Panja RUU Kawasan Industri Dorong Keterhubungan Kendaraan Listrik
Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII menegaskan industri kendaraan listrik sebagai sektor strategis yang harus terintegrasi dengan rantai pasok domestik. Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan dengan PT Ilectra Motor Group dan pengelola Kawasan Industri Lippo Cikarang di Hotel Quest Prime, Rabu, 23 September 2026. Tujuan pertemuan adalah mendapatkan informasi aktual tentang tantangan pengelola kawasan dan pelaku industri untuk dirumuskan dalam RUU.
Pentingnya keterhubungan antar subsektor
Wakil Ketua Panja, Evita Nursanty, menekankan bahwa industri kendaraan listrik perlu terhubung erat dengan industri kendaraan bermotor, pemasok baterai, dan komponen dalam negeri. Integrasi itu juga harus mencakup pengembangan sumber daya manusia serta standarisasi infrastruktur dan kegiatan riset dan pengembangan.
Penekanan ini dimaksudkan agar pertumbuhan pasar tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi mampu membangun kapasitas industri nasional secara berkelanjutan.
Prioritas dan target kebijakan
Menurut Panja, fokus pembahasan RUU adalah menyusun kebijakan yang mengatasi hambatan operasional di kawasan industri dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik. Harapannya, regulasi baru dapat mempercepat transformasi industri menuju ketahanan rantai pasok lokal.
Industri kendaraan listrik diharapkan memperkuat rantai pasok domestik meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemudian mendorong transfer teknologi, serta melibatkan industri dan pemasok dalam negeri
Dari pernyataan tersebut, Panja merinci target kebijakan yang diharapkan tercapai melalui RUU:
- Perkuat rantai pasok domestik
- Tingkatkan TKDN pada produk kendaraan listrik
- Mendorong transfer teknologi dan keterlibatan pemasok lokal
- Standarisasi infrastruktur dan pengembangan SDM
Kunjungan kerja dan peninjauan produksi
Setelah pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, Panja melakukan kunjungan langsung ke fasilitas PT Ilectra Motor Group. Kunjungan ini bertujuan melihat proses produksi kendaraan listrik dan mengidentifikasi kendala teknis maupun fasilitas pendukung di lapangan.
Panja juga meminta data dan masukan konkret dari pengelola kawasan serta pelaku industri untuk menjadi bahan teknis dalam perumusan pasal-pasal dalam RUU Kawasan Industri.
Implikasi dan langkah ke depan
Hasil pertemuan dan kunjungan akan menjadi dasar Panja dalam merancang ketentuan yang memfasilitasi integrasi industri kendaraan listrik. Jika aturan mampu menjawab permasalahan di lapangan, diharapkan akan mempercepat peningkatan kapasitas industri nasional dan mengurangi ketergantungan impor komponen strategis.
Panjang proses pembahasan akan bergantung pada masukan teknis dan evaluasi dampak dari stakeholder yang terlibat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional
PT GUT perkuat peran sebagai EPC dalam proyek transmisi dan pembangkit geothermal, hadir di Electricity Conn...
Menkeu dan Mentan Nyatakan Perang terhadap Impor Beras Ilegal
Menkeu dan Mentan menyatakan perang terhadap impor beras ilegal per 22 September 2026; penindakan Bea Cukai...
Rupiah Melemah ke Rp17.884 per Dolar, Dipicu Geopolitik & The Fed
Rupiah ditutup melemah 0,21% ke Rp17.884 per dolar pada 22 Sept 2026 akibat gejolak geopolitik dan ekspektas...
IHSG Anjlok 1,69% ke 6.277,04, BEI Ubah Batas Harga Saham
IHSG anjlok 107,68 poin ke 6.277,04 pada 22 Sept 2026; transaksi tinggi dan BEI menurunkan batas harga saham...
Gabriel Rey Akuisisi 20% Saham TRUK, Siapkan Strategi Baru
Gabriel Rey dan Andry Hakim mengakuisisi 20% saham TRUK, mendorong rencana transformasi perusahaan dan lonja...
IHSG Ditutup Turun 1,11% ke 6.313,57, Aliran Modal Asing Keluar
IHSG turun 1,11% ke 6.313,57 pada sesi I (22/9/2026) didorong jual asing Rp503,12 miliar dan sentimen harga...