DPR Tampung Aspirasi Serikat Pekerja soal RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Saan MustopaRUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Serikat menyorot masalah pesangon, sanksi ketenagakerjaan, PKWT, dan outsourcing, sekaligus meminta perlindungan khusus bagi pekerja perempuan.
Pertemuan dan tuntutan utama
Pertemuan berlangsung setelah aksi demonstrasi. Delegasi serikat menyampaikan tuntutan secara langsung kepada DPR. Saan menyatakan DPR mencatat semua aspirasi untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi.
Isu utama: pesangon, sanksi, PKWT, outsourcing
Serikat pekerja menekankan beberapa poin krusial. Kritik utama menyangkut jaminan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Mereka juga menyorot ketentuan sanksi ketenagakerjaan, aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.
Ya, hari ini tadi barusan kita menerima dari koalisi besar serikat pekerja yang hari ini demo. Mereka menyampaikan berbagai tuntutan dan aspirasinya, terutama terkait soal jaminan pesangon, selain itu soal sanksinya seperti apa.
Perlindungan pekerja perempuan
Selain isu ketenagakerjaan umum, serikat juga menuntut perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. Mereka meminta aturan tegas untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Permintaan ini menjadi bagian dari daftar prioritas yang akan dibahas Panja.
Proses pembahasan dan tindak lanjut DPR
Saan memastikan Panja DPR terus bekerja, termasuk pada hari libur, untuk menelaah mana tuntutan yang sudah dan belum diakomodir. DPR berupaya menemukan titik temu antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah.
Kita sampaikan kepada Panja yang memang hari ini terus bekerja, bahkan di hari libur juga terus bekerja sampai malam. Mana yang sudah diakomodir tuntutan-tuntutan mereka, mana yang masih belum terakomodir, terus di mana persoalannya.
Menurut Saan, mempertemukan kepentingan ketiga pihak tidak mudah. Namun DPR menegaskan tujuan akhir adalah menghasilkan regulasi yang seimbang dan melindungi hak pekerja tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha dan kebijakan pemerintah.
Kita harus bisa mengakomodir semua kepentingan. Kepentingan pekerja harus kita akomodir, kepentingan dari para dunia usaha juga tetap kita perhatikan, dan juga pemerintah.
Seluruh aspirasi akan dimasukkan dalam pembahasan RUU yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Proses pembahasan berikutnya akan menentukan apakah tuntutan serikat pekerja dapat diakomodasi dalam pasal-pasal RUU tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...