Lokal

Proyek Swakelola Batu Padas Rp139 Juta di Rantauprapat Dikerjakan Kontraktor

Bagikan:
Pemasangan batu padas di Lingkungan Paindoan Rantauprapat

Rantauprapat — Proyek pemasangan batu padas sepanjang 138 meter di Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan 2026 senilai Rp139.211.000, seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh warga. Namun pengamatan langsung pada Kamis, 17 September 2026 menunjukkan pekerjaan dilakukan oleh pihak kontraktor dan tenaga dari luar.

Temuan di lokasi

Di lokasi, pekerjaan pemasangan batu padas pada saluran pembuangan belakang permukiman masih berlangsung. Dua pekerja yang ditemui, Mino dan Suratman, menyatakan mereka bukan warga setempat melainkan berasal dari Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Keterangan pekerja dan upah

Mino dan Suratman mengatakan sudah hampir sebulan bekerja pada proyek tersebut. Mereka mengaku direkrut oleh seorang kepala tukang bernama Bandi, warga Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan.

"Kami empat orang sama kepala tukangnya yang kerja di sini. Sudah hampir satu bulan kerja. Pak Bandi kepala tukangnya," kata salah satu pekerja.

Keduanya menyebut upah yang diterima sebesar Rp110.000 per hari untuk pekerja biasa, sedangkan kepala tukang memperoleh Rp150.000 per hari.

Status kontraktor dan material

Pekerja itu juga mengungkapkan proyek tersebut diborongkan kepada seorang kontraktor yang disebut hanya sebagai "S". Menurut mereka, kontraktor itu jarang hadir di lokasi dan bertanggung jawab atas pengadaan material.

"Kalau pemborongnya bang S. Tapi dia jarang kemari. Bahan-bahan (material) pun dia yang mendatangkan," ujar mereka.

Papan proyek tercantum swakelola dan tanggapan kelurahan

Di papan informasi proyek yang terpasang, tertulis bahwa pelaksanaan dilakukan secara swakelola. Keterangan itu bertolak belakang dengan pengakuan pekerja di lapangan.

Lurah Rantauprapat, Ahmad Zailani Nasution SE, saat dikonfirmasi menyatakan telah menawarkan pekerjaan kepada warga setempat dan menugaskan Kepala Lingkungan Paindoan untuk mencari tenaga lokal. Namun menurut lurah, tidak ada warga yang sanggup atau konsisten bekerja.

"Sudah disuruh Kepling mencari di situ. Tapi kepala tukangnya harus orang luar. Mana ada yang pandai di situ... Tak ada yang sanggup. Adalah yang masuk dua hari, setengah hari gak masuk. Sementara itu kan tetap harus kita kerjakan," kata Lurah Ahmad Zailani Nasution.

Penutup

Proyek pemasangan batu padas ini tetap berjalan dengan tenaga dari luar meski papan proyek mencantumkan skema swakelola. Pemerintah kelurahan menyatakan alasan keterbatasan tenaga terampil di lingkungan setempat sebagai dasar pelibatan pihak luar. Pengawasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan dan mekanisme rekrutmen tenaga masih penting untuk memastikan sesuai aturan penggunaan DAU.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait