Lokal

Polsek Siantar Utara Mediasi Keributan di Pasar Dwikora

Bagikan:
Petugas Polsek Siantar Utara melakukan mediasi warga di Pasar Dwikora

Siantar — Polsek Siantar Utara menyelesaikan perselisihan antara dua warga yang terjadi di Pasar Dwikora, Selasa (30/6). Korban JMT (43) melapor karena merasa dirugikan secara emosional oleh terduga pelaku JP (43). Polisi menanggapi laporan itu dengan pengecekan lokasi dan mediasi sehingga kedua pihak sepakat berdamai.

Laporan dan respons polisi

Peristiwa bermula ketika JMT, warga Kelurahan Pondok Sayur, melaporkan JP, warga Kelurahan Sukadame, ke Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar. Pelaporan diajukan karena JP diduga membuat perasaan tidak menyenangkan terhadap JMT di area Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame.

Kepala SPKT Polsek Siantar Utara, Aiptu Marlan Jones Hutapea, bersama personel piket Samapta dan Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim polisi melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa kedua pihak ke kantor polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mediasi dan penyelesaian

Menurut Kapolsek Siantar Utara Iptu Nana Sandra, kejadian itu berawal dari kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku. Untuk mencegah eskalasi, polisi memilih jalur mediasi dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Proses mediasi berlangsung di Polsek dengan keterlibatan personel Samapta dan Unit Reskrim. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tanpa proses hukum lanjutan. Mereka menandatangani surat pernyataan perdamaian bermeterai sebagai bentuk kesepakatan resmi.

"Keributan di Pasar Dwikora itu sudah selesai dengan problem solving, karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai,"

Dampak dan tindak lanjut

Dengan adanya surat pernyataan perdamaian, kasus itu ditutup melalui mekanisme problem solving di tingkat Polsek. Langkah tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam meredakan konflik kecil antarwarga agar tidak meluas.

Polsek Siantar Utara mengimbau warga untuk menempuh jalur yang sama jika mengalami sengketa serupa, yaitu melapor dan menyelesaikan masalah melalui mediasi agar tercipta kondisi aman dan kondusif di pasar-pasar tradisional.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait