Lokal

Polres Tapanuli Tengah Ungkap Peredaran Sabu, 2 Tersangka Ditangkap

Bagikan:
Ilustrasi barang bukti sabu yang diamankan polisi di Tapanuli Tengah

PANDAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria diduga pengedar sabu pada Jumat, 17 Juli sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di samping minimarket di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Lingkungan II Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori. Polisi mengamankan belasan gram sabu dan sejumlah barang bukti pelengkap.

Kronologi penangkapan

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasatresnarkoba AKP Johannes Munthe SH mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga tentang maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi.

Kedua terduga berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31), keduanya berdomisili di sekitar lokasi penangkapan. Tim menangkap keduanya di dalam rumah yang terletak persis di samping minimarket tersebut.

Barang bukti yang diamankan

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari kedua tersangka. Rincian barang bukti sebagai berikut:

  • Dari HPS: tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 2 gram, yang disembunyikan dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.
  • Dari ES alias UB: empat paket sabu dengan berat bruto 9,45 gram, satu timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.

Semua barang bukti dan kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum dan penyidikan lanjutan

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan lain yang mengedarkan narkotika di wilayah tersebut. Polisi menyiapkan berkas untuk proses hukum berikutnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidikan lanjutan akan fokus pada asal barang dan jaringan pemasok, serta pola transaksi yang terjadi di lingkungan Kelurahan Pinang Baru. Masyarakat diminta terus memberi informasi untuk membantu pemberantasan peredaran narkotika di kawasan itu.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait