Nasional

Polisi Limpahkan Berkas Tabrakan KRL-Taksi Bekasi ke Kejaksaan

Bagikan:
Lokasi tabrakan KRL dan taksi di Stasiun Bekasi Timur

Polisi melimpahkan berkas perkara tabrakan antara KRL dan taksi di Stasiun Bekasi Timur ke Kejaksaan, kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 10 September 2026. Perkara ini merupakan salah satu dari dua kecelakaan yang sedang diusut kepolisian.

Berkas perkara telah lengkap

Polisi menyatakan berkas untuk kasus tabrakan di perlintasan Jalan Ampera, Duren Jaya, sudah dilengkapi dan dikirim ke kejaksaan. Proses pelimpahan dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa.

"Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,"

Tersangka pengemudi taksi

Penyidik menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. RRP dikenai Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka. Hal itu termasuk Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"

Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik menyatakan RRP tidak ditahan selama penyidikan berlangsung.

Kasus kedua: tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek

Kasus lain yang berkaitan namun terpisah adalah tabrakan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 April 2026.

Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dan sekitar 90 orang luka-luka, menurut data yang dicatat kepolisian saat kejadian.

"Kecelakaan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek merupakan peristiwa berbeda. Perkara ini sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,"

Proses hukum dan penyelidikan berlanjut

Polisi membagi penanganan menjadi dua jalur: satu untuk perkara yang melibatkan taksi di perlintasan Jalan Ampera, dan satu lagi untuk insiden antara KRL dan Argo Bromo Anggrek yang ditangani Polda Metro Jaya. Kedua proses masih berjalan sesuai prosedur hukum.

Pelimpahan berkas ke kejaksaan menandai tahap lanjut dalam penanganan perkara pertama, sementara penyidikan peristiwa kedua terus berlanjut untuk menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Catatan: Perkembangan lebih lanjut akan mengikuti hasil penyidikan dan keputusan kejaksaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait