Proyek Swakelola Batu Padas Rp139 Juta di Rantauprapat Dikerjakan Kontraktor
Rantauprapat — Proyek pemasangan batu padas sepanjang 138 meter di Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan 2026 senilai Rp139.211.000, seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh warga. Namun pengamatan langsung pada Kamis, 17 September 2026 menunjukkan pekerjaan dilakukan oleh pihak kontraktor dan tenaga dari luar.
Temuan di lokasi
Di lokasi, pekerjaan pemasangan batu padas pada saluran pembuangan belakang permukiman masih berlangsung. Dua pekerja yang ditemui, Mino dan Suratman, menyatakan mereka bukan warga setempat melainkan berasal dari Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Keterangan pekerja dan upah
Mino dan Suratman mengatakan sudah hampir sebulan bekerja pada proyek tersebut. Mereka mengaku direkrut oleh seorang kepala tukang bernama Bandi, warga Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan.
"Kami empat orang sama kepala tukangnya yang kerja di sini. Sudah hampir satu bulan kerja. Pak Bandi kepala tukangnya," kata salah satu pekerja.
Keduanya menyebut upah yang diterima sebesar Rp110.000 per hari untuk pekerja biasa, sedangkan kepala tukang memperoleh Rp150.000 per hari.
Status kontraktor dan material
Pekerja itu juga mengungkapkan proyek tersebut diborongkan kepada seorang kontraktor yang disebut hanya sebagai "S". Menurut mereka, kontraktor itu jarang hadir di lokasi dan bertanggung jawab atas pengadaan material.
"Kalau pemborongnya bang S. Tapi dia jarang kemari. Bahan-bahan (material) pun dia yang mendatangkan," ujar mereka.
Papan proyek tercantum swakelola dan tanggapan kelurahan
Di papan informasi proyek yang terpasang, tertulis bahwa pelaksanaan dilakukan secara swakelola. Keterangan itu bertolak belakang dengan pengakuan pekerja di lapangan.
Lurah Rantauprapat, Ahmad Zailani Nasution SE, saat dikonfirmasi menyatakan telah menawarkan pekerjaan kepada warga setempat dan menugaskan Kepala Lingkungan Paindoan untuk mencari tenaga lokal. Namun menurut lurah, tidak ada warga yang sanggup atau konsisten bekerja.
"Sudah disuruh Kepling mencari di situ. Tapi kepala tukangnya harus orang luar. Mana ada yang pandai di situ... Tak ada yang sanggup. Adalah yang masuk dua hari, setengah hari gak masuk. Sementara itu kan tetap harus kita kerjakan," kata Lurah Ahmad Zailani Nasution.
Penutup
Proyek pemasangan batu padas ini tetap berjalan dengan tenaga dari luar meski papan proyek mencantumkan skema swakelola. Pemerintah kelurahan menyatakan alasan keterbatasan tenaga terampil di lingkungan setempat sebagai dasar pelibatan pihak luar. Pengawasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan dan mekanisme rekrutmen tenaga masih penting untuk memastikan sesuai aturan penggunaan DAU.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polresta Deliserdang Tangkap 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Karo
Polresta Deliserdang menangkap tiga terduga sindikat curanmor di Karo pada 20 September 2026, hasil pengemba...
Polrestabes Medan Tangkap Operator Judi Online Bawa 100 Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap operator judi online dan rekannya, menyita 100 bungkus vape getar di Medan Sungg...
PKS Minta Pemko Medan Jaga Daya Beli saat Ubah Perda Pajak
Fraksi PKS DPRD Medan minta Pemko jelaskan perubahan Perda Pajak dan Retribusi agar tidak membebani masyarak...
Museum Perkebunan Medan Gelar ‘Cerita dari Dua Negeri’ 12 September 2026
Museum Perkebunan Indonesia adakan 'Cerita dari Dua Negeri' di Medan, 12 Sept 2026; mahasiswa Indonesia dan...
Socfindo Beri Penghargaan untuk 165 Karyawan Jubilaris 25 Tahun
PT Socfindo memberikan penghargaan kepada 165 karyawan yang telah mengabdi 25 tahun, lengkap dengan cenderam...
Wabup Aceh Besar Minta MUBES HIMAB 2026 Perkuat Persatuan dan Kepemimpinan
Wabup Aceh Besar minta MUBES HIMAB 2026 jadi momentum memperkuat persatuan, lahirkan kepemimpinan visioner,...