Vonis untuk Tiga Pelaku Begal Sepeda Motor di Medan
Medan — Tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (25/6). Para terdakwa, yang berstatus anak di bawah umur dan berinisial AU, IR, dan F, dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga dijatuhi hukuman penjara.
Vonis dan pertimbangan hakim
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda: AU dihukum 3 tahun 6 bulan, sedangkan IR dan F masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AU dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, terdakwa IR dan F masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara,”
Dalam pertimbangan, hakim menyebut perbuatan para terdakwa memberatkan karena meresahkan masyarakat, merugikan korban, serta menyebabkan korban mengalami luka bacok. Hakim juga mencatat catatan pidana sebelumnya untuk IR dan F sebagai faktor pemberat.
“Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, masih berusia produktif, serta AU belum pernah dihukum,”
Kronologi kejadian dan penangkapan
Berdasarkan dakwaan, peristiwa begal terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Korban juga mengalami luka bacok di punggung akibat sabetan celurit.
Polrestabes Medan menangkap IR dan F pada Kamis, 18 Desember 2025 dini hari di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Sementara AU ditangkap terpisah di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Reaksi pihak terkait dan jalannya persidangan
Vonis hakim diterima oleh para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan. Putusan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menuntut 4 tahun untuk AU serta 5 tahun untuk IR dan F.
Persidangan menyorot aspek pemberatan dan peringanan yang menjadi dasar penjatuhan hukuman. Eksekusi putusan dan kemungkinan upaya hukum lebih lanjut dari pihak berwenang atau terdakwa akan mengikuti ketentuan peradilan pidana.
Kasus ini menambah catatan kejahatan jalanan di wilayah Medan dan menjadi sorotan aparat dalam upaya menekan aksi kekerasan saat perampasan kendaraan bermotor.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bobby Nasution: MTQ ke-40 Sumut Harus Implementasi Alquran
Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan MTQ ke-40 di Deliserdang harus jadi sarana pembinaan dan pengamalan...
Polres Binjai Gelar Sunatan Massal Jelang HUT Bhayangkara ke-80
Polres Binjai mengadakan sunatan massal 25 Juni 2026 bekerja sama dengan RS Murni Teguh dan PT Serdang Hulu...
Bunda PAUD Puji YPIK Nurul Quran pada Pelepasan Murid Banda Aceh
Bunda PAUD Aceh Besar mengapresiasi peran YPIK Nurul Quran Aceh dalam membentuk generasi berkarakter saat pe...
Perampokan di Agen BRI Link Sei Rampah, Kerugian Diperkirakan Puluhan Juta
Agen BRI Link Selfie Net di Desa Firdaus, Sei Rampah, dirampok Rabu malam; pelaku tunggal mengancam pegawai...
RUPST Inalum 2025: Laporan Keuangan Disahkan, Susunan Direksi Baru
RUPST Inalum 2025 di SCBD setujui laporan keuangan, catat rekor produksi-penjualan, dan tetapkan susunan kom...
Bustami Dilantik Ketua PGRI Aceh Timur Periode 2026-2031
Bustami resmi dilantik sebagai Ketua PGRI Aceh Timur 2026-2031; acara di Aula Serbaguna Idi dihadiri pejabat...