PT Sekoci Pertanyakan Alih Kelola Kebun Sawit 358,17 Ha di Langkat
MEDAN — PT Sekoci mempertanyakan legalitas alih kelola kebun sawit seluas 358,17 hektare di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Perusahaan menuntut penjelasan terkait dasar hukum, dokumen pertanahan, dan proses pengalihan pengelolaan yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Qori Cipta Harapan.
Klaim kepemilikan dan dokumen HGU
Manajemen PT Sekoci menyatakan kebun tersebut dikelola sejak sekitar 1974 oleh pegawai PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) sebagai koperasi yang kemudian berubah menjadi PT. Perusahaan menegaskan memiliki dokumen pertanahan dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1, sebelumnya Nomor 461, diterbitkan pada tahun 2000 dan disebut berlaku hingga 2035.
Menurut penjelasan perusahaan, sebagian pemegang saham awal telah purnabakti atau meninggal dunia, sehingga kepemilikan saham dialihkan ke ahli waris. PT Sekoci menekankan sejarah investasi, tenaga kerja, dan administrasi perkebunan yang panjang sebagai dasar keberadaannya.
Persoalan pengalihan dan sebutan "Eks PT Sekoci"
Persengketaan mencuat ketika PT Agrinas Palma Nusantara melayangkan surat yang menyebut areal 358,17 ha sebagai "Kebun Eks PT Sekoci" dan menyatakan pengelolaan diserahkan ke PT Qori Cipta Harapan dengan operasional dimulai 4 Agustus 2026. PT Sekoci mempertanyakan dasar hukum penyebutan itu dan alasan pengalihan tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pengelola sebelumnya.
"Atas dasar hukum apa kebun tersebut dinyatakan sebagai Eks PT Sekoci?"
Perusahaan meminta agar status kawasan (termasuk klaim bagian dari kawasan hutan) dan status hak atas tanah diverifikasi secara resmi dan transparan sebelum haknya dinyatakan hilang atau pengelolaan dialihkan ke pihak lain.
Reaksi manajemen dan harapan penyelesaian
PT Sekoci menyatakan siap menempuh jalur hukum, namun menuntut proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Manajemen menegaskan tidak menolak penertiban kawasan apabila ada dasar hukum yang sah, tetapi meminta verifikasi HGU dan dokumen penugasan terlebih dahulu.
P.W. Sidabutar, yang terlibat sejak awal pembentukan koperasi, meminta agar penyelesaian tetap mengedepankan semangat persaudaraan. Dia mengingatkan bahwa koperasi dibentuk untuk menjamin kesejahteraan pegawai di masa tua dan berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan permohonan yang baik.
"Kita ini persaudaraan. Kalau mau dijual lahannya, kita mau berusaha sekuat tenaga dulu dengan permohonan,"
PT Sekoci meminta agar seluruh dokumen, dasar penugasan, dan proses pengalihan pengelolaan dibuka untuk publik. Perusahaan berharap pihak terkait menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam menyelesaikan sengketa administratif dan hukum ini.
Kasus ini berpotensi berlanjut ke proses verifikasi administrasi dan hukum yang lebih formal, sementara berbagai pihak diminta menahan langkah operasional hingga status hak dan kawasan jelas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...