Komisi II Usulkan APBN Biayai Gaji PPPK dan Pengangkatan Penuh
BANDA ACEH — Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, menyambut baik usulan Komisi II DPR RI agar gaji PPPK dibiayai oleh APBN dan agar PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pernyataan itu disampaikan usai dialog dengan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026).
Inti usulan Komisi II
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mengusulkan beberapa kebijakan penting terkait aparatur sipil negara berstatus PPPK. Rekomendasi utama adalah memindahkan beban pembiayaan gaji dari APBD ke APBN dan mengupayakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.
- APBN menanggung pembiayaan gaji PPPK.
- PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- Mencegah pemberhentian PPPK semata karena keterbatasan fiskal daerah.
Respon DPRK Banda Aceh
Irwansyah menyatakan dukungan penuh atas usulan tersebut. Ia menilai kebijakan ini akan meningkatkan kepastian dan kesejahteraan para pegawai berstatus PPPK di daerah.
"Tentu kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut karena akan sangat berpihak kepada saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ke depan, kami siap mengawal dan memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan serta terlaksana dengan baik di lapangan, khususnya di Kota Banda Aceh," ujar Irwansyah.
Sikap Komisi II dan penegasan nasib PPPK
Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS menegaskan bahwa Komisi II sejak awal mendorong agar PPPK paruh waktu mendapatkan status penuh dan pembiayaan dialihkan ke APBN. Ia juga menekankan aturan pemberhentian PPPK.
"PPPK tidak boleh diberhentikan secara sepihak, terlebih hanya karena alasan keterbatasan fiskal atau keuangan daerah. PPPK hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mardani.
Dampak keuangan dan langkah berikutnya
Saat ini pembiayaan PPPK masih dibebankan ke APBD masing-masing daerah, yang meningkatkan beban belanja pegawai di sejumlah daerah. Beberapa pemerintah daerah telah menyuarakan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal untuk menanggung biaya tersebut.
Usulan Komisi II sudah dibahas dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB di Jakarta. Irwansyah meminta dukungan masyarakat Banda Aceh agar rekomendasi itu segera diakomodir oleh pemerintah pusat.
Ke depan, DPRK Banda Aceh berencana mengawal implementasi kebijakan bila disetujui, termasuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja PPPK semata karena tekanan fiskal daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...