Polres Pematangsiantar Amankan 7 Motor Berknalpot Brong
Pematangsiantar — Tim Khusus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan tujuh unit sepeda motor berknalpot brong saat patroli malam, Sabtu (20/6) pukul 23:30 hingga Minggu subuh (21/6). Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan kerumunan dan kendaraan yang melanggar standar kebisingan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Patroli malam dan penindakan knalpot
Dalam operasi tersebut, Timsus Dayok Mirah berkeliling sejumlah titik yang kerap menjadi tempat berkumpul warga hingga larut malam. Petugas memberi imbauan humanis agar kerumunan segera bubar dan masyarakat kembali ke rumah masing-masing.
Saat melanjutkan patroli, tim menemukan tujuh sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar. Kendaraan-kendaraan itu kemudian diamankan, dan pengendara diperintahkan melepas knalpot yang melanggar.
Sasaran patroli
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menyatakan patroli ini menyasar berbagai gangguan yang mengganggu Kamtibmas, antara lain:
- premanisme
- geng motor
- perjudian
- pornografi
- minuman keras
- prostitusi
- balap liar
- knalpot brong
- tawuran
Prosedur dan hasil
Sebelum bergerak, Timsus mengikuti apel pembagian tugas yang dipimpin Kabag Ops Kompol Ilham Harahap di Mapolres, Jalan Sudirman. Selama operasi, petugas mengedepankan pendekatan humanis saat menegur dan menertibkan masyarakat.
Seluruh kegiatan patroli tercatat berjalan tanpa gangguan berarti. Petugas tidak menemukan aktivitas mencurigakan lain di wilayah hukum Polres Pematangsiantar selama periode patroli malam itu.
“Selama kegiatan patroli, situasi secara umum terpantau dalam keadaan aman, tertib dan terkendali tanpa menemukan adanya gangguan keamanan maupun aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,”
Langkah penegakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan warga dan mencegah potensi gangguan keamanan. Polres menyerukan agar masyarakat mematuhi peraturan berlalu lintas dan tidak menggunakan kelengkapan kendaraan yang melanggar ketentuan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ikhwan Apresiasi BGN Turun Tangan atas Keracunan MBG di Karo
Wakil Ketua DPRD Sumut apresiasi Kepala BGN yang turun langsung menangani keracunan MBG di Karo; investigasi...
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU pada Dies Natalis ke-74
Wagub Sumut apresiasi peran USU dalam pendidikan, riset, dan pembangunan saat Sidang Terbuka Dies Natalis ke...
Asahan Siapkan Parlinsos Digital 2026 untuk Akurasi Bansos
Pemkab Asahan menggelar rakor persiapan Parlinsos Digital 2026 untuk menyatukan data dan memastikan penyalur...
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...
FKPPI Sumut Nyatakan Dukung Program Pangdam I/BB
FKPPI Sumut menyatakan dukungan kepada program Pangdam I/BB, termasuk pembangunan jembatan perintis dan prog...