Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun
Simalungun — Seorang suami berinisial ES (43) diduga menganiaya istrinya hingga tewas di rumah kontrakan di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Senin (29/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Norma Juita Tinambunan (34), menjalani perawatan di RS Vita Insani Pematangsiantar namun meninggal pukul 14.30 WIB.
Kronologi kejadian
Kejadian terungkap setelah keluarga mendapat informasi dari Polsek Purba. Korban sempat mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Tigarunggu, kemudian dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya kritis.
Menurut keterangan awal, pelaku pulang dari Aceh tempatnya bekerja. Perselisihan bermula ketika pelaku meminta bantuan korban memperbaiki sepeda motor. Komunikasi yang tidak baik memicu pertengkaran berujung kekerasan.
Polisi mencatat laporan dengan nomor LP/B/302/VI/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor Perdin Zita Nainggolan, keluarga korban.
Modus dan luka korban
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku diduga mengambil pisau dari dapur dan menikam korban. Karena korban mengenakan pakaian berlapis, pisau dikabarkan patah. Pelaku lalu diduga mengambil martil dan memukul korban hingga kritis.
Barang bukti dan proses penyidikan
Personel Polsek Purba segera memeriksa TKP dan mengamankan terduga pelaku, yang disebut bernama Erikson Simanjuntak. Barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
- Satu bilah pisau
- Satu buah martil
Di lokasi ditemukan bercak darah segar di halaman rumah kontrakan. Korban dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk otopsi sebagai bagian penyidikan.
Perkembangan penanganan
“Personel Polsek Purba bergerak melakukan pengecekan TKP dan mengamankan terduga pelaku Erikson Simanjuntak. Barang bukti yang diamankan juga telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Simalungun,”
ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun. Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha bersama tim melakukan penyidikan untuk mengungkap peristiwa secara lengkap.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap perkara akan diproses secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,”
Reaksi keluarga dan langkah ke depan
Keluarga menyatakan keberatan dan menuntut proses hukum berjalan sesuai aturan. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk menentukan unsur pidana yang berlaku dan motif pasti. Hasil otopsi dan pemeriksaan saksi akan menjadi penentu arah penyidikan selanjutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Humbahas Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Tekankan Pelayanan Publik
Polres Humbahas memperingati HUT Bhayangkara ke-80 di Tapian Nauli, 1 Juli; Kapolres tekankan layanan humani...
Medan Rayakan HUT ke-436, Wali Kota Pimpin Upacara dan Rakernas APEKSI
Medan merayakan HUT ke-436 sekaligus jadi tuan rumah Rakernas APEKSI, dihadiri Wali Kota se‑Indonesia dengan...
Polsek Siantar Utara Mediasi Keributan di Pasar Dwikora
Polsek Siantar Utara menyelesaikan perselisihan di Pasar Dwikora pada 30/6; korban dan terduga pelaku sepaka...
Aktivis Minta Bareskrim dan DPR Awasi Dugaan Korupsi PTPN IV di Deliserdang
Penggiat Mardi Sijabat desak Bareskrim, DPR, dan BP BUMN awasi penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran P...
HUT ke-80 Deliserdang: DPRD Santuni 100 Anak Yatim
Pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang menyantuni 100 anak yatim-piatu usai Rapat Paripurna HUT ke-80, sebaga...
Polres Padangsidimpuan Beri Penghargaan pada 13 Personel
Polres Padangsidimpuan memberikan piagam kepada 13 personel berprestasi saat Upacara Hari Bhayangkara ke-80...