Lokal

Polda Sumut Ungkap 225 Kasus Kejahatan dalam Sepekan

Bagikan:
Ilustrasi petugas kepolisian mengamankan barang bukti kejahatan di Sumatera Utara

Medan — Polda Sumatera Utara mengungkap 225 kasus kejahatan sepanjang sepekan, periode 14–20 September 2026. Pengumuman itu disampaikan pada Senin, 21 September 2026 sebagai bagian upaya penindakan dan pencegahan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Rincian pengungkapan

Dari 225 kasus tersebut, polisi menangkap total 250 tersangka. Rinciannya, 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 14 tersangka, serta 215 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 236 tersangka.

Jenis Kejahatan Jumlah Kasus Jumlah Tersangka
Curas 10 14
Curat 215 236
Total 225 250

Barang bukti dan penanganan

Polda Sumut menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan pengungkapan itu. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, perhiasan, uang tunai, handphone, dan perangkat elektronik lainnya.

Imbauan dan layanan darurat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan komitmen kepolisian untuk menekan aksi kejahatan dan meningkatkan keamanan publik.

"Pengungkapan itu merupakan komitmen Polda Sumut bersama jajaran dalam memberantas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat,"

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan. Jika menemukan aksi kejahatan atau membutuhkan pertolongan, warga diminta menghubungi call center 110 agar personel kepolisian dapat hadir dan mencegah tindakan kriminal.

Impak dan langkah selanjutnya

Polda Sumut menyatakan akan terus meningkatkan patroli, penindakan, dan upaya pencegahan di wilayah hukum mereka. Langkah ini diharapkan menurunkan angka kejahatan serta memberikan rasa aman bagi warga.

Peningkatan sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah aksi kejahatan berulang dan menjaga ketertiban umum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait