Nasional

Baleg Soroti Batas Belanja Pegawai 30% yang Picu Defisit Daerah

Bagikan:
Anggota Baleg DPR membahas batas belanja pegawai 30 persen dan penataan DBH

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman menilai ketentuan batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 menjadi sumber defisit di sejumlah daerah. Saat kunjungan kerja Baleg ke Kota Serang, Banten, Jumat, 11 September 2026, ia meminta relaksasi aturan dan penataan Dana Bagi Hasil (DBH) agar keuangan daerah kembali sehat dan hak pegawai terlindungi.

Dampak batas 30% pada keuangan dan pembayaran pegawai

Arif menjelaskan beberapa daerah mengalami kesulitan membayar gaji pegawai akibat batasan itu. Kondisi kronis tersebut bahkan memicu praktik pemotongan gaji di beberapa daerah.

"Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah. Akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,"

Ia mendesak pemerintah pusat melakukan konsolidasi fiskal agar beban daerah tidak menumpuk dan pelayanan publik tidak terganggu.

Relaksasi dan penataan DBH yang proporsional

Menurut Arif, solusi perlu berupa relaksasi proporsi belanja pegawai dan penataan pembagian DBH yang lebih proporsional. Ia menekankan pembagian DBH harus mempertimbangkan potensi dan sumbangsih masing-masing daerah.

"Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional. Sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut,"

Arif mendorong agar usulan penataan DBH masuk dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai langkah legislasi strategis.

Masukan daerah dan posisi Baleg terhadap Prolegnas 2027

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, membenarkan isu perpajakan daerah dan Harmonisasi Kebijakan Pendapatan Daerah (HKPD) menjadi poin penting yang akan dibawa ke parlemen. Ia menyatakan masukan dari daerah akan dipertimbangkan untuk Prolegnas 2027.

"Tentang perpajakan daerah yang hubungannya dengan keuangan pemerintahan pusat ya, ini tidak terlepas juga. Ya itu nanti kita akan merujuk kepada suatu nomenklatur ya,"

Bob juga menegaskan evaluasi regulasi akan dilakukan terbuka. Menurutnya, meaningful public participation akan menjadi pijakan dalam penyusunan setiap regulasi ke depan.

"Indonesia hari ini memang harus terbuka, tidak boleh ditutupi. Sehingga semuanya itu menjadi satu tali yang nantinya kemudian ke depan ini menjadi energi yang luar biasa, semangat baru menuju Indonesia Emas,"

Implikasi ke depan

Rencana memasukkan relaksasi batas belanja pegawai dan penataan DBH ke Prolegnas 2027 membuka peluang perubahan kebijakan fiskal daerah. Jika diakomodasi, langkah ini bisa meringankan tekanan anggaran daerah, memperbaiki kemampuan pembayaran gaji, dan menata ulang pembagian penerimaan berdasarkan potensi daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait