Nasional

Komisi IV: Korporasi Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas

Bagikan:

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, meminta aparat penegak hukum menindak tegas korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 21 September 2026, saat Komisi IV mendorong pelaksanaan Inpres Nomor 13 dan percepatan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Riyono menilai penanganan karhutla harus menelusuri dugaan keterlibatan korporasi secara menyeluruh karena dampak ekonomi dan lingkungan yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

Penindakan terhadap korporasi

Riyono menyebut ada sekitar 30 korporasi yang kini masuk proses hukum terkait karhutla. Menurutnya, fokus penyidikan tidak boleh hanya pada pelaku kecil. Korporasi yang diduga bertindak sistematis perlu mendapatkan penegakan hukum yang tegas.

"Jangan hanya mencari pelaku kecil-kecil, tapi korporasinya harus betul-betul ditindak, yang sengaja secara sistematis melakukan kerusakan kepada kawasan hutan,"

Ia menekankan penindakan yang kuat diperlukan sejak awal agar kerusakan hutan tidak meluas. Selain efek hukum, tekanan terhadap korporasi diharapkan memberi efek jera untuk mencegah karhutla berulang.

Percepatan revisi UU Kehutanan

Komisi IV mendukung percepatan revisi UU Kehutanan sebagai alat hukum untuk memperberat sanksi terhadap pelaku perusakan ekosistem hutan. Riyono mengatakan rancangan revisi memasukkan opsi sanksi yang lebih keras untuk kejahatan lingkungan.

"Kita sedang mempercepat pengesahan revisi UU Kehutanan yang di sana hukuman bagi perusak kawasan ekosistem hutan itu maksimal,"

Ia menambahkan terdapat wacana sanksi yang melampaui pidana administrasi, bahkan membahas hukuman berat bagi pelaku yang melakukan kejahatan lingkungan secara luar biasa.

"Bahkan ada wacana hukuman selain pidana administrasi hingga hukuman mati. Karena masuk ke dalam kejahatan lingkungan yang sudah extraordinary,"

Penyelesaian tumpang tindih kawasan

Selain penegakan hukum, Riyono menyoroti pentingnya penyelesaian status kawasan hutan yang tumpang tindih. Ia menyampaikan kejelasan status seperti HGU, hutan konservasi, hutan lindung, hutan tanaman rakyat, dan hutan industri harus diprioritaskan.

Menurutnya, regulasi yang tegas dan konsistensi penegakan hukum akan membantu mencegah alih fungsi lahan ilegal dan mengurangi potensi konflik agraria.

Implikasi dan langkah ke depan

Penguatan aturan dan penindakan korporasi menjadi dua pilar utama strategi pencegahan karhutla menurut Komisi IV. Jika langkah tersebut dijalankan secara konsisten, diharapkan frekuensi dan skala kebakaran dapat ditekan secara signifikan. Proses revisi UU dan implementasi Inpres akan menentukan arah penanganan karhutla ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait