Pemerintah Pertimbangkan Kondisi UMKM Jelang Wajib Halal
Pemerintah mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM sebelum menerapkan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pertimbangan mencakup kemampuan permodalan dan pemahaman UMKM terhadap regulasi, kata Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman pada Sabtu, 19 September 2026.
Pemerintah beri keringanan bagi UMKM
Maman menegaskan pemerintah tidak akan langsung meninggalkan UMKM yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi. Ia menyatakan terdapat perbedaan kondisi antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar.
“Tentunya kita dari pemerintah tetap akan melihat aspek kebijaksanaan tersebut. Bukan berarti UMKM yang belum mengurus langsung kita tinggal,”
Menurut Maman, usaha menengah dan besar umumnya memiliki pemahaman regulasi serta dukungan permodalan yang lebih baik. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil masih menghadapi keterbatasan dalam kedua aspek tersebut.
Kemudahan lewat mekanisme self-declare
Pemerintah menyiapkan sejumlah kemudahan untuk membantu UMKM memenuhi kewajiban. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah self-declare oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“BPJPH sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu upaya memberikan kemudahan kepada sektor usaha mikro dan kecil,”
Langkah ini dimaksudkan meringankan beban administratif dan biaya sertifikasi bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.
Produk yang wajib bersertifikat dan tenggat waktu
Berdasarkan ketentuan pemerintah, kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 mencakup berbagai kategori produk. Untuk produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan kewajiban berakhir pada 17 Oktober 2026.
- Makanan dan minuman
- Hasil sembelihan
- Kosmetik
- Obat bahan alam
- Sejumlah produk lainnya sesuai ketentuan
Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2026, kecuali ketentuan khusus dan mekanisme bantuan bagi UMKM yang masih dalam tahap penyesuaian.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Keputusan pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi UMKM menunjukkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum dan perlindungan pelaku usaha kecil. Kebijakan teknis dan sosialisasi lebih intensif akan menentukan kelancaran penerapan di lapangan.
Pelaku UMKM disarankan memanfaatkan kebijakan self-declare dan mengikuti sosialisasi BPJPH agar tetap beroperasi sesuai aturan sambil memperkuat kapasitas usaha mereka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
TNI Hadirkan Bobon Santoso, 6.000 Sajian Gratis di Monas
TNI hadirkan Bobon Santoso untuk membagikan 6.000 sajian gratis di Monas saat TNI Fair 2026, bagian dari 45....
Port Visit 2026 Libatkan Tiga Matra dan 318 Personel ke Pasifik
Port Visit 2026 diberangkatkan 14 Sep, melibatkan tiga matra TNI, Polri, akademisi, dan 318 personel untuk m...
Kemendikdasmen Luncurkan Dapodik LKP 2026 untuk Permudah Pemutakhiran Data
Kemendikdasmen luncurkan Dapodik LKP 2026 untuk mempermudah pendataan dan pemutakhiran data pendidikan nonfo...
Hotspot Karhutla Naik: Kalimantan Tengah Paling Tinggi (546 Titik)
546 titik hotspot terdeteksi hingga 18 Sep 2026; Kalimantan Tengah paling banyak. Pemerintah perkuat patroli...
Kemendikdasmen Buka 174 Formasi Guru untuk SILN dan CLC 2026
Kemendikdasmen membuka 174 formasi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk SILN dan Pendidik Tetap CLC Malaysia;...
Korlantas Ziarah ke TMP Kalibata Jelang HUT Lalu Lintas ke-71
Menjelang HUT ke-71, Korlantas Polri ziarah dan tabur bunga di TMP Kalibata untuk mengenang jasa empat purna...