Yusril Serahkan Penanganan Kasus Nusron ke KPK
Menko Yusril Ihza Mahendra menyerahkan penanganan hukum atas kasus Nusron Wahid sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2026. Pemerintah menegaskan menghormati kewenangan KPK dalam menentukan langkah penyelidikan dan penyidikan.
Penyerahan penuh kepada KPK
Yusril menegaskan sikap pemerintah untuk tidak mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan KPK. Ia menyatakan bahwa semua keputusan teknis terkait pemeriksaan ada pada penyidik KPK.
"Masalah Pak Nusron sepenuhnya kami serahkan kepada KPK yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,"
Proses penyelidikan dan pengumpulan data
Menurut Yusril, penyidik KPK akan menghimpun berbagai data dan informasi sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Pemerintah menyerahkan penentuan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut kepada hasil penyelidikan.
"Tugas penyelidik KPK menghimpun data sebanyak-banyaknya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut. Selanjutnya, penyelidik akan menyimpulkan apakah diperlukan pemeriksaan terhadap Pak Nusron atau tidak,"
Sikap terhadap lembaga penegak hukum lain
Yusril menegaskan perlakuan yang sama diterapkan kepada aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Pemerintah menyerahkan peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penuntutan kepada kewenangan penyidik masing-masing lembaga.
"Penegakan hukum sepenuhnya kami serahkan kepada independensi penyidik dalam menjalankan seluruh tahapan proses hukum. Kami menghormati setiap keputusan penyidik berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,"
Status jabatan Nusron
Terkait posisi Nusron Wahid sebagai pejabat pemerintah, Yusril menjelaskan keputusan soal jabatan merupakan kewenangan Presiden. Pemerintah pusat tidak mengambil keputusan terkait posisi tersebut.
"Mengenai Pak Nusron sendiri, semuanya adalah kewenangan Presiden. Jadi, kita tidak bisa menjawab apa-apa, semuanya urusan Presiden,"
Dengan pernyataan ini, pemerintah menegaskan sikap menghormati independensi KPK dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan akhir soal pemeriksaan atau tahapan hukum berikutnya kini berada di tangan penyidik KPK berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MenPPPA Dorong Penguatan RBI hingga Desa di Situbondo
MenPPPA Arifah Fauzi mendorong penguatan Ruang Bersama Indonesia hingga tingkat desa di Situbondo untuk perl...
Rp38 Triliun Dialokasikan untuk Rehab Rekon Pascabencana Sumatra
Pemerintah mencairkan Rp38 triliun ke 25 kementerian/lembaga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencan...
Polri Perkuat Tata Kelola Lewat Rekomendasi KPRP dan Buku 'Police Governance'
Polri mengadopsi rekomendasi KPRP dalam buku Police Governance untuk memperkuat kelembagaan, SDM, dan kesiap...
Polisi: Jenazah di Enggano Teridentifikasi sebagai Surakhman
Polisi memastikan jenazah di Pulau Enggano teridentifikasi sebagai Surakhman, awak KM Arupadhatu I, berdasar...
Yusril Tegaskan Jaga Data Pribadi Pegawai Kemenko Kumham Imipas
Menko Yusril menegaskan Kemenko Kumham Imipas menjaga kerahasiaan data pribadi pegawai dan fokus pada koordi...
Kemendikdasmen Minta Sekolah Matangkan Persiapan TKA 2026
Kemendikdasmen mendorong sekolah mematangkan persiapan teknis dan administrasi menjelang TKA 2026; simulasi...