Menkeu dan Mentan Nyatakan Perang terhadap Impor Beras Ilegal
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan perang terhadap praktik impor beras ilegal. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 22 September 2026, menyusul temuan barang impor di luar ketentuan yang dinilai mengancam swasembada dan kesehatan masyarakat.
Pernyataan resmi dan alasan penindakan
Menkeu Suahasil menyebut praktik impor ilegal sebagai tindakan yang mencederai upaya swasembada pangan. Ia menegaskan pasar domestik yang besar harus dilindungi agar daya beli dan produksi dalam negeri terjaga.
"Tindakan ini menodai swasembada pangan kita,"
Menurut Suahasil, barang impor yang masuk tanpa pengawasan berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi, bisnis, dan kesehatan. Ia menyoroti masalah pengiriman, pengepakan, penyimpanan, serta kualitas produk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan jika melewati jalur ilegal.
Sorotan Menteri Pertanian
Andi Amran Sulaiman, yang juga memimpin Badan Pangan Nasional (Bapanas), menyebut praktik impor beras ilegal sebagai tindakan yang keterlaluan. Ia memperingatkan bahwa dampak impor ilegal tidak hanya pada angka masuknya barang, melainkan pada efek sistemik terhadap petani dan kesehatan hewan.
"Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan petani,"
Mentan mencontohkan pengalaman sebelumnya ketika satu kontainer daging impor ilegal berhasil masuk pada 2022 dan 2023. Menurutnya, peristiwa itu menyebabkan kerugian besar bagi peternak.
"Dampaknya sangat besar, para peternak rugi hingga Rp40 triliun dan sekitar dua juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku,"
Data penindakan dan komoditas yang digagalkan
Bea Cukai dilaporkan aktif melakukan penindakan terhadap impor di luar ketentuan selama Agustus–September 2026. Barang-barang yang digagalkan antara lain beras, garam, dan pakaian bekas. Nilai ekonomi total barang ilegal yang disita tercatat mencapai Rp27,33 miliar.
- Beras (impor ilegal)
- Garam
- Pakaian bekas
Dampak dan perhatian terhadap petani
Kedua menteri menekankan bahwa penindakan harus dilihat dari perspektif perlindungan produksi domestik dan keselamatan publik. Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah untuk menjaga hasil produk dalam negeri yang memiliki tata kelola, penyimpanan, dan standar higienis.
Dalam pidatonya, Mentan menyebut terdapat "sekitar 115 juta petani" yang perlu dilindungi—sebuah alasan tambahan bagi pemerintah untuk menindak setiap praktik impor ilegal, berapapun jumlahnya.
Langkah ke depan
Pemerintah menegaskan peran Bea Cukai dalam melakukan operasi dan penindakan yang lebih intensif. Langkah ini diharapkan bisa mencegah masuknya barang ilegal serta menjaga stabilitas pasar dan kesehatan masyarakat.
Penguatan pengawasan dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar upaya swasembada yang telah dicapai tidak tergerus oleh praktik ilegal yang merugikan semua pihak.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Gabriel Rey Akuisisi 20% Saham TRUK, Siapkan Strategi Baru
Gabriel Rey dan Andry Hakim mengakuisisi 20% saham TRUK, mendorong rencana transformasi perusahaan dan lonja...
IHSG Ditutup Turun 1,11% ke 6.313,57, Aliran Modal Asing Keluar
IHSG turun 1,11% ke 6.313,57 pada sesi I (22/9/2026) didorong jual asing Rp503,12 miliar dan sentimen harga...
IHSG Berpeluang Menguat Ditopang Turunnya Harga Minyak
IHSG diperkirakan menguat terbatas pada 22 Sept 2026 didorong turunnya harga minyak, meski ada risiko arus k...
Pertamina Bawa 7 UMK Binaan Tembus Pasar Global di CAEXPO 2026
Pertamina fasilitasi tujuh UMK binaan di CAEXPO 2026, membuka akses pasar Tiongkok dan ASEAN serta memperkua...
Harga Emas Galeri24 & UBS Turun di Pegadaian 22 Sep 2026
Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian turun pada 22 Sep 2026; Galeri24 turun Rp6.000/gram, UBS turun Rp7....
Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2.627.000/gram
Harga emas Antam turun tipis Rp1.000/gram ke Rp2.627.000 pada 22 September 2026; harga buyback Rp2.462.000/g...