Lokal

Mantan Agen Minta PN Medan Batalkan Putusan Arbitrase Manulife

Bagikan:
Sidang sengketa arbitrase antara mantan agen dan Manulife di Pengadilan Negeri Medan

Medan/Jakarta — Seorang mantan agen Manulife Indonesia, yang dikenal sebagai SF, meminta Pengadilan Negeri Medan membatalkan putusan arbitrase nomor 466/Pdt.Sus-Arb/2026/PN-Mdn. Kuasa hukumnya, Dr. Benny Wullur, mengajukan permohonan pembatalan dengan dasar Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan putusan arbitrase dapat dibatalkan jika dihasilkan dari tipu muslihat salah satu pihak. Pernyataan itu disampaikan Benny saat bertemu awak media di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (26/07).

Gugatan clawback dan alasan pembatalan

Permasalahan bermula saat Manulife menuntut SF untuk mengembalikan dana clawback atas dugaan kegagalan mencapai target kinerja menurut perjanjian keagenan. Benny menegaskan tuntutan tersebut kelihatan seperti sengketa wanprestasi, namun menurutnya ada unsur tindak pidana yang melatarbelakangi kegagalan pencapaian target.

"Klien kami (SF) mendesak kepada Pengadilan Negeri Medan untuk segera membatalkan putusan Arbitrase yang dulunya dimohonkan oleh Manulife Indonesia terhadap dirinya," ujar Benny.

"Pembatalan keputusan tersebut kami minta karena sudah ada oknum di keagenan di Manulife Indonesia yang sudah menjadi tersangka," tegasnya.

Laporan pidana dan penetapan tersangka

Benny menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penggelapan ke kepolisian. Menurutnya, serangkaian pemeriksaan mengarah pada penetapan satu oknum di struktur keagenan sebagai tersangka.

"Jika oknum tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana dan semua tipu muslihat sudah terbukti, klien kami mengalami kerugian materiil dan operasional akibat penggelapan ini," kata Benny.

Kejanggalan di forum arbitrase

Meski ada penetapan tersangka, sidang arbitrase perdata atas tuntutan clawback tetap berlanjut. Benny menilai fakta materiil terkait tindak pidana dan status tersangka diduga tidak ditampilkan atau tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis arbitrase.

Akibat putusan arbitrase, SF — yang diklaim sebagai korban penggelapan internal — justru diwajibkan membayar kembali dana kepada agen lain, sementara tersangka selaku guarantor diduga lolos dari pertanggungjawaban dalam sengketa tersebut.

Oknum tetap beroperasi dengan "bendera" baru

Satu kejanggalan lain yang disorot adalah tersangka yang tetap aktif beroperasi di lingkungan keagenan dengan mengganti nama perusahaan, logo, dan lokasi kantor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas Manulife dan akuntabilitas industri asuransi.

Pandangan akademisi

Associate Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki dari Universitas Bina Nusantara menilai permintaan pembatalan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 70 huruf c UU No. 30/1999. Ia mengatakan pengadilan tidak hanya menjadi "juru selamat" bagi putusan arbitrase, tetapi juga berperan sebagai korektor bila terdapat dugaan tipu muslihat.

"Menurut saya jika putusan ini tidak didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas dan terdapat tipu muslihat di dalamnya maka sudah seharusnya putusan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan," ujar Reza.

Permintaan ke pengadilan dan langkah selanjutnya

Benny berharap hakim di Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan pembatalan berdasarkan pasal terkait agar tanggung jawab hukum diarahkan kepada pelaku yang sebenarnya, bukan kepada agen yang menjadi korban. Kasus ini masih akan berlanjut di pengadilan perdata, dengan fokus pada pembuktian adanya "tipu muslihat" dan dampak penggelapan internal terhadap klaim clawback.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait