Lokal

Aktivis Minta Bareskrim dan DPR Awasi Dugaan Korupsi PTPN IV di Deliserdang

Bagikan:
Mardi Sijabat menyampaikan pernyataan soal dugaan korupsi PTPN IV di Lubuk Pakam

Deliserdang — Penggiat anti-korupsi Mardi Sijabat SH CPCLE mendesak pengawasan lebih luas terhadap penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan Tanaman Ulang (TA) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025 Afdeling I, II, III dan IV di Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I. Kasus ini sedang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polresta Deliserdang, kata Mardi kepada wartawan di Lubuk Pakam, Rabu (1/7).

Seruan agar penanganan kasus diawasi lembaga pusat

Mardi meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memberikan perhatian serius pada proses penyidikan. Ia menekankan pentingnya transparansi untuk menjaga kepercayaan publik dan menyelamatkan keuangan negara.

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, demi menjaga kepercayaan publik dan menyelamatkan keuangan negara, kami meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peran DPR: Komisi III dan Komisi VI

Sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI), Mardi mendesak Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum agar proses berjalan independen dan bebas intervensi. Ia juga meminta Komisi VI DPR RI, yang membidangi BP BUMN, untuk mengawasi tata kelola BUMN, khususnya PTPN, sehingga dugaan penyimpangan serupa tidak terulang.

Tuntutan terhadap manajemen PTPN IV

Mardi meminta manajemen PTPN IV Regional I bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Ia menilai keterbukaan data dan evaluasi menyeluruh atas tata kelola anggaran serta pelaksanaan kegiatan di lapangan diperlukan untuk mengungkap fakta secara tuntas.

Kami juga mendesak manajemen PTPN IV Regional I untuk bersikap kooperatif, membuka seluruh data yang dibutuhkan penyidik, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Pengawalan kasus dan prinsip hukum

Mardi menyatakan LSM yang dipimpinnya akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga ada kepastian hukum. Ia menegaskan komitmen untuk menghormati asas praduga tak bersalah sambil menuntut akuntabilitas dan integritas dalam penegakan hukum.

Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh penyelenggara negara dan BUMN dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan berintegritas.

Kasus ini kini berada pada tahap penyidikan di Polresta Deliserdang. Pengawasan dari lembaga penegak hukum pusat dan parlemen serta keterbukaan pihak perusahaan akan menentukan kelanjutan proses dan upaya pencegahan penyimpangan di lingkungan BUMN ke depan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait