DPR Tampung Aspirasi Serikat Pekerja soal RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Saan MustopaRUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Serikat menyorot masalah pesangon, sanksi ketenagakerjaan, PKWT, dan outsourcing, sekaligus meminta perlindungan khusus bagi pekerja perempuan.
Pertemuan dan tuntutan utama
Pertemuan berlangsung setelah aksi demonstrasi. Delegasi serikat menyampaikan tuntutan secara langsung kepada DPR. Saan menyatakan DPR mencatat semua aspirasi untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi.
Isu utama: pesangon, sanksi, PKWT, outsourcing
Serikat pekerja menekankan beberapa poin krusial. Kritik utama menyangkut jaminan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Mereka juga menyorot ketentuan sanksi ketenagakerjaan, aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.
Ya, hari ini tadi barusan kita menerima dari koalisi besar serikat pekerja yang hari ini demo. Mereka menyampaikan berbagai tuntutan dan aspirasinya, terutama terkait soal jaminan pesangon, selain itu soal sanksinya seperti apa.
Perlindungan pekerja perempuan
Selain isu ketenagakerjaan umum, serikat juga menuntut perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. Mereka meminta aturan tegas untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Permintaan ini menjadi bagian dari daftar prioritas yang akan dibahas Panja.
Proses pembahasan dan tindak lanjut DPR
Saan memastikan Panja DPR terus bekerja, termasuk pada hari libur, untuk menelaah mana tuntutan yang sudah dan belum diakomodir. DPR berupaya menemukan titik temu antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah.
Kita sampaikan kepada Panja yang memang hari ini terus bekerja, bahkan di hari libur juga terus bekerja sampai malam. Mana yang sudah diakomodir tuntutan-tuntutan mereka, mana yang masih belum terakomodir, terus di mana persoalannya.
Menurut Saan, mempertemukan kepentingan ketiga pihak tidak mudah. Namun DPR menegaskan tujuan akhir adalah menghasilkan regulasi yang seimbang dan melindungi hak pekerja tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha dan kebijakan pemerintah.
Kita harus bisa mengakomodir semua kepentingan. Kepentingan pekerja harus kita akomodir, kepentingan dari para dunia usaha juga tetap kita perhatikan, dan juga pemerintah.
Seluruh aspirasi akan dimasukkan dalam pembahasan RUU yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Proses pembahasan berikutnya akan menentukan apakah tuntutan serikat pekerja dapat diakomodasi dalam pasal-pasal RUU tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Bahas RUU Pemilu dengan Parpol Non-Parlemen Pekan Ini
DPR akan bertemu partai non-parlemen pada 2 Oktober 2026 untuk membahas RUU Pemilu, terutama soal ambang bat...
APBN 2027: Pendidikan Rp824 T dan Bansos Rp539,7 T Jadi Prioritas
Pemerintah mengalokasikan Rp824 triliun untuk pendidikan dan Rp539,7 triliun untuk perlindungan sosial dalam...
Mendikdasmen Sambut Kontingen Indonesia di WorldSkills Shanghai 2026
Mendikdasmen Abdul Muti menyambut kontingen Indonesia dan memuji capaian di WorldSkills Shanghai 2026 yang m...
DJKI Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Program KI 2027
DJKI minta Kanwil perkuat sinergi pusat-daerah untuk program KI 2027 agar pendaftaran, pelindungan, dan kome...
Kemenhub Tegur Perusahaan Asuransi, Salvage KM Virgo Diminta Segera
Kemenhub menegur asuransi P&I dan operator agar operasi salvage KM Virgo segera dimulai untuk mempercepat pe...
BRIN: Waspadai Hoaks, Cermati Informasi Gempa dan Tsunami
BRIN mengingatkan waspadai hoaks dan cermati informasi gempa serta peringatan tsunami; pahami jalur rawan, e...