Nasional

Dirjen: Penerapan SMK PAU Kunci Tekan Kecelakaan Bus

Bagikan:
Dirjen Perhubungan Darat menyampaikan arahan tentang SMK PAU pada acara IPOMI di Jakarta

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa seluruh perusahaan bus wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU)Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta, Senin, 21 September 2026. Aan menyatakan kewajiban ini diperlukan untuk mengendalikan risiko, meningkatkan kompetensi pengemudi, dan memastikan pemeliharaan kendaraan berkelanjutan.

Data kecelakaan dan posisi bus

Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2025, tercatat 158.508 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Insiden tersebut melibatkan berbagai kendaraan, termasuk sepeda motor, angkutan barang, dan bus di berbagai wilayah.

Angka korban cukup besar: lebih dari 24 ribu meninggal dunia, sekitar 19 ribu luka berat, dan lebih dari 195 ribu luka ringan. Aan menyebut bus berada di posisi ketiga tertinggi kendaraan yang terlibat kecelakaan, dengan 21.269 unit tercatat.

Pentingnya penerapan SMK PAU

Aan menjelaskan bahwa penerapan sepuluh elemen SMK PAU menjadi pedoman operasional bagi perusahaan bus. Pedoman ini meliputi pengendalian risiko, peningkatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, serta kepatuhan pada ketentuan keselamatan.

"Sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus yakni di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan. Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di setiap perusahaan bus,"

Ia menegaskan pula bahwa kewajiban melalui PM 85 Tahun 2018 bukan sekadar formalitas. Penerapan dinilai sebagai investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, dan mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman serta berkualitas.

Aturan jam kerja dan kelaikan kendaraan

Aan menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi pengemudi dan pengaturan jam kerja yang tepat. Ia mengingatkan ketentuan istirahat untuk pengemudi sebagai upaya mencegah kelelahan di jalan.

"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut. Beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol,"

Selain itu, ia meminta dukungan IPOMI agar setiap armada berangkat dan berhenti di terminal. Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan kelaikan jalan setiap bus yang beroperasi.

Tanggapan organisasi pengusaha

Ketua IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, menyatakan organisasi berkomitmen meningkatkan kualitas dan keselamatan layanan angkutan umum. IPOMI, yang berada di bawah Organda, diposisikan sebagai mitra pemerintah dalam sektor transportasi.

"Sejak tahun 2013 IPOMI dideklarasikan, kami tidak berhenti berdiskusi demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang. Ke depan kami bersama-sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi,"

Dengan penegasan ini, pemerintah mendorong perusahaan bus untuk mempercepat penerapan SMK PAU sebagai langkah konkret menurunkan angka kecelakaan. Implementasi yang konsisten diharapkan membawa perbaikan keselamatan jangka panjang dan peningkatan layanan bagi penumpang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait