Nasional

Mentan Perintahkan Usut Dugaan Pungutan Alsintan Rp150 Juta

Bagikan:
Menteri Pertanian perintahkan pengusutan pungutan alsintan di Banggai

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memerintahkan aparat kepolisian mengusut dugaan pungutan atau "mahar" senilai Rp150 juta terkait penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Perintah itu disampaikan di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis, 10 September 2026, setelah seorang petani mengaku pernah diminta tebusan saat mengajukan bantuan combine harvester.

Kronologi pengakuan petani

Dalam dialog terbuka, seorang petani menyatakan takut kembali mengajukan proposal bantuan karena khawatir dimintai mahar. Saat ditanya nominalnya, petani itu menyebut angka Rp150 juta. Pernyataan ini memicu reaksi cepat dari Menteri.

"Untuk pengalaman yang lalu ini, kita tidak bisa lagi buat proposal. Karena kita takut maharnya itu, Pak,"

Amran lalu memastikan kembali nominal yang disebutkan dan langsung memerintahkan penelusuran pihak-pihak terkait di tingkat lokal.

Perintah tegas dan penindakan

Amran meminta Polres setempat bertindak tegas. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk memperoleh bantuan pemerintah.

"Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani. Sudah susah,"

Menurut Amran, pengusutan tidak hanya akan berhenti di Banggai, melainkan diperluas ke wilayah lainnya untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan.

"Sudah usut. Dan ini tidak berlaku untuk Banggai saja. Seluruh Indonesia nanti kami cek,"

Kebijakan bantuan dan pengawasan

Amran menegaskan bantuan pemerintah seperti traktor, combine harvester, pompa, dan alsintan lainnya diberikan gratis sesuai ketentuan. Ia mengingatkan agar penyaluran bantuan tidak dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan pribadi.

Untuk memperkuat pengawasan, kementerian membuka kanal pengaduan bagi petani yang menemukan dugaan pungutan. Pelapor diminta menyertakan identitas pihak terkait, lokasi, dan nominal pungutan agar dapat ditindaklanjuti.

Tindak lanjut dan pelibatan aparat

Amran menyatakan laporan masyarakat akan diteruskan sesuai tingkat permasalahan dan dapat melibatkan kepolisian serta satuan tugas terkait. Ia mendorong petani agar tidak ragu melapor bila menemukan praktik pungutan.

Dampak dan konteks

Bantuan alsintan dimaksudkan meningkatkan produktivitas dan meringankan beban petani. Praktik pungutan dinilai bertentangan dengan tujuan program dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan subsidi alat pertanian.

Pengusutan yang diperintahkan kini menjadi langkah awal untuk memastikan setiap bantuan benar-benar sampai kepada penerima tanpa biaya tambahan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait