Polres Pematangsiantar Amankan 7 Motor Berknalpot Brong
Pematangsiantar — Tim Khusus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan tujuh unit sepeda motor berknalpot brong saat patroli malam, Sabtu (20/6) pukul 23:30 hingga Minggu subuh (21/6). Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan kerumunan dan kendaraan yang melanggar standar kebisingan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Patroli malam dan penindakan knalpot
Dalam operasi tersebut, Timsus Dayok Mirah berkeliling sejumlah titik yang kerap menjadi tempat berkumpul warga hingga larut malam. Petugas memberi imbauan humanis agar kerumunan segera bubar dan masyarakat kembali ke rumah masing-masing.
Saat melanjutkan patroli, tim menemukan tujuh sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar. Kendaraan-kendaraan itu kemudian diamankan, dan pengendara diperintahkan melepas knalpot yang melanggar.
Sasaran patroli
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menyatakan patroli ini menyasar berbagai gangguan yang mengganggu Kamtibmas, antara lain:
- premanisme
- geng motor
- perjudian
- pornografi
- minuman keras
- prostitusi
- balap liar
- knalpot brong
- tawuran
Prosedur dan hasil
Sebelum bergerak, Timsus mengikuti apel pembagian tugas yang dipimpin Kabag Ops Kompol Ilham Harahap di Mapolres, Jalan Sudirman. Selama operasi, petugas mengedepankan pendekatan humanis saat menegur dan menertibkan masyarakat.
Seluruh kegiatan patroli tercatat berjalan tanpa gangguan berarti. Petugas tidak menemukan aktivitas mencurigakan lain di wilayah hukum Polres Pematangsiantar selama periode patroli malam itu.
“Selama kegiatan patroli, situasi secara umum terpantau dalam keadaan aman, tertib dan terkendali tanpa menemukan adanya gangguan keamanan maupun aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,”
Langkah penegakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan warga dan mencegah potensi gangguan keamanan. Polres menyerukan agar masyarakat mematuhi peraturan berlalu lintas dan tidak menggunakan kelengkapan kendaraan yang melanggar ketentuan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...
Polda Aceh Gelar Lomba Stand Up Comedy Sambut Hari Bhayangkara
Polda Aceh menggelar Lomba Stand Up Comedy bertema Polri Semakin Dicintai pada 22 Juni 2026 untuk merayakan...
Tokoh Sumut Minta Porsi DBH Sawit Ditingkatkan di Era B50
Tokoh pemuda Sumut dukung B50 namun minta peningkatan porsi DBH Sawit agar daerah penghasil sawit mendapat m...