Lokal

BPPKAD Palas Verifikasi Objek Pajak untuk Dorong PAD

Bagikan:
Petugas BPPKAD melakukan verifikasi data objek pajak di Kabupaten Padanglawas

Padanglawas — Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Padanglawas memperketat verifikasi data objek pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan ini disampaikan Plt Kepala BPPKAD Palas Rikhmad Siregar didampingi Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Nurhawa Sari Siregar pada Kamis (27/8). Upaya verifikasi ditingkatkan menyusul banyaknya masalah data dan ketidaksesuaian Nomor Objek Pajak (NOP).

Data NOP dan realisasi pajak

Berdasarkan catatan BPPKAD, penetapan NOP tahun 2025 mencapai 78.425 objek dengan nilai penetapan sebesar Rp5.096.924.292. Realisasi pada tahun itu tercatat Rp4.012.063.979 atau 78,7 persen dari nilai penetapan.

Sementara untuk tahun 2026 penetapan NOP naik menjadi 79.151 objek dengan nilai penetapan Rp5.129.515.838. Hingga 27 Agustus 2026 realisasi yang tercatat baru Rp1.934.464.920 atau sekitar 37,7 persen.

Tahun Jumlah NOP Nilai Penetapan (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi (%)
2025 78.425 5.096.924.292 4.012.063.979 78,7
2026 (s.d. 27/8) 79.151 5.129.515.838 1.934.464.920 37,7

Masalah utama: NOP tumpang tindih dan data fiktif

Rikhmad menjelaskan ada beberapa persoalan yang ditemukan dari tahun ke tahun. Kasus tumpang tindih objek pajak dan NOP yang belum diverifikasi ulang masih terjadi. Ada pula perubahan atau pengalihan objek pajak yang belum tercatat sehingga menimbulkan data tidak akurat atau fiktif.

Ketidakakuratan ini berpotensi mengurangi potensi penerimaan daerah. Karena itu, pemutakhiran data dinilai penting untuk memastikan setiap objek pajak tercatat dengan benar.

Langkah verifikasi dan kerja sama

BPPKAD melakukan pemutakhiran data berdasarkan hasil verifikasi di tingkat desa dan lingkungan. Verifikasi meliputi pengecekan keberadaan objek, kepemilikan, serta perubahan status penggunaan lahan atau bangunan.

Untuk memperlancar proses, BPPKAD membangun kerja sama dengan perangkat desa dan pihak terkait lainnya. Tujuannya agar verifikasi berjalan menyeluruh dan data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bagaimanapun BPPKAD tetap akan terus berupaya dengan maksimal melakukan verifikasi dan memperbaharui data objek pajak, sehingga bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah."

Dampak dan prospek

Perbaikan data objek pajak diharapkan meningkatkan efektivitas pemungutan dan menaikkan realisasi PAD. Namun, proses verifikasi memerlukan waktu dan koordinasi lintas sektor. Keberlanjutan pembaruan data dan peningkatan kepatuhan wajib pajak akan menentukan seberapa besar peningkatan penerimaan yang dapat dicapai ke depan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait