Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun
Simalungun — Seorang suami berinisial ES (43) diduga menganiaya istrinya hingga tewas di rumah kontrakan di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Senin (29/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Norma Juita Tinambunan (34), menjalani perawatan di RS Vita Insani Pematangsiantar namun meninggal pukul 14.30 WIB.
Kronologi kejadian
Kejadian terungkap setelah keluarga mendapat informasi dari Polsek Purba. Korban sempat mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Tigarunggu, kemudian dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya kritis.
Menurut keterangan awal, pelaku pulang dari Aceh tempatnya bekerja. Perselisihan bermula ketika pelaku meminta bantuan korban memperbaiki sepeda motor. Komunikasi yang tidak baik memicu pertengkaran berujung kekerasan.
Polisi mencatat laporan dengan nomor LP/B/302/VI/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor Perdin Zita Nainggolan, keluarga korban.
Modus dan luka korban
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku diduga mengambil pisau dari dapur dan menikam korban. Karena korban mengenakan pakaian berlapis, pisau dikabarkan patah. Pelaku lalu diduga mengambil martil dan memukul korban hingga kritis.
Barang bukti dan proses penyidikan
Personel Polsek Purba segera memeriksa TKP dan mengamankan terduga pelaku, yang disebut bernama Erikson Simanjuntak. Barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
- Satu bilah pisau
- Satu buah martil
Di lokasi ditemukan bercak darah segar di halaman rumah kontrakan. Korban dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk otopsi sebagai bagian penyidikan.
Perkembangan penanganan
“Personel Polsek Purba bergerak melakukan pengecekan TKP dan mengamankan terduga pelaku Erikson Simanjuntak. Barang bukti yang diamankan juga telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Simalungun,”
ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun. Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha bersama tim melakukan penyidikan untuk mengungkap peristiwa secara lengkap.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap perkara akan diproses secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,”
Reaksi keluarga dan langkah ke depan
Keluarga menyatakan keberatan dan menuntut proses hukum berjalan sesuai aturan. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk menentukan unsur pidana yang berlaku dan motif pasti. Hasil otopsi dan pemeriksaan saksi akan menjadi penentu arah penyidikan selanjutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...