Komisi II Usulkan APBN Biayai Gaji PPPK dan Pengangkatan Penuh
BANDA ACEH — Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, menyambut baik usulan Komisi II DPR RI agar gaji PPPK dibiayai oleh APBN dan agar PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pernyataan itu disampaikan usai dialog dengan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026).
Inti usulan Komisi II
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mengusulkan beberapa kebijakan penting terkait aparatur sipil negara berstatus PPPK. Rekomendasi utama adalah memindahkan beban pembiayaan gaji dari APBD ke APBN dan mengupayakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.
- APBN menanggung pembiayaan gaji PPPK.
- PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- Mencegah pemberhentian PPPK semata karena keterbatasan fiskal daerah.
Respon DPRK Banda Aceh
Irwansyah menyatakan dukungan penuh atas usulan tersebut. Ia menilai kebijakan ini akan meningkatkan kepastian dan kesejahteraan para pegawai berstatus PPPK di daerah.
"Tentu kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut karena akan sangat berpihak kepada saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ke depan, kami siap mengawal dan memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan serta terlaksana dengan baik di lapangan, khususnya di Kota Banda Aceh," ujar Irwansyah.
Sikap Komisi II dan penegasan nasib PPPK
Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS menegaskan bahwa Komisi II sejak awal mendorong agar PPPK paruh waktu mendapatkan status penuh dan pembiayaan dialihkan ke APBN. Ia juga menekankan aturan pemberhentian PPPK.
"PPPK tidak boleh diberhentikan secara sepihak, terlebih hanya karena alasan keterbatasan fiskal atau keuangan daerah. PPPK hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mardani.
Dampak keuangan dan langkah berikutnya
Saat ini pembiayaan PPPK masih dibebankan ke APBD masing-masing daerah, yang meningkatkan beban belanja pegawai di sejumlah daerah. Beberapa pemerintah daerah telah menyuarakan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal untuk menanggung biaya tersebut.
Usulan Komisi II sudah dibahas dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB di Jakarta. Irwansyah meminta dukungan masyarakat Banda Aceh agar rekomendasi itu segera diakomodir oleh pemerintah pusat.
Ke depan, DPRK Banda Aceh berencana mengawal implementasi kebijakan bila disetujui, termasuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja PPPK semata karena tekanan fiskal daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...