BPPKAD Palas Verifikasi Objek Pajak untuk Dorong PAD
Padanglawas — Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Padanglawas memperketat verifikasi data objek pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan ini disampaikan Plt Kepala BPPKAD Palas Rikhmad Siregar didampingi Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Nurhawa Sari Siregar pada Kamis (27/8). Upaya verifikasi ditingkatkan menyusul banyaknya masalah data dan ketidaksesuaian Nomor Objek Pajak (NOP).
Data NOP dan realisasi pajak
Berdasarkan catatan BPPKAD, penetapan NOP tahun 2025 mencapai 78.425 objek dengan nilai penetapan sebesar Rp5.096.924.292. Realisasi pada tahun itu tercatat Rp4.012.063.979 atau 78,7 persen dari nilai penetapan.
Sementara untuk tahun 2026 penetapan NOP naik menjadi 79.151 objek dengan nilai penetapan Rp5.129.515.838. Hingga 27 Agustus 2026 realisasi yang tercatat baru Rp1.934.464.920 atau sekitar 37,7 persen.
| Tahun | Jumlah NOP | Nilai Penetapan (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (%) |
|---|---|---|---|---|
| 2025 | 78.425 | 5.096.924.292 | 4.012.063.979 | 78,7 |
| 2026 (s.d. 27/8) | 79.151 | 5.129.515.838 | 1.934.464.920 | 37,7 |
Masalah utama: NOP tumpang tindih dan data fiktif
Rikhmad menjelaskan ada beberapa persoalan yang ditemukan dari tahun ke tahun. Kasus tumpang tindih objek pajak dan NOP yang belum diverifikasi ulang masih terjadi. Ada pula perubahan atau pengalihan objek pajak yang belum tercatat sehingga menimbulkan data tidak akurat atau fiktif.
Ketidakakuratan ini berpotensi mengurangi potensi penerimaan daerah. Karena itu, pemutakhiran data dinilai penting untuk memastikan setiap objek pajak tercatat dengan benar.
Langkah verifikasi dan kerja sama
BPPKAD melakukan pemutakhiran data berdasarkan hasil verifikasi di tingkat desa dan lingkungan. Verifikasi meliputi pengecekan keberadaan objek, kepemilikan, serta perubahan status penggunaan lahan atau bangunan.
Untuk memperlancar proses, BPPKAD membangun kerja sama dengan perangkat desa dan pihak terkait lainnya. Tujuannya agar verifikasi berjalan menyeluruh dan data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bagaimanapun BPPKAD tetap akan terus berupaya dengan maksimal melakukan verifikasi dan memperbaharui data objek pajak, sehingga bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah."
Dampak dan prospek
Perbaikan data objek pajak diharapkan meningkatkan efektivitas pemungutan dan menaikkan realisasi PAD. Namun, proses verifikasi memerlukan waktu dan koordinasi lintas sektor. Keberlanjutan pembaruan data dan peningkatan kepatuhan wajib pajak akan menentukan seberapa besar peningkatan penerimaan yang dapat dicapai ke depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Tanjungbalai Percepat Digitalisasi Pajak dengan Roadmap ETPD dan SULTAN
Pemko Tanjungbalai menggelar HLM TP2DD untuk evaluasi ETPD, menetapkan Roadmap 2026–2030, dan meluncurkan ap...
Tanjungbalai Siapkan Pembangunan Jalan dan Drainase Prioritas 2026
Wali Kota Tanjungbalai meninjau rencana perbaikan jalan dan drainase di Selat Tanjung Medan untuk program in...
Pematangsiantar Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
Pematangsiantar meraih predikat informatif pada KI Sumut Award 2026, menegaskan komitmen transparansi publik...
Pematangsiantar Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
Pematangsiantar meraih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026 untuk ketiga kali, menempati posisi tiga dari...
Camat Siantar Marihat Kerahkan Damkar Bersihkan Drainase di Gang Kana
Camat Siantar Marihat memimpin pembersihan drainase di Gang Kana, Sukamakmur (20/10) bersama Damkar untuk at...
Polres Langsa Gelar Donor Darah, Kumpulkan 42 Kantong
Polres Langsa menggelar donor darah 20 Okt di Lapangan Merdeka dan berhasil mengumpulkan 42 kantong untuk me...