Nasional

Yusril Serahkan Penanganan Kasus Nusron ke KPK

Bagikan:
Yusril Ihza Mahendra memberi pernyataan soal penanganan kasus Nusron Wahid di kantor Kemenko

Menko Yusril Ihza Mahendra menyerahkan penanganan hukum atas kasus Nusron Wahid sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2026. Pemerintah menegaskan menghormati kewenangan KPK dalam menentukan langkah penyelidikan dan penyidikan.

Penyerahan penuh kepada KPK

Yusril menegaskan sikap pemerintah untuk tidak mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan KPK. Ia menyatakan bahwa semua keputusan teknis terkait pemeriksaan ada pada penyidik KPK.

"Masalah Pak Nusron sepenuhnya kami serahkan kepada KPK yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,"

Proses penyelidikan dan pengumpulan data

Menurut Yusril, penyidik KPK akan menghimpun berbagai data dan informasi sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Pemerintah menyerahkan penentuan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut kepada hasil penyelidikan.

"Tugas penyelidik KPK menghimpun data sebanyak-banyaknya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut. Selanjutnya, penyelidik akan menyimpulkan apakah diperlukan pemeriksaan terhadap Pak Nusron atau tidak,"

Sikap terhadap lembaga penegak hukum lain

Yusril menegaskan perlakuan yang sama diterapkan kepada aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Pemerintah menyerahkan peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penuntutan kepada kewenangan penyidik masing-masing lembaga.

"Penegakan hukum sepenuhnya kami serahkan kepada independensi penyidik dalam menjalankan seluruh tahapan proses hukum. Kami menghormati setiap keputusan penyidik berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,"

Status jabatan Nusron

Terkait posisi Nusron Wahid sebagai pejabat pemerintah, Yusril menjelaskan keputusan soal jabatan merupakan kewenangan Presiden. Pemerintah pusat tidak mengambil keputusan terkait posisi tersebut.

"Mengenai Pak Nusron sendiri, semuanya adalah kewenangan Presiden. Jadi, kita tidak bisa menjawab apa-apa, semuanya urusan Presiden,"

Dengan pernyataan ini, pemerintah menegaskan sikap menghormati independensi KPK dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan akhir soal pemeriksaan atau tahapan hukum berikutnya kini berada di tangan penyidik KPK berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait