PT Sekoci Pertanyakan Alih Kelola Kebun Sawit 358,17 Ha di Langkat
MEDAN — PT Sekoci mempertanyakan legalitas alih kelola kebun sawit seluas 358,17 hektare di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Perusahaan menuntut penjelasan terkait dasar hukum, dokumen pertanahan, dan proses pengalihan pengelolaan yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Qori Cipta Harapan.
Klaim kepemilikan dan dokumen HGU
Manajemen PT Sekoci menyatakan kebun tersebut dikelola sejak sekitar 1974 oleh pegawai PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) sebagai koperasi yang kemudian berubah menjadi PT. Perusahaan menegaskan memiliki dokumen pertanahan dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1, sebelumnya Nomor 461, diterbitkan pada tahun 2000 dan disebut berlaku hingga 2035.
Menurut penjelasan perusahaan, sebagian pemegang saham awal telah purnabakti atau meninggal dunia, sehingga kepemilikan saham dialihkan ke ahli waris. PT Sekoci menekankan sejarah investasi, tenaga kerja, dan administrasi perkebunan yang panjang sebagai dasar keberadaannya.
Persoalan pengalihan dan sebutan "Eks PT Sekoci"
Persengketaan mencuat ketika PT Agrinas Palma Nusantara melayangkan surat yang menyebut areal 358,17 ha sebagai "Kebun Eks PT Sekoci" dan menyatakan pengelolaan diserahkan ke PT Qori Cipta Harapan dengan operasional dimulai 4 Agustus 2026. PT Sekoci mempertanyakan dasar hukum penyebutan itu dan alasan pengalihan tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pengelola sebelumnya.
"Atas dasar hukum apa kebun tersebut dinyatakan sebagai Eks PT Sekoci?"
Perusahaan meminta agar status kawasan (termasuk klaim bagian dari kawasan hutan) dan status hak atas tanah diverifikasi secara resmi dan transparan sebelum haknya dinyatakan hilang atau pengelolaan dialihkan ke pihak lain.
Reaksi manajemen dan harapan penyelesaian
PT Sekoci menyatakan siap menempuh jalur hukum, namun menuntut proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Manajemen menegaskan tidak menolak penertiban kawasan apabila ada dasar hukum yang sah, tetapi meminta verifikasi HGU dan dokumen penugasan terlebih dahulu.
P.W. Sidabutar, yang terlibat sejak awal pembentukan koperasi, meminta agar penyelesaian tetap mengedepankan semangat persaudaraan. Dia mengingatkan bahwa koperasi dibentuk untuk menjamin kesejahteraan pegawai di masa tua dan berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan permohonan yang baik.
"Kita ini persaudaraan. Kalau mau dijual lahannya, kita mau berusaha sekuat tenaga dulu dengan permohonan,"
PT Sekoci meminta agar seluruh dokumen, dasar penugasan, dan proses pengalihan pengelolaan dibuka untuk publik. Perusahaan berharap pihak terkait menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam menyelesaikan sengketa administratif dan hukum ini.
Kasus ini berpotensi berlanjut ke proses verifikasi administrasi dan hukum yang lebih formal, sementara berbagai pihak diminta menahan langkah operasional hingga status hak dan kawasan jelas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Tunjuk Non-Dokter Jadi Wadir Medis RSUD Amri Tambunan
Bupati Deliserdang tunjuk pejabat non-dokter sebagai Wadir Medis RSUD Amri Tambunan; BKPSDM sebut ada Perset...
Ratusan Warga Desa Sukaraja Demo, Tuntut Audit Dana Desa Rp1,16 Miliar
Ratusan warga Desa Sukaraja menggelar aksi damai di Kantor Bupati Asahan menuntut audit dana desa Rp1,16 mil...
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir Tanam Bawang Putih Dukung Swasembada
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir menanam 10,5 ha bawang putih di Desa Maduma, 19 Agustus, mendukung program...
2.000 Pelajar Ikuti Pawai Karnaval HUT ke-81 di Lhoknga
Lebih dari 2.000 pelajar dari TK hingga SMA/SMK mengikuti pawai karnaval HUT ke-81 RI di Lhoknga, Aceh Besar...
Taput Tegaskan Komitmen Jaga Orangutan Tapanuli dan Harangan
Pemkab Tapanuli Utara perkuat konservasi Orangutan Tapanuli lewat hortikultura dan edukasi publik pada perin...
Siswi SMK di Berastagi Membaik setelah Keracunan MBG, Dirawat di PICU
Siswi SMK Berastagi berusia 17 tahun dirawat di RSU Haji Medan setelah keracunan MBG; kondisinya membaik nam...