Pemko Diminta Audit Kebun Plasma PT Laot Bangko di Subulussalam
SUBULUSSALAM — Pemkot Subulussalam diminta melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun plasma PT Laot Bangko (PT LB) di kota itu. Desakan datang menyusul kesepakatan rapat koordinasi pembangunan kebun plasma pada 3 November 2025 yang menetapkan kewajiban pelaporan triwulan.
Desakan audit dan dasar kesepakatan
Rakor yang dipimpin Wakil Wali Kota Nasir menetapkan manajemen PT LB wajib menyampaikan laporan hasil pengelolaan calon kebun plasma setiap triwulan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (Distanbunkan) Kota Subulussalam. Bila ditemukan ketidaksesuaian, hasilnya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Anggota DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto Ujung, menilai kesepakatan itu belum ditindaklanjuti dan meminta audit yang luas serta mendalam. Menurutnya, audit harus mencakup seluruh alur pengelolaan lahan sebelum diterbitkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
"Audit tak boleh berhenti sebatas administrasi, tetapi harus seluruh rangkaian alur pengelolaan lahan plasma sebelum terbitnya perpanjangan Hak Guna Usaha,"
Indikasi pelanggaran dan kerugian
Ardhi Yanto menyatakan ada dugaan areal yang ditetapkan sebagai kebun plasma sudah ditanami dan dipanen perusahaan jauh sebelum izin perpanjangan HGU terbit pada 23 Februari 2021. Peluncuran resmi program kebun plasma tercatat pada 21 April 2026, sementara indikasi produksi awal menunjukkan ketidaksesuaian kronologi.
Jika terbukti, perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari hasil pengelolaan lahan yang kini menjadi objek plasma selama bertahun-tahun. Data yang disampaikan menyebut area kebun plasma sekitar 488 persil, sehingga pemeriksaan riwayat pengelolaan dan aliran pendapatan dianggap mendesak.
"Kami pantau hingga saat ini, belum ada tindaklanjutnya,"
Tuntutan DPRK dan harapan proses audit
DPRK meminta Pemkot melalui GTRA dan dinas terkait segera menindaklanjuti kesepakatan rakor. Mereka menegaskan audit harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel agar bisa menjadi dasar tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran atau potensi kerugian negara.
"Persoalan ini tak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata. Audit harus mampu menghitung seluruh hasil produksi, pendapatan serta potensi kerugian negara maupun hak masyarakat atas kebun plasma tersebut,"
Langkah berikutnya
Pemkot diharapkan segera membentuk tim audit atau memerintahkan lembaga independen untuk menelisik seluruh dokumen, laporan triwulan, dan bukti produksi. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah perlu dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Permintaan audit ini menegaskan perlunya penelusuran menyeluruh agar hak masyarakat plasma terlindungi dan aliran keuntungan usaha perkebunan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Serbalawan
Polres Simalungun tangkap D (45) di Serbalawan 17 Juli, sita 11 paket sabu seberat 1,81 gram dan barang bukt...
Wagub Aceh Terima Silaturahmi Tim PPHD, Apresiasi Pelayanan Haji
Wagub Aceh Fadhlullah menerima silaturahmi Tim PPHD Aceh di Meuligoe, memberi apresiasi dan janji dukungan u...
Dolok Batunanggar Siap Jadi Tuan Rumah HUT Ke-81 Kabupaten Simalungun
Sekda Simalungun tinjau persiapan HUT Ke-81 di Dolok Batunanggar pada 21/7 untuk memastikan lokasi, sarana,...
Polres Langkat Bongkar Gubuk Tempat Narkoba di Desa Bubun
Tim gabungan Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura membongkar dan memusnahkan gubuk serta barang bukti nark...
Pemkot Tanjungbalai Gelar Monitoring PBB-P2 dan PKB di Datuk Bandar
Pemkot Tanjungbalai menggelar monitoring PBB-P2 dan PKB di Datuk Bandar untuk mengevaluasi progres pembayara...
Lima Wajib Pajak Tanjungbalai Raih Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026
Lima wajib pajak Tanjungbalai menerima hadiah Undian Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, diserahkan UPTD Sam...