut dugaan pungutan Rp150 juta pada penyaluran alsintan di Banggai, 10...
Mentan Copot Manajer Pupuk Banggai karena Tak Bantu Petani
Mentan Amran mencopot manajer pupuk di Banggai setelah menemukan petani kesulitan akses pupuk bersubsidi kar...
Kementerian PKP Kolaborasi Usaha dan Kampus Kaji Sektor Properti
Kementerian PKP bekerjasama dengan dunia usaha dan kampus untuk mengkaji kontribusi sektor properti; pembaha...
PFIJ Tunggu Hasil Pencarian 5 Jurnalis di Gunung Anak Krakatau
PFIJ menunggu informasi resmi hasil pencarian lima jurnalis hilang di Gunung Anak Krakatau dan memantau perk...
Kemkomdigi Prihatin: Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
Kemkomdigi prihatin atas hilangnya kontak speedboat berisi lima jurnalis di Selat Sunda sejak 7 September; o...