Ekonomi

Kementerian PU Bentuk Balai Dana Pengembangan Jalan Tol

Bagikan:
Ilustrasi pengelolaan dana pengembangan jalan tol dan infrastruktur jaringan jalan

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk memperkuat tata kelola dana yang bersumber dari PNBP. Pengumuman dilakukan seiring ditetapkannya Permen PU Nomor 17 Tahun 2026 pada 10 Agustus, dan mengacu pada Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024. Pembentukan balai diharapkan menjaga pengelolaan penerimaan dan penyaluran dana bagi pengembangan jaringan jalan tol.

Pembentukan dan dasar hukum

Pembentukan balai berlandaskan ketentuan di PP Nomor 23 Tahun 2024 dan diwujudkan melalui Permen PU Nomor 17 Tahun 2026. Peraturan menteri itu mengatur organisasi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PU. Menteri PU Dody Hanggodo menekankan pentingnya aturan formal untuk mengelola investasi yang nilainya besar dan jangka waktu pengusahannya panjang.

Dengan pembentukan balai ini, pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat,

Ruang lingkup tugas balai

Balai akan mengelola seluruh aspek terkait dana pengembangan jalan tol, termasuk perencanaan, program, penerimaan, penyaluran, serta pengelolaan data dan informasi. Fungsi lain mencakup analisis sumber pendapatan, administrasi PNBP pengusahaan jalan tol, pengajuan izin penggunaan penerimaan, dan pemantauan kinerja penyaluran dana.

Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara,

Peran BPJT dan pembagian fungsi

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menyatakan pembentukan balai tidak menggantikan tugas BPJT. BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pengusahaan jalan tol sesuai kewenangan yang berlaku.

BPJT akan tetap memberi rekomendasi tarif, mengawasi investasi, serta melaksanakan perjanjian pengusahaan jalan tol. Pengawasan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan rekomendasi pengoperasian setelah konsesi juga tetap berada pada BPJT.

Sinergi pengelolaan dana dan pengawasan

Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, Dedy Gunawan, menilai fungsi balai dan BPJT saling melengkapi. Balai fokus pada pengelolaan dana, sementara BPJT mempertahankan pengawasan teknis dan regulasi.

Tata kelola yang lebih terstruktur juga memberikan basis yang lebih kuat untuk melihat hubungan investasi dan penerimaan,

Ke depan kita ingin investasi jalan tol semakin terukur, termasuk pengelolaan penerimaan dan penyaluran dana pengembangan,

Dampak kebijakan dan prospek

Penguatan tata kelola dana dinilai selaras dengan target produktivitas investasi infrastruktur PU608 yang mengincar ICOR di bawah enam dan mendukung pertumbuhan ekonomi delapan persen. Pemerintah berharap pengelolaan dana yang lebih transparan dan terukur membuat investasi jalan tol lebih produktif dan berkelanjutan.

Dengan struktur baru ini, pemerintah dapat memantau aliran dana dan merencanakan pengembangan jaringan jalan tol secara lebih akurat. Implementasi penuh balai diharapkan memberikan dampak jangka panjang terhadap efektivitas investasi infrastruktur jalan tol di Indonesia.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait