Komisi IV: Korporasi Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, meminta aparat penegak hukum menindak tegas korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 21 September 2026, saat Komisi IV mendorong pelaksanaan Inpres Nomor 13 dan percepatan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Riyono menilai penanganan karhutla harus menelusuri dugaan keterlibatan korporasi secara menyeluruh karena dampak ekonomi dan lingkungan yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Penindakan terhadap korporasi
Riyono menyebut ada sekitar 30 korporasi yang kini masuk proses hukum terkait karhutla. Menurutnya, fokus penyidikan tidak boleh hanya pada pelaku kecil. Korporasi yang diduga bertindak sistematis perlu mendapatkan penegakan hukum yang tegas.
"Jangan hanya mencari pelaku kecil-kecil, tapi korporasinya harus betul-betul ditindak, yang sengaja secara sistematis melakukan kerusakan kepada kawasan hutan,"
Ia menekankan penindakan yang kuat diperlukan sejak awal agar kerusakan hutan tidak meluas. Selain efek hukum, tekanan terhadap korporasi diharapkan memberi efek jera untuk mencegah karhutla berulang.
Percepatan revisi UU Kehutanan
Komisi IV mendukung percepatan revisi UU Kehutanan sebagai alat hukum untuk memperberat sanksi terhadap pelaku perusakan ekosistem hutan. Riyono mengatakan rancangan revisi memasukkan opsi sanksi yang lebih keras untuk kejahatan lingkungan.
"Kita sedang mempercepat pengesahan revisi UU Kehutanan yang di sana hukuman bagi perusak kawasan ekosistem hutan itu maksimal,"
Ia menambahkan terdapat wacana sanksi yang melampaui pidana administrasi, bahkan membahas hukuman berat bagi pelaku yang melakukan kejahatan lingkungan secara luar biasa.
"Bahkan ada wacana hukuman selain pidana administrasi hingga hukuman mati. Karena masuk ke dalam kejahatan lingkungan yang sudah extraordinary,"
Penyelesaian tumpang tindih kawasan
Selain penegakan hukum, Riyono menyoroti pentingnya penyelesaian status kawasan hutan yang tumpang tindih. Ia menyampaikan kejelasan status seperti HGU, hutan konservasi, hutan lindung, hutan tanaman rakyat, dan hutan industri harus diprioritaskan.
Menurutnya, regulasi yang tegas dan konsistensi penegakan hukum akan membantu mencegah alih fungsi lahan ilegal dan mengurangi potensi konflik agraria.
Implikasi dan langkah ke depan
Penguatan aturan dan penindakan korporasi menjadi dua pilar utama strategi pencegahan karhutla menurut Komisi IV. Jika langkah tersebut dijalankan secara konsisten, diharapkan frekuensi dan skala kebakaran dapat ditekan secara signifikan. Proses revisi UU dan implementasi Inpres akan menentukan arah penanganan karhutla ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua Periklindo Minta Kepastian Insentif Motor Listrik
Moeldoko minta pemerintah beri kepastian insentif motor listrik; ketidakpastian tekan penjualan dan ancam ke...
KOWANI: Perempuan sebagai Penjaga Nilai Kemanusiaan di Hari Perdamaian
KOWANI menegaskan peran perempuan sebagai pendidik dan penjaga nilai kemanusiaan saat peringatan Hari Perdam...
BNN Perketat Pengawasan Toko Vape Cegah Narkotika Cair
BNN perketat pengawasan toko vape untuk cegah peredaran narkotika cair yang sulit terdeteksi dan sasar remaj...
Produksi Cabai Rawit Capai 132.926 Ton, Jawa Kuasai 79%
Kementan: produksi cabai rawit minggu ketiga Sept 2026 mencapai 132.926 ton, 79% dari Jawa; pasokan disiapka...
DPR Minta Rating SPPG MBG Disertai Tindak Lanjut Cepat
Komisi IX DPR dukung rating SPPG MBG, tapi minta BGN siapkan mekanisme verifikasi dan tindak lanjut bila nil...
4 Peringatan pada 22 September: Lalu Lintas, Suar, Mobil Bebas, dan Badak
22 September diperingati sebagai Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Hari Menara Suar Nasional, World Car Free Day...