Ekonomi

Menkeu dan Mentan Nyatakan Perang terhadap Impor Beras Ilegal

Bagikan:
Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian memaparkan penindakan impor beras ilegal di Jakarta

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan perang terhadap praktik impor beras ilegal. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 22 September 2026, menyusul temuan barang impor di luar ketentuan yang dinilai mengancam swasembada dan kesehatan masyarakat.

Pernyataan resmi dan alasan penindakan

Menkeu Suahasil menyebut praktik impor ilegal sebagai tindakan yang mencederai upaya swasembada pangan. Ia menegaskan pasar domestik yang besar harus dilindungi agar daya beli dan produksi dalam negeri terjaga.

"Tindakan ini menodai swasembada pangan kita,"

Menurut Suahasil, barang impor yang masuk tanpa pengawasan berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi, bisnis, dan kesehatan. Ia menyoroti masalah pengiriman, pengepakan, penyimpanan, serta kualitas produk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan jika melewati jalur ilegal.

Sorotan Menteri Pertanian

Andi Amran Sulaiman, yang juga memimpin Badan Pangan Nasional (Bapanas), menyebut praktik impor beras ilegal sebagai tindakan yang keterlaluan. Ia memperingatkan bahwa dampak impor ilegal tidak hanya pada angka masuknya barang, melainkan pada efek sistemik terhadap petani dan kesehatan hewan.

"Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan petani,"

Mentan mencontohkan pengalaman sebelumnya ketika satu kontainer daging impor ilegal berhasil masuk pada 2022 dan 2023. Menurutnya, peristiwa itu menyebabkan kerugian besar bagi peternak.

"Dampaknya sangat besar, para peternak rugi hingga Rp40 triliun dan sekitar dua juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku,"

Data penindakan dan komoditas yang digagalkan

Bea Cukai dilaporkan aktif melakukan penindakan terhadap impor di luar ketentuan selama Agustus–September 2026. Barang-barang yang digagalkan antara lain beras, garam, dan pakaian bekas. Nilai ekonomi total barang ilegal yang disita tercatat mencapai Rp27,33 miliar.

  • Beras (impor ilegal)
  • Garam
  • Pakaian bekas

Dampak dan perhatian terhadap petani

Kedua menteri menekankan bahwa penindakan harus dilihat dari perspektif perlindungan produksi domestik dan keselamatan publik. Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah untuk menjaga hasil produk dalam negeri yang memiliki tata kelola, penyimpanan, dan standar higienis.

Dalam pidatonya, Mentan menyebut terdapat "sekitar 115 juta petani" yang perlu dilindungi—sebuah alasan tambahan bagi pemerintah untuk menindak setiap praktik impor ilegal, berapapun jumlahnya.

Langkah ke depan

Pemerintah menegaskan peran Bea Cukai dalam melakukan operasi dan penindakan yang lebih intensif. Langkah ini diharapkan bisa mencegah masuknya barang ilegal serta menjaga stabilitas pasar dan kesehatan masyarakat.

Penguatan pengawasan dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar upaya swasembada yang telah dicapai tidak tergerus oleh praktik ilegal yang merugikan semua pihak.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait