Lokal

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Serbalawan

Bagikan:
Petugas mengamankan barang bukti narkotika sabu di Serbalawan, Simalungun

SIMALUNGUN — Polres Simalungun melalui Sat Res Narkoba menangkap seorang pria berinisial D (45) diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat dini hari, 17 Juli. Penangkapan terjadi di rumah milik Doni di Pasar Bawah, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batunanggar. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Proses Penangkapan

Tim penyidik yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan pada malam hari. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan satu orang yang dicurigai sebagai pelaku. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, menjelaskan kronologi singkat penangkapan ke media pada Selasa petang.

"Dirham ditangkap, Jumat (17/7) sekira pukul 01.00 WIB, di rumah milik Doni di Pasar Bawah Serbalawan,"

Barang Bukti yang Disita

Di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran sabu. Barang-barang itu langsung dibawa ke kantor untuk pemeriksaan forensik dan proses hukum lebih lanjut.

  • 1 kotak hitam berisi 11 bungkus plastik klip kecil diduga sabu, berat bruto 1,81 gram
  • 1 ball plastik klip kosong
  • Uang tunai Rp265.000 diduga hasil penjualan
  • 1 sendok sabu dari pipet plastik
  • 1 unit handphone Android merek Infinix warna hitam

Keterangan Tersangka dan Pengembangan

Dalam pemeriksaan awal, tersangka D mengakui barang-barang tersebut miliknya dan menyebut memperoleh barang dari seorang pria bernama Doni. Petugas lalu melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap Doni. Namun hingga laporan ini dirilis, petugas belum berhasil mengamankan yang bersangkutan.

"Saat ini tersangka D dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,"

Proses Hukum Selanjutnya

Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lengkap dan penyusunan berkas perkara sesuai prosedur peradilan pidana narkotika. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait