Pemprov Sumut: Rp484 M Hanya Estimasi untuk Tower B RS Haji Medan
Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberi penjelasan terkait polemik pembangunan Tower B RS Haji Medan. Angka Rp484 miliar yang beredar disebut masih berupa estimasi awal untuk pekerjaan konstruksi, bukan nilai final proyek.
Inti klarifikasi dan perkembangan perencanaan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan proyek Tower B masuk perencanaan sejak 2023. Tujuannya meningkatkan status RS Haji Medan menjadi rumah sakit bertaraf internasional dengan fasilitas modern dan peningkatan sumber daya manusia.
Erwin menegaskan besaran anggaran konstruksi masih bisa berubah sesuai hasil tender dan masukan konsultan.
“Rp484 miliar adalah nilai estimasi untuk pekerjaan konstruksi. Angka ini bukan angka mutlak karena selalu ada perubahan saat proses tender dilakukan, tergantung dari konsultan dan penawaran peserta tender,”
Perincian total kebutuhan proyek
Selain nilai konstruksi, Pemprov Sumut memperkirakan total kebutuhan proyek mencapai Rp967,3 miliar atau sekitar US$66,7 juta. Angka ini mencakup pengadaan alat kesehatan, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), desain, serta program peningkatan SDM.
Proses persetujuan dan pemilihan investor
Pemerintah Korea Selatan dipilih sebagai calon investor berdasarkan rekomendasi Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya Kemenkeu meminta Pemprov Sumut mengajukan persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur.
Erwin menjelaskan penandatanganan permohonan persetujuan oleh gubernur sebelumnya belum selesai karena masalah administrasi. Proses dilanjutkan ke Penjabat Gubernur namun akhirnya direkomendasikan kepada gubernur terpilih. Karena belum mendapat penjelasan rinci, gubernur terpilih menolak menandatangani permohonan tersebut.
“Penandatanganan permohonan persetujuan oleh gubernur sebelumnya belum selesai karena masalah administrasi. Kemudian dilanjutkan ke Pj Gubernur Hasanudin dan Pj Gubernur Agus Fatoni, tetapi Mendagri merekomendasikan lebih baik ke gubernur terpilih, Pak Bobby Nasution. Namun karena belum mendapat penjelasan secara rinci beliau menolak menandatanganinya,”
Skema pembiayaan dari Korea
Skema pinjaman yang disiapkan pemerintah Korea dihitung dengan asumsi kurs Rp14.500 per dolar AS. Struktur pinjaman yang diusulkan meliputi tenor 40 tahun, masa tenggang 10 tahun, dan bunga sangat rendah yaitu 0,05% per tahun.
Erwin menambahkan nilai pinjaman yang disebutkan berasal dari studi kelayakan tim Korea. Nilai akhir pinjaman akan ditentukan berdasarkan hasil tender.
Imbauan kepada publik
Pemprov Sumut meminta masyarakat menyikapi pemberitaan dengan bijak dan berbasis data. Pemerintah mengingatkan agar informasi tidak dikembangkan menjadi kabar tidak benar atau hoaks.
Proyek ini masih dalam tahap perencanaan dan proses administrasi. Kejelasan anggaran akhir dan kesepakatan pendanaan akan mengikuti mekanisme tender dan persetujuan resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Doli Kecam Kasus Pencabulan Anak di Tanjungbalai
Doli kecam dugaan pencabulan anak 12 tahun di Tanjungbalai, mendesak penahanan pelaku dan pendampingan korba...
Kapolres Akan Periksa Lokasi Dugaan Galian C Ilegal di Dolok
Kapolres Paluta akan memeriksa dugaan galian C ilegal dan stone crusher aktif di Kecamatan Dolok yang diduga...
Publik Kritik Ketidaktransparanan Data Pengunjung PRSU ke-50
Warga dan wakil rakyat mengkritik ketidaktransparanan data pengunjung PRSU ke-50; desaakan turunkan harga ti...
Malam Kesenian Sergai di PRSU 2026 Tekankan Pelestarian Budaya
Bupati Sergai buka Malam Kesenian di PRSU 2026, tekankan pelestarian budaya dan promosi potensi daerah untuk...
Pemkab Tapanuli Utara Gelar Bimtek di Medan, DPRD Kritisi Efisiensi
Pemkab Tapanuli Utara menggelar Bimtek kepala desa di Medan 23–26 Juli 2026, meski DPRD mengusulkan kegiatan...
Puting Beliung Rusak 5 Rumah di Binjai, Pemko Salurkan Bantuan
Puting beliung merusak lima rumah di Binjai pada 23 Juli; Pemko turun tangan menyalurkan seng, kayu, serta p...