Vonis untuk Tiga Pelaku Begal Sepeda Motor di Medan
Medan — Tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (25/6). Para terdakwa, yang berstatus anak di bawah umur dan berinisial AU, IR, dan F, dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga dijatuhi hukuman penjara.
Vonis dan pertimbangan hakim
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda: AU dihukum 3 tahun 6 bulan, sedangkan IR dan F masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AU dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, terdakwa IR dan F masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara,”
Dalam pertimbangan, hakim menyebut perbuatan para terdakwa memberatkan karena meresahkan masyarakat, merugikan korban, serta menyebabkan korban mengalami luka bacok. Hakim juga mencatat catatan pidana sebelumnya untuk IR dan F sebagai faktor pemberat.
“Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, masih berusia produktif, serta AU belum pernah dihukum,”
Kronologi kejadian dan penangkapan
Berdasarkan dakwaan, peristiwa begal terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Korban juga mengalami luka bacok di punggung akibat sabetan celurit.
Polrestabes Medan menangkap IR dan F pada Kamis, 18 Desember 2025 dini hari di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Sementara AU ditangkap terpisah di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Reaksi pihak terkait dan jalannya persidangan
Vonis hakim diterima oleh para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan. Putusan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menuntut 4 tahun untuk AU serta 5 tahun untuk IR dan F.
Persidangan menyorot aspek pemberatan dan peringanan yang menjadi dasar penjatuhan hukuman. Eksekusi putusan dan kemungkinan upaya hukum lebih lanjut dari pihak berwenang atau terdakwa akan mengikuti ketentuan peradilan pidana.
Kasus ini menambah catatan kejahatan jalanan di wilayah Medan dan menjadi sorotan aparat dalam upaya menekan aksi kekerasan saat perampasan kendaraan bermotor.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...