Politik

DPRD Jember Soroti Minimnya Anggaran Penyandang Disabilitas

Bagikan:
Rapat DPRD Jember membahas alokasi anggaran untuk penyandang disabilitas

Komisi D DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan perubahan dan rincian penggunaan anggaran miliaran rupiah yang seharusnya untuk penyandang disabilitas.

JEMBER — Komisi D DPRD Kabupaten Jember menyoroti kecilnya alokasi anggaran untuk kegiatan penyandang disabilitas dalam APBD Dinas Sosial tahun anggaran berjalan. Sorotan muncul saat rapat dengar pendapat (RDP) antara legislatif dan perangkat daerah, karena ada perubahan nilai anggaran yang signifikan namun belum dijelaskan rinciannya.

Sorotan terhadap komposisi anggaran

Anggota Komisi D, Wahyu Prayudi Nugroho, menyebut dari total anggaran Dinas Sosial senilai Rp3,2 miliar, alokasi khusus untuk kegiatan penyandang disabilitas hanya sekitar Rp38 juta. Hal ini dinilai tidak proporsional dibandingkan kebutuhan kelompok disabilitas.

Nuki juga mengangkat perubahan nilai anggaran untuk rehabilitasi sosial penyandang disabilitas telantar. Anggaran yang semula tercatat Rp1,5 miliar kemudian meningkat menjadi Rp4,1 miliar. Perubahan serupa terjadi pada program pembinaan sosial bagi keluarga penyandang disabilitas: dari Rp420 juta menjadi total Rp3,2 miliar.

Pertanyaan legislatif dan kebutuhan penjelasan

Para legislator meminta penjelasan rinci agar tidak muncul pertanyaan publik, khususnya dari komunitas disabilitas. Mereka menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran yang meningkat drastis.

"Kita senang ada penambahan anggaran itu. Tetapi kita tidak mengetahui untuk apa saja anggaran itu,"
"Apakah angkanya ini hanya di atas kertas saja atau bagaimana? Mohon dijelaskan agar kawan-kawan Perpenca tahu juga,"

Kedua kutipan tersebut disampaikan dalam forum RDP untuk menegaskan kebutuhan klarifikasi bagi organisasi pendamping penyandang disabilitas.

Tanggapan Dinas Sosial

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Jember, Muhammad Rizki Maulana, mengonfirmasi bahwa alokasi kegiatan khusus bagi penyandang disabilitas memang sekitar Rp38 juta. Namun ia belum memberikan rincian teknis terkait perubahan angka pada komponen anggaran lain.

"Saya harus berkoordinasi dengan bidang terkait karena bukan kewenangan saya,"

Rizki menyatakan perlu waktu dan koordinasi internal untuk menyusun penjelasan lengkap mengenai pergeseran dan pemanfaatan anggaran.

Dampak dan fungsi pengawasan DPRD

Rapat dihadiri unsur Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, serta aktivis yang aktif mendampingi penyandang disabilitas. Forum ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program sosial daerah, khususnya perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Komisi D meminta agar penjelasan rinci disampaikan pada pertemuan lanjutan sehingga alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan program untuk penyandang disabilitas berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait