Komisi II Usulkan APBN Biayai Gaji PPPK dan Pengangkatan Penuh
BANDA ACEH — Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, menyambut baik usulan Komisi II DPR RI agar gaji PPPK dibiayai oleh APBN dan agar PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pernyataan itu disampaikan usai dialog dengan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026).
Inti usulan Komisi II
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mengusulkan beberapa kebijakan penting terkait aparatur sipil negara berstatus PPPK. Rekomendasi utama adalah memindahkan beban pembiayaan gaji dari APBD ke APBN dan mengupayakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.
- APBN menanggung pembiayaan gaji PPPK.
- PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- Mencegah pemberhentian PPPK semata karena keterbatasan fiskal daerah.
Respon DPRK Banda Aceh
Irwansyah menyatakan dukungan penuh atas usulan tersebut. Ia menilai kebijakan ini akan meningkatkan kepastian dan kesejahteraan para pegawai berstatus PPPK di daerah.
"Tentu kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut karena akan sangat berpihak kepada saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ke depan, kami siap mengawal dan memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan serta terlaksana dengan baik di lapangan, khususnya di Kota Banda Aceh," ujar Irwansyah.
Sikap Komisi II dan penegasan nasib PPPK
Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS menegaskan bahwa Komisi II sejak awal mendorong agar PPPK paruh waktu mendapatkan status penuh dan pembiayaan dialihkan ke APBN. Ia juga menekankan aturan pemberhentian PPPK.
"PPPK tidak boleh diberhentikan secara sepihak, terlebih hanya karena alasan keterbatasan fiskal atau keuangan daerah. PPPK hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mardani.
Dampak keuangan dan langkah berikutnya
Saat ini pembiayaan PPPK masih dibebankan ke APBD masing-masing daerah, yang meningkatkan beban belanja pegawai di sejumlah daerah. Beberapa pemerintah daerah telah menyuarakan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal untuk menanggung biaya tersebut.
Usulan Komisi II sudah dibahas dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB di Jakarta. Irwansyah meminta dukungan masyarakat Banda Aceh agar rekomendasi itu segera diakomodir oleh pemerintah pusat.
Ke depan, DPRK Banda Aceh berencana mengawal implementasi kebijakan bila disetujui, termasuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja PPPK semata karena tekanan fiskal daerah.
Berita Terkait
Pentas Seni dan Pelepasan TK Kemala Bhayangkari 06 di Siantar
Kapolres dan Pj Ketua Bhayangkari hadir pada pentas seni dan pelepasan murid TK Kemala Bhayangkari 06 Pemata...
Dukungan Besar untuk Tarmizi Age sebagai Calon Wamen Ketenagakerjaan
Nama Tarmizi Age ramai didukung masyarakat Aceh untuk masuk bursa calon Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan ja...
Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I Investasi 2025
Pemkab Simalungun meraih penghargaan Terbaik I Realisasi Investasi 2025 dari Pemprov Sumut saat PIISU ke-12...
Fraksi Gerindra: Ranperda Deliserdang Terancam Gagal karena OPD Absen
Fraksi Gerindra menilai Ranperda Deliserdang terancam gagal karena ketidakhadiran OPD; beberapa pejabat meng...
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 20 kg
Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu 20 kg di Tol Helvetia; Pemko memperluas program Tebus Ijazah;...
Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi atas Penggelapan
Kejari Medan menahan mantan Dirut PT Graha Konstruksi setelah pelimpahan berkas; dugaan penggelapan 2019–202...